Kumpulan serikat buruh, mahasiswa, dan elemen organisasi masyarakat sipil lainnya turun ke jalan dan melakukan protes ke DPR RI pada Kamis
Oleh: Ragil Rahayu, S.E.
Kumpulan serikat buruh, mahasiswa, dan elemen organisasi masyarakat sipil lainnya turun ke jalan dan melakukan protes ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020).
Mereka mendesak agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihentikan karena dinilai cacat prosedur dan bermasalah secara substansi. Rencananya, aksi juga berlangsung di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Batam (tirto.id, 15/7/2020).
Mengeksploitasi Buruh
Aksi ini digelar setelah sebelumnya sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam unsur tripartit. Keluarnya kalangan buruh dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan itu disinyalir karena arogansi Apindo maupun Kadin.
Semula, tim teknis dibentuk untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan. Termasuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan (kompas.com, 15/7/2020).
Penolakan buruh terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat beralasan. Hal ini karena RUU tersebut merugikan dan mengeksploitasi buruh. Dengan dalih menarik investasi masuk Indonesia, buruh yang dikorbankan. Upah buruh makin ditekan dengan penghapusan upah minimum.
Upah per jam juga akan menyengsarakan buruh karena nilai total per bulannya di bawah upah minimum. Padahal di masa pandemi ini kebutuhan hidup sangat besar karena harga barang naik. Jika upahnya ditekan, para buruh akan masuk ke jurang kemiskinan yang makin dalam.
Konflik antara pekerja dan pengusaha merupakan suatu hal yang jamak terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sejak revolusi industri, perseteruan buruh dan pengusaha seolah menjadi konflik abadi hingga saat ini.
Dunia masih menghadapi demonstrasi dan tuntutan buruh, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS). Pemogokan kerja telah terjadi sejak 1806 oleh pekerja Cordwainners di Amerika Serikat. Pascaperang dunia pertama terjadi gelombang munculnya serikat pekerja. Gelombang yang sama terjadi di Indonesia tahun 1910-an.
Sejarah konflik abadi antara buruh dan pengusaha ini membuktikan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam menyejahterakan buruh. Buruh dipandang hanya sebagai komponen produksi yang harus ditekan biayanya seminimal mungkin agar ongkos produk bisa murah.
Padahal buruh adalah sumber daya manusia yang punya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Bukan hanya bagi dirinya, tapi juga keluarganya. Sehingga tuntutan upah layak selalu didengungkan. Akibatnya buruh dan pengusaha ibarat dua kutub magnet yang selalu berlawanan. Buruh ingin kesejahteraan, pengusaha ingin ongkos produksi murah. Selamanya tak akan ketemu.
Mirisnya, penguasa justru bertindak laksana wasit tinju. Membiarkan kedua pihak saling “gebuk” dan hanya memisahkan sesekali waktu. Negara memosisikan dirinya sebagai “pihak luar” dari konflik abadi tersebut.
Bahkan negara justru menjelma menjadi korporatokrasi yang mengabdi pada kepentingan pengusaha korporasi. Penguasa tidak lagi sekadar menjadi “wasit” tapi menjadi “wasit” yang memihak pengusaha.
Akibatnya buruh makin tergencet oleh peraturan yang dibuat penguasa, atas pesanan pengusaha. Penguasa seolah lupa bahwa buruh adalah juga rakyatnya yang akan dia pertanggungjawabkan pengurusannya di yaumul hisab kelak. Jutaan buruh akan maju satu persatu dan menuntutnya di persidangan akhirat kelak. Ah, andai saja penguasa menyadari hal itu.
Islam Mengayomi Buruh dan Pengusaha
Konflik abadi antara buruh dan pengusaha tidak akan terjadi dalam sistem khilafah Islam. Upah (ujrah) adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja.
Persoalan upah dikembalikan pada standar Islam yakni syariah. Rasulullah Saw. memberikan panduan terkait upah pada hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, “Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan.”
Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya. Pekerja dan majikan harus menepati akad di antara keduanya mengenai sistem kerja dan sistem pengupahan.
Rasulullah Saw. menyampaikan tentang pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR Muslim)
Islam bahkan mengatur tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw. bersabda, “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Imam Thabrani)
Besarnya upah tergantung kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau berdasar upah standar profesi tersebut. Dikisahkan, ketika Umar ra. ingin mempekerjakan seorang pemuda yang miskin, maka beliau menawarkan kerjanya dengan mengatakan, “Siapakah yang akan mempekerjakan atas namaku pemuda ini untuk bekerja di ladangnya?” Maka seseorang dari kaum Anshar berkata, “Saya, wahai Amirul Mukminin!” Beliau berkata, “Berapa kamu memberinya upah dalam sebulan?” Ia menjawab, “Dengan demikian dan demikian!” Maka beliau berkata, “Ambillah dia!”
Riwayat ini memberikan pengertian bahwa Umar menawarkan tenaga kerja, lalu datang permintaan dari pihak orang Anshar tersebut, dan terjadi kesepakatan tentang upah.
Jika terjadi konflik antara seorang pekerja dengan majikannya, kasus tersebut bisa diajukan pada qadhi (hakim) sebagai representasi dari negara. Hakim akan menyelesaikan konflik tersebut berdasarkan akad yang terjadi di antara kedua pihak. Pihak yang bersalah akan diberi sanksi.
Pada masa Umar bin Khaththab ra. terjadi peristiwa pencurian unta. Beberapa pembantu Hatib bin Abi Balta’ah ketahuan mencuri seekor unta milik orang dari Muzainah. Khalifah Umar melepaskan beberapa pembantu Hatib tersebut dari tuduhan pencurian setelah mengetahui kalau mereka melakukan itu untuk sekadar mencari hidup.
Amirul Mukminin bahkan meminta Abdurrahman, anak Hatib, untuk membayar dua kali lipat harga unta orang Muzainah yang dicuri beberapa pembantu Hatib tersebut. “Pergilah Abdurrahman dan berikan kepadanya (orang Muzainah pemilik unta) delapan ratus, dan bebaskan anak-anak muda itu pencuri itu dari tuduhan pencurian, sebab Hatib yang telah memaksa mereka mencuri: mereka dalam kelaparan dan dan sekadar mencari hidup,” kata Khalifah Umar. Inilah sanksi yang diberikan Sang Khalifah bagi majikan yang tidak memberi upah yang layak pada pekerjanya.
Dengan sistem pengupahan yang adil, pekerja hidup sejahtera dalam khilafah. Pekerja diupah berdasarkan manfaat yang diberikannya. Jika upah tersebut tak mencukupi kebutuhan dasarnya, negara akan memberi santunan dari dana zakat dan lainnya di baitumal. Pengusaha juga senang hidup dalam Khilafah karena dia mendapat manfaat dari pekerja dan tidak dibebani untuk menanggung biaya hidup sang pekerja seperti pendidikan dan kesehatan. Kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab negara. Demikianlah sistem khilafah hadir memberi solusi bagi buruh dan pengusaha sehingga keduanya bisa hidup sejahtera. Wallahu a’lam bishshawab. [MNews]
COMMENTS