RUU HIP Perlukah Bagi Negeri ?

Polemik RUU HIP

RUU HIP Perlukah Bagi Negeri

Oleh : Satriani | Mahasiswa Hukum USN Kolaka

Persoalan mengenai RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR saat ini menjadi isu yang lagi hangat untuk diperbicangkan.
Dilansir Republika.Co.Id, Jakarta -- Pengamat Politik, Siti Zuhro mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila  (RUU HIP) telah memunculkan perdebatan dan resistensi yang meluas. Bahkan juga telah menuai penolakan dari berbagai kalangan. BPIP Agendakan Pertemuan Dengan DPR Bahas RUU HIP, F-PKS Apresiasi Sikap Kritis Publik dan Pemerintah Soal RUU HIP, MUI: Semoga Kita Kembali ke Jalan yang Benar.

Menurut Siti Zuhro, penolakan tersebut bukan hanya dari kalangan akademisi dan mahasiswa, tapi juga purnawirawan TNI dan aktivis menolak RUU. Bahkan Fraksi Partai Demokrat pun mencabut diri untuk tidak ikut dalam pembahasan RUU HIP di Baleg. "Menurut hemat saya, penolakan civil society dan kelompok-kelompok strategis lainnya merupakan petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut ditolak," kata Zuhro dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (14/6).

Kapitalis Akar Masalahnya

Dulu, kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang (UU) terletak ditangan Presiden, seperti orde lama dan orde baru. Namun, sekarang di era reformasi berada di DPR untuk mewakili aspirasi Rakyat agar negeri menjadi lebih baik. Tapi nyatanya tidak seindah yang kita kira kebijakan yang lahir senatiasa bertolak belakang dengan kepentingan rakyat, dan muncul kembali kebijakan yang meresahkan rakyat, yakni hadirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  yang banyak menuai kontraversi.

Dalam hal ini perlu kiranya menilik lebih dalam dalam RUU HIP.  Dalam membuat Undang-Undang ada rambu-rambu yang diperhatikan. Yaitu dari sisi factor yuridis, filosofis, sosilogis, RUU HIP ini menyalahi ketentuan tersebut dan tidak pantas dijadikan Undang-Undang.

Sebab yang pertama, faktor yuridis yang  tidak dimasukkannya TAP MPRS No. XXV tentang Pembubaran Partai Komunis dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Kedua filosofis, dalam batang tubuh RUU HIP yakni terdapat dalam Pasal 7 RUU HIP dinilai bermasalah, dimana dalam pasal tersebut Pancasila diperas/diringkas menjadi trisila dan ekasila yg kemudian dinilai menghilangkan makna sila Ketuhanan yang Maha Esa , adapun bunyi Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu: (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Ketiga, sosiologis dilapisan masyarakat banyak menolak atau tidak menyetujui dengan RUU HIP disahkan. Jadi  dapat disimpulkan kebijakan-kebijakan yang lahir seperti ini sungguh mengecewakan rakyat.

Adanya  RUU HIP ini sangat serat dengan kepentingan Rezim  dan bisa dipastikan merupakann alat legitimasi untuk menghentikan pergerakan yang berseberangan dengan kepentingannya, Negara +62 akan semakin sekularisasi jika  RUU HIP  diterapkan dan kental dengan aroma yang membayakan Negara+62 dilihat dari pasal-pasal yang terkandung didalamnyanya  dan dengan ini memperlambat penerapan islam secara kaffah. Sebab perseolan ini terjadi akibat kecacatan penerapan system kapitalis-demokrasi membuka kran kebebasan (liberalisasi) untuk membuat hukum dan dengan mudah memutarkan kebenaran semua ini berpangkal dalam system sekularisme-kapitalisme.

Islam Sumber Solusi

Islam mempunyai seperangkat aturan yang paripurna sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Nahal ayat 89 yang artinya: “Dan kami turunkan kepadamu Al-Quraan untuk menjelaskan segala sesuatu”
Dalam Islam terdapat unsur utama yang disebut dengan pemikiran mendasar yakni aqidah, maka lahirlah pemikiran cabang seperti Islam mempunyai metode/cara pelaksanaan dalam pemerintahan, ekonomi, social, pendidikan dll. Diambil dari sumber-sumber Islam yaitu Al-Quraan, As-sunnah, Ijma’ sahabat dan Qiyas, dan para Ulama sebagai Mujtahid dapat menggali hukum dari sumber hukum syariah tersebut, melihat problem baru dan mencari hukum untuk melahirkan fiqih dan pastinya tidak menyalahi ketentuan-ketentuan umum.

Sebab, Islam sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati dan apabila kita mengabaikan untuk diatur dalam Islam secara menyeluruh, ini berarti kemaksiatan akan selalu menimpah manusia dan akan menyalahi fitrahnya.
Allah SWT berfirman yang artinya “ Telah Nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagain dari (akibat) perubahan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)”.

Rasulullah Saw sebagai panutan yang sempurna untuk kita contoh, mulai dari bangun tidur, membangun Rumah tanggah dan membangun Negara. Beliau SAW perna membangun Negara islam di madinah dengan menerapkan Islam secara kaffah selama 10 tahun dan dilanjutkan Khulafah Rasyidah masa kepemimpinan pasca-Rasulullah SAW yakni Abu bakar As siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, ali bin Abi Thalib dan dilaanjutkan Bani Ummayah, Bani Abbasiyyah, dan yang terakhir  Bani Usmaniyyah  dalam menerapkan  Sistem islam sampai menguasai 2/3 belahan dunia yang berdiri kokoh selama kurun waktu 13 abad,  kesejatraan amat sangat dirasakan masyarakatnya dan kebutuhan dasar akan terpenuhi yang dijamin oleh Negara.

Dalam naungan Khilafah juga sehingga benar-benar dirasakan oleh seluruh alam baik muslim, non-muslim, tumbuhan dan hewan akan mendatangkan rahmat atau kebaikan banyak dan menjegah dari keburukan. Fenomena  ini akan mendorong banyak non-islam yang mengikuti dien ini dengan suka rela tanpa ada paksaan, sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya: “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama ( islam ). Sungguh telah jelas antara kebenaran dan kesesatan”. 

Sejak 1924 ummat telah kehilangan perisainya, kekuasaan islam telah lenyap, umat telah terperosok dan  memilih system sekulerisme sebagai asasnya dalam menjalankan kehidupannya sehingga kesempitan dan penderitaan tidak perna berujung. Oleh karena itu saatnya kita sadar untuk menerapkan kembali islam secara kaffah selain merupakan kewajiban juga solusi  terbaik yang  diperlukan bagi manusia mengatur kehidupannya untuk keluar dari kesalahan system sekularisme-kapitalisme.

Allah SWT berfirman yang artinya : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) Siapakah yang lebih baik daripada (Hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya). Wallahu a’lam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU HIP Perlukah Bagi Negeri ?
RUU HIP Perlukah Bagi Negeri ?
Polemik RUU HIP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiD1qRSpHaHXwI9aWJYCWIyzv7rGTyIDvsW_QkwSA98f2Rsi7TCnTLab-8GyC1jqylcRCSyllpgMT3fXXJrNOl5Re2OQzWecQ_pFL02DBjHlQ8-kdH-BNOuqXSFTTlRIgYKLKaybLWW75I/s640/20200622_102952_0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiD1qRSpHaHXwI9aWJYCWIyzv7rGTyIDvsW_QkwSA98f2Rsi7TCnTLab-8GyC1jqylcRCSyllpgMT3fXXJrNOl5Re2OQzWecQ_pFL02DBjHlQ8-kdH-BNOuqXSFTTlRIgYKLKaybLWW75I/s72-c/20200622_102952_0000.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/ruu-hip-perlukah-bagi-negeri.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/ruu-hip-perlukah-bagi-negeri.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy