Iwan Sumule: UU Corona Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi Negara, MK Wajib Batalkan!

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.

Keduanya sepakat UU ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.

Sebab, menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.

Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.

Senada itu, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule juga menyebut UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, UU telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” ujarnya kepada redaksi, Senin (27/7).

Menurutnya, UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja. Tapi juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter. Ini karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut.

Cilakanya lagi, sambung Iwan Sumule, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.

“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” tuntutnya. (Rmol)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Iwan Sumule: UU Corona Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi Negara, MK Wajib Batalkan!
Iwan Sumule: UU Corona Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi Negara, MK Wajib Batalkan!
Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5D7whz99toA8J-uI62cCxVmUmvh8YEeIjGwpHSybBIzCvaxscn5QNMa7Etr6oxcjhLmPiRMd3RHBU62hYZSebjPwOfiGn1eQjd8IlvD8lCQIqikg4W1RZxn5LjQP2r67QyS50Ox1enHY/s640/899554_07513627072020_iwan_sumule_mk.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5D7whz99toA8J-uI62cCxVmUmvh8YEeIjGwpHSybBIzCvaxscn5QNMa7Etr6oxcjhLmPiRMd3RHBU62hYZSebjPwOfiGn1eQjd8IlvD8lCQIqikg4W1RZxn5LjQP2r67QyS50Ox1enHY/s72-c/899554_07513627072020_iwan_sumule_mk.jpeg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/iwan-sumule-uu-corona-bentuk-kejahatan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/iwan-sumule-uu-corona-bentuk-kejahatan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy