Pertamina dalam Kubangan Akal-akalan

Isu Pertamina akan diprivatisasi, kembali santer diberitakan. Memang tak 'sebooming' kasus kontroversial RUU HIP dan Omnibus Law Cilaka. Namun, tetap menjadi krusial karena Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama resminya PT Pertamina (Persero) adalah sebuah BUMN, yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Isu Pertamina akan diprivatisasi, kembali santer diberitakan. Memang tak 'sebooming' kasus kontroversial RUU HIP dan Omnibus Law Cilaka. Namun, tetap menjadi krusial karena Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama resminya PT Pertamina (Persero) adalah sebuah BUMN, yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Oleh: Tia Damayanti, M.Pd. | Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Pertamina Kini

Isu Pertamina akan diprivatisasi, kembali santer diberitakan. Memang tak 'sebooming' kasus kontroversial RUU HIP dan Omnibus Law Cilaka. Namun, tetap menjadi krusial karena Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama resminya PT Pertamina (Persero) adalah sebuah BUMN, yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Sebagaimana dilansir pikiran-rakyat.com pada 27 Juni, Serikat Pekerja Pertamina (SPP) Unit Pemasaran III menolak tegas keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tentang restrukturisasi perusahaan minyak dan gas (migas) tersebut. Pekerja unit yang wilayah pemasarannya meliput Jakarta dan Jawa Barat ini menuntut keputusan tersebut dicabut kembali.

Lewat press rilis yang diterima "PR", Minggu 21 Juni 2020, SPP juga memprotes pembentukan holding dan sub holding Pertamina seperti telah diputuskan pihak Direksi Pertamina melalui kpts-18/C00000/2020-SO. Begitu juga dengan rencana pencatatan sub holding Pertamina di lantai bursa saham melalui penawaran perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Menurut SPP, antara putusan menteri, direksi dan rencana IPO sub holding, satu tarikan nafas. Tujuannya memecah Pertamina dalam unit-unit kecil agar bisa diprivatisasi dan dimiliki asing maupun swasta.

Peraturan Dibuat untuk Dilanggar?

Secara yuridis formal, menjerumuskan Pertamina dalam kubangan akal-akalan, jelas pelanggaran terhadap perundang undangan yang berlaku, yaitu :

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tentang bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, melanggar Undang Undang 19/2003 tentang larangan perseroan migas yang diprivatisasi. Pun disinyalir, bahwa direksi Pertamina tidak mematuhi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2019-2021 dimana SPP wajib dilibatkan dalam putusan direksi berkaitan dengan rencana perusahaan.

Dari sisi yuridis formal saja sudah banyak pelanggaran. Apakah memang adanya aturan itu untuk dilanggar? Jika demikian, maka tunggu saja kehancuran sebuah bangsa. Dan siap-siap Pertamina akan 'berpindah tangan'.

Jerat Ekonomi Kapitalis

Mengapa privatisasi kian menghantui negara kita? Jika ditelusuri maka akan kita dapati bahwa sistem kapitalisme lah yang menjadi penyebabnya. Sistem yang eksis saat ini memandang bahwa individu merupakan darah perekonomiannya. Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu menguasai faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian.

Ekonomi kapitalisme ditopang oleh pilar kebebasan dalam kepemilikan bagi individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan.

Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualisme, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sistem ini setiap orang diberi kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas) dan diberi kebebasan cara memperolehnya.

Dalam doktrin ideologi Kapitalisme tidak dikenal adanya kepemilikan umum. Dengan kata lain, akar permasalahannya adalah tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai pembagian kepemilikan serta adanya kebebasan dalam pelibatan swasta untuk berinvestasi, termasuk dalam penguasaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Telaah Solusi Perspektif Islam

Sistem kapitalis telah memporak-poranda negara kita. Hampir di setiap bidang bermasalah. Akankah kita tetap memelihara sistem ini untuk berada di tengah-tangah kita?

Sudah saatnya kita beralih ke sebuah sistem yang mengatur masalah ekonomi dengan sahih, termasuk tentang kepemilikan secara rinci, sistem itu adalah Islam. Kepemilikan dalam Islam ada tiga jenis yaitu: kepemilikan individu (pribadi); kepemilikan negara dan kepemilikan umum (masyarakat).

1. Kepemilikan Individu

Individu yang hidup di masyarakat memiliki kebutuhan khusus seperti makan, minum dan tempat tinggal. Karena itu Islam menetapkan bahwa individu memiliki hak untuk memiliki apa yang bisa memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya. Kepemilikan individu bisa diperoleh melalui waris, bekerja, berburu, syirkah (perseroan) dan banyak lagi.

2. Kepemilikan Negara

Negara adalah pemelihara urusan rakyat, sehingga harus memiliki harta yang bisa digunakan untuk melakukan kewajibannya terhadap rakyat, melindungi rakyat dan negeri dari bahaya internal dan eksternal, serta memberikan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat. Karena itu Islam menetapkan bahwa negara memiliki hak untuk memiliki kepemilikan tertentu atas harta sehingga bisa melakukan kewajibannya. Kepemilikan negara pun telah ditetapkan dengan banyak hukum di antaranya: jizyah, khumus rikâz, kharâj, fa‘i dan anfâl.

3. Kepemilikan Umum

Kebutuhan-kebutuhan rakyat secara umum yaitu kebutuhan mereka sebagai komunitas manusia. Kebutuhan itu seperti padang gembalaan, hutan, sungai, pantai, jalan, pusat pendidikan atau sekolah, layanan kesehatan dan lainnya. Islam telah mengkhususkan kepemilikan untuk masyarakat yang bisa mengantarkan untuk menjaga mereka, menghalangi keterpecahan mereka serta menjaga kelangsungannya tanpa perlu pada harta individu atau harta negara.

Kepemilikan umum adalah ijin Asy-Syâri’ kepada masyarakat dalam memanfaatkan harta. Harta-harta ini terealisasi dalam tiga jenis. Pertama: harta yang dinilai sebagai bagian dari fasilitas umum, yang jika tidak tersedia untuk masyarakat maka mereka akan terpecah atau berselisih dalam mencarinya. Kedua: tambang yang berlimpah. Ketiga: sesuatu yang tabiat pembentukannya menghalangi individu untuk menguasainya. Nabi saw. bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Baihaqi)

Itu artinya, air (seperti sungai, laut, pantai, danau); padang yang luas di gunung, dataran, sabana dan hutan; api dengan makna sumber api seperti hutan kayu, tambang batubara, minyak dan gas; semuanya adalah milik umum. Artinya, barang-barang itu dan apa yang dihasilkan darinya termasuk harta yang dimiliki oleh semua individu rakyat secara bersama. Semuanya dimungkinkan untuk dimanfaatkan secara langsung atau melalui pengaturan tertentu yang dilakukan oleh negara.

Adapun tambang mineral yang tidak terputus, yakni yang depositnya besar, Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abyadh bin Hamal:

Bahwa dia pernah menghadap Rasulullah saw. dan meminta tambang garam. Lalu Beliau memberikan tambang itu kepadanya. Ketika ia hendak pergi, seseorang dari majelis berkata, “Tahukah anda apa yang anda berikan? Tidak lain anda memberikan kepada dia sesuatu laksana air yang terus mengalir.” Ia (Perawi) berkata, “Lalu Beliau menarik kembali tambang itu dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Air yang terus mengalir, yakni tidak terputus, menyerupakan garam (yaitu mineral) dengan air yang terus mengalir karena tidak terputus. Hal itu menunjukkan bahwa mineral semisal ini—tambang berbagai mineral seperti besi, tembaga, fosfat, uranium, emas, perak dan lainnya—termasuk sesuatu yang tidak boleh dimiliki oleh individu.

Adapun sesuatu yang tabiatnya menghalangi sesuatu, itu menjadi milik individu. Seperti jalan, pita, gelombang nirkabel, gorong-gorong air dan udara, sekolah, rumah sakit dan universitas negara. Kepemilikan individu atas jalan, gorong-gorong atau rumah sakit negara akan menghalangi individu lain untuk memanfaatkan harta-harta ini.

Dari sini, sistem ekonomi Islam telah menentukan kepemilikan semuanya dan menjelaskan jenis-jenisnya serta menetapkan kepemilikan untuk masing-masing dari tiga pilar penyusun masyarakat, tanpa satu pilar pun melanggar kepemilikan yang lain dan satu pihak tidak menyerang pihak yang lain.

Dalam sistem ekonomi Islam tidak ada kebutuhan melakukan nasionalisasi untuk menyediakan harta bagi negara atau masyarakat. Juga tidak ada kebutuhan untuk melakukan privatisasi untuk mengubah kepemilikan umum menjadi kepemilikan pribadi ataupun kelompok.

Sungguh Islam begitu sempurna mengatur semua kehidupan masyarakat. Sudah selayaknya sistem Islam menjadi rujukan dari setiap permasalahan umat.

Pustaka :
An Nabhani,Taqyudin, Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, Surabaya, Risalah Gusti. 2009.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pertamina dalam Kubangan Akal-akalan
Pertamina dalam Kubangan Akal-akalan
Isu Pertamina akan diprivatisasi, kembali santer diberitakan. Memang tak 'sebooming' kasus kontroversial RUU HIP dan Omnibus Law Cilaka. Namun, tetap menjadi krusial karena Pertamina (dahulu bernama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) atau nama resminya PT Pertamina (Persero) adalah sebuah BUMN, yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSENNRgAFp8rejqbcjL5OOceTnllJi9PqADBtQ4wG0quADl5Prc51E_rOlN2Fgbhk4wO_F_FbBhK1yDnbO-o9ZGWhHexes1oyYNAv77RSrQ7o6PFlPG8dWQxm6eqG-I909LUHVfK9LyvY/s640/PicsArt_07-19-11.32.58.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSENNRgAFp8rejqbcjL5OOceTnllJi9PqADBtQ4wG0quADl5Prc51E_rOlN2Fgbhk4wO_F_FbBhK1yDnbO-o9ZGWhHexes1oyYNAv77RSrQ7o6PFlPG8dWQxm6eqG-I909LUHVfK9LyvY/s72-c/PicsArt_07-19-11.32.58.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/pertamina-dalam-kubangan-akal-akalan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/pertamina-dalam-kubangan-akal-akalan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy