draft RUU Haluan Ideologi Pancasila ini tidak memasukan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,
Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasuki babak baru, setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5/2020) lalu.
Dalam draft RUU Haluan Ideologi Pancasila ini tidak memasukan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi partai yang menolak keras sejak awal rumusan RUU HIP yang tidak menjadikan Tap MPRS XXV/1966 sebagai landasan/konsideran menimbang.
FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mrk tak setuju memasukkan TAP MPRS XXV/1966 soal PKI sbg Partai terlarang&larangan penyebaran ideologi Komunisme, pd konsideran Menimbang, dlm RUU HIP(Haluan Ideologi Pancasila). RUU HIP sbgmn biasa,akan dibahas dg Pemerintah juga. @mohmahfudmd. https://t.co/1J4LQ0G1pC— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) June 2, 2020
Dan ternyata, usulan PKS untuk memasukkan Tap MPRS XXV/1966 ini ditolak oleh Fraksi PDIP.
"FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mereka tak setuju memasukkan TAP MPRS XXV/1966 soal PKI sbg Partai terlarang & larangan penyebaran ideologi Komunisme, pada konsideran Menimbang, dlm RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). RUU HIP sebagaimana biasa, akan dibahas dg Pemerintah juga. @mohmahfudmd," demikian disampaikan politisi PKS Hidayat Nur Wahid di akun twitternya @hnurwahid, Selasa, 2 Juni 2020.
SUDAH JELAS YA?!
COMMENTS