Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Denny Siregar resmi dilaporkan untuk sekian kalinya. Kali ini pelaporan itu disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.

Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara

Pegiat Media Sosial, Denny Siregar resmi dilaporkan untuk sekian kalinya. Kali ini pelaporan itu disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.

Secara lengkapnya, pelaporan itu disampaikan oleh Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Ustadz Ahmad menilai unggahan Denny tersebut merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.

"Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik," tegas Ustadz Ahmad

Meskipun, seorang kordinator aksi Forum Mujahid Tasik, Nanang Nurjamil menilai Denny Siregar seolah tak tersentuh oleh hukumatau kebal hukum

Pasalnya, Mabes Polri saja sudah menerima laporan kasus Denny Siregar hingga delapan kali dan semua berakhir tanpa kejelasan.

Namun demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian Tasik dapat mengusut tuntas kasus ini.

Seperti yang diberitakan Pikiran Rakyat, kemarahan umat di Tasikmalaya berawal saat Denny Siregar mengunggah status yang dilengkapi foto sejumlah santri yang memakai atribut tauhid.

"Adik-adikku Calon Teroris yang Abang Sayang," demikian bunyi narasi yang ditulis Denny Siregar dalam akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.

Hanya saja, baru terungkap bahwa foto yang diunggah Denny Siregar merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Tepatnya, foto itu diambil ketika para santri mengikuti aksi damai 212 di depan masji Istiqlal, Jakarta pada 2019 lalu.

Sedangkan saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny Siregar.

Sementara itu, Polresta Tasikmalaya yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Yusuf Ruhiman sudah menerima laporan pada Kamis, 02 Juli 2020 dan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.


"Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah melakukan pemeriksaan korban atas terlapor,"ungkap Yusuf pada Jumat, 3 Juli 2020.


Yusuf mengatakan, selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah semua keterangan saksi dan keterangan sudah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.


"Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil," jelas Yusuf menutup pernyataan. (gelora)

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara
Denny Siregar Disebut Kebal Hukum, Pimpinan Ponpes: Kita Akan Proses sampai Dijebloskan ke Penjara
Denny Siregar resmi dilaporkan untuk sekian kalinya. Kali ini pelaporan itu disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibgsWq_w77YDCk1hHwhx3cI6PiVe1z_5A3YYeV9B7FZcy8h3XiDgkgB6rP3ohcJrQHvk0zHdZ28iecybQ5oGaJ6sPYj2_UizsDpNqQj9tk-dRTRnXB3TMSGaUquHKZaapm9UhfQhAJnZA/w640-h360/20200704_222610.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibgsWq_w77YDCk1hHwhx3cI6PiVe1z_5A3YYeV9B7FZcy8h3XiDgkgB6rP3ohcJrQHvk0zHdZ28iecybQ5oGaJ6sPYj2_UizsDpNqQj9tk-dRTRnXB3TMSGaUquHKZaapm9UhfQhAJnZA/s72-w640-c-h360/20200704_222610.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/07/denny-siregar-disebut-kebal-hukum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/07/denny-siregar-disebut-kebal-hukum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy