Pdip Jokowi
Oleh : Ahmad Khozinudin | Aktivis, Anggota Hizbut Tahrir
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berkeyakinan RUU HIP akan dilanjutkan pembahasannya di DPR. Meski sebelumnya sepakat dengan keputusan Pemerintah (Presiden) untuk menunda, namun ketua DPP PDIP ini kembali menegaskan harapannya bahwa RUU HIP akan dilanjutkan.
Ia menjelaskan, untuk mengokohkan tugas pembinaan ideologi Pancasila diperlukan hadirnya sebuah payung hukum undang-undang agar tugas dan wewenang BPIP juga diatur oleh kehendak rakyat melalui lembaga perwakilan rakyatnya di DPR RI.
Hadirnya UU Pembinaan Ideologi Pancasila, diklaim untuk melindungi bangsa Indonesia bukan hanya dari masuknya ancaman ideologi komunisme tetapi juga akan berfungsi melindungi bangsa Indonesia dari serbuan ideologi-ideologi bangsa lain yang masuk ke Indonesia seperti liberalisme/kapitalisme dan ekstrimisme keberagamaan hingga terorisme.
Basarah berkeyakinan, rekan-rekannya dari berbagai fraksi di DPR akan kembali kompak mendukung RUU HIP yang menurutnya akan diubah menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila). Basarah juga berharap Pemerintah melanjutkan pembahasan RUU HIP, karena prolegnas RUU tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. (22/6)
Penegasan Basarah ini, yakni tentang prolegnas RUU tahun 2020 merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah merupakan bukti nyata bahwa pemerintah (Presiden) terlibat dalam RUU HIP sejak pada tahap Prolegnas.
Jadi, pernyataan Presiden Jokowi dihadapan Purnawirawan Jenderal TNI yang menyatakan Pemerintah menegaskan tidak ikut campur terhadap usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berdalih inisiatif RUU berasal dari DPR RI, tidak dapat diterima.
Sebab, jika sejak awal pemerintah menolak RUU HIP masuk Prolegnas, sudah pasti DPR tidak akan mungkin membahasnya. Keterlibatan pemerintah dalam menyusun Prolegnas 2020, dimana didalamnya terdapat usulan RUU HIP, menjadi bukti nyata sebagaimana pengakuan Basarah, bahwa pemerintah terlibat dalam polemik RUU HIP.
Belum lagi, materi muatan dalam RUU HIP melibatkan kepentingan Presiden, atas sejumlah norma yang diadopsi dalam RUU HIP. Misalnya, amanat norma pasal yang memberikan kewenangan penuh kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan dalam Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. (Pasal 44).
Belum lagi, sejumlah pasal telah memberikan wewenang penuh kepada Presiden (eksekutif) untuk membentuk peraturan pelaksanaan baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
Misalnya saja, dalam ketentuan Pasal 42 ditegaskan bahwa Tata cara pembangunan budaya Pancasila sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara, dalam Pasal 36 mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Presiden.
Dengan demikian, Pemerintah terlibat dalam merancang RUU HIP ini sejak penentuan program prioritas dalam Prolegnas 2020, hingga penyusunan sejumlah norma pasal yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah melalui BPIP.
Pengakuan Basarah ini menguatkan dua hal : pertama, Pemerintah (Presiden) terlibat dalam penyusunan RUU HIP. Kedua, karena presiden terlibat maka Presiden juga wajib dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh Presiden cuci tangan, dan membiarkan PDIP sendirian menghadapi kritik dan kemarahan Publik terkait RUU HIP. [].
COMMENTS