Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata

Ruslan Buton

Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian "meminta presiden mundur".

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Sidang tersebut berlangsung secara tatap muka dan dihadiri oleh kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri.

Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.

Ditolaknya praperadilan Ruslan Buton menyatakan bahwa penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hariyadi.

Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan kecewa dengan keputusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Menurut dia, sidang tersebut tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA No 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.

"Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini," kata Toni.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.[Antara]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak, Pengacara: Hakim Tutup Mata
Ruslan Buton
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih82DxdrJ_0nwdnCOm95wNdlHb5ornJtOE0KC24rKczVHTWVm2MLMOJmUMF6t2w3rTxYqbI41n8OF9qb4QvY1UUQ-snnnCgG6BbwCdqPryiWpOU0JGP7ekQwsNkarXCjetu4UdMyynp_LJ/s640/ruslan-praperadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih82DxdrJ_0nwdnCOm95wNdlHb5ornJtOE0KC24rKczVHTWVm2MLMOJmUMF6t2w3rTxYqbI41n8OF9qb4QvY1UUQ-snnnCgG6BbwCdqPryiWpOU0JGP7ekQwsNkarXCjetu4UdMyynp_LJ/s72-c/ruslan-praperadilan.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/gugatan-praperadilan-ruslan-buton.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/gugatan-praperadilan-ruslan-buton.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy