Khilafah harga mati, maksudnya hukum wajib menegakkannya tidak bisa diubah atau dikurangi, menjadi Sunnah, Mubah, Makruh apalagi haram. Hukum wajibnya Khilafah itu sama dengan wajibnya Hudud ditegakkan, Wajibnya Qisos, Ta'jier, dan ketentuan syariat Islam lainnya. Sebab, semua syariat Islam tidak akan bisa tegak sempurna tanpa adanya Khilafah.
Oleh : Ahmad Khozinudin | Sastrawan Politik
Yang dimaksud harga mati itu tidak bisa ditawar atau dikurangi, sedikitpun. Tidak bisa didiskusikan, atau dimusyawarahkan untuk diubah ketentuannya. Harga mati, itu final tidak ada pilihan lain.
Khilafah harga mati, maksudnya hukum wajib menegakkannya tidak bisa diubah atau dikurangi, menjadi Sunnah, Mubah, Makruh apalagi haram. Hukum wajibnya Khilafah itu sama dengan wajibnya Hudud ditegakkan, Wajibnya Qisos, Ta'jier, dan ketentuan syariat Islam lainnya. Sebab, semua syariat Islam tidak akan bisa tegak sempurna tanpa adanya Khilafah.
Hukum mencuri itu potong tangan, namun yang memotong tangan itu bukan otoritas NU, bukan Muhammadiyah, bukan Persis, bukan DDII, bukan Wahdah Islamiyyah, dll. Yang punya otoritas adalan Qadli (hakim) yang telah mendapat kewenangan delegasi dari Khalifah. Dengan demikian, kewenangan menerapkan hudud berupa potong tangan bagi pencuri itu ada pada Khalifah, pemimpin negara Khilafah.
Menegakkan shalat lima waktu dan Puasa Ramadhan itu hukumnya wajib, dan siapa yang melanggar kewajiban syariat dikenakan sanksi ta'jier. Namun yang memberi sanksi Ta'jier itu bukan otoritas NU, bukan Muhammadiyah, bukan Persis, bukan DDII, bukan Wahdah Islamiyyah, dll. Yang punya otoritas adalan Qadli (hakim) yang telah mendapat kewenangan delegasi dari Khalifah. Dengan demikian, kewenangan menerapkan Ta'jier berupa pemberian sanksi hukum bagi pelanggar sholat dan Puasa Ramadhan itu ada pada Khalifah, pemimpin negara Khilafah.
Karena itu, Khilafah adalah harga mati. Tak mungkin bisa menerapkan syariat Islam secara kaffah tanpa Khilafah.
Syariat Islam tidak bisa ditegakkan dengan sistem kerajaan seperti di Saudi, tidak bisa diterapkan dengan sistem monarki konstitusi seperti di Malaysia, tidak bisa diterapkan dengan sistem Republik seperti di Iran, Pakistan, termasuk di Indonesia.
Jika Islam dipaksakan diterapkan selain dengan Khilafah, maka akan banyak hukum yang terbengkalai. Saudi, menerapkan syariat Islam dengan kerajaan, akibatnya tambang minyak dikuasai raja, bukan untuk rakyat. Kekuasaan diturunkan kepada putra mahkota, bukan dipilih melalui bai'at dari rakyat. Riba dan zina, juga dianggap biasa.
Jika diterapkan dengan Republik, ya akhirnya seperti mayoritas muslim di negeri demokrasi. Syariat Islam terbengkalai, bahkan yang ingin menerapkannya dituding radikal, teroris.
Karena itu, sekali lagi perlu dite bahwa Khilafah adalah harga mati. Tidak bisa diganti dengan sistem Republik, kerajaan, Monarki Konstitusi, federasi, Konfederasi atau kekaisaran.
Sementara NKRI ? Sudah terbukti tidak harga mati. Dahulu, sebelum kembali ke NKRI, pernah diterapkan sistem RIS (Republik Indonesia Serikat). Wilayahnya juga tidak harga mati, bukan bertambah tapi malah berkurang. Dahulu meliputi Timor Leste, sekarang lepas.
Jadi, tidak usah meracau berteriak NKRI harga mati. Kapanpun NKRI bisa berubah, jika disepakati. Yang harga mati itu hanyalah Khilafah, merubah atau mengganti hukum Khilafah adalah haram, meskipun disepakati oleh seluruh penduduk bumi. Sebab tidak boleh ada kesepakatan yang menyelisihi syariat.
Selain itu, janji kembalinya Khilafah juga harga mati. Tak akan batal, hanya karena penolakan manusia terhadapnya. Insyaallah, dalam waktu dekat Khilafah akan segera tegak. [].
COMMENTS