Gelombang PHK 2020
Oleh: Sherly Agustina, M.Ag (Revowriter Waringin Kurung)
Dilansir oleh Katadata.co.id, gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK mulai menerpa Indonesia imbas pandemi corona. Data Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 1,5 juta orang telah kehilangan pekerjaan imbas pandemi corona. Sebanyak 10,6% di antaranya atau sekitar 160 ribu orang kehilangan pekerjaan karena PHK, sedangkan 89,4% lainnya karena dirumahkan (13/20).
Dunia international tengah diuji begitupun dengan negeri ini, pasca corona melanda korban kian hari kian bertambah. Sehingga membuat pemerintah harus segera melakukan kebijakan untuk mengurangi korban, dan kebijakan yang diambil ialah PSBB. Kebijakan yang dilematis di tengah negeri ini yang sedang kritis dan krisis.
Satu sisi PSBB mungkin solusi sebagai salah satu cara memutus rantai pencegahan corona, tapi di sisi lain bagi pelaku usaha mengalami kerugian hingga terpaksa harus mem-PHK karyawannya, alasannya sederhana karena sepi dan omset menurun di tengah pandemi tidak bisa membayar gaji para karyawan.
Namun, selanjutnya tanggung jawab siapakah mereka yang terpaksa kena PHK. Maka pemerintah yang memiliki kewajiban mengurus rakyat harus memiliki solusi alternatif. Apakah dipenuhi kebutuhan pokok selama pandemi, setelah pandemi menghimbau untuk membuka kembali lowongan pekerjaan bagi pelaku usaha yang mem-PHK. Hal ini menjadi masalah bersama, paling tidak saudara atau tetangga terdekat harus memiliki empati yang kuat untuk saling berbagi.
Sementara di dalam Islam sangat jelas, pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya karena tugas pemimpin melayani rakyat bukan rakyat melayani pemimpin. Sabda Baginda Saw:
"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. al-Bukhari)
Pemerintah menjamin kebutuhan pokok rakyat bukan hanya pada saat wabah tapi selamanya, dengan memfasilitasi atau mempermudah lapangan pekerjaan. Untuk kebutuhan kolektif kesehatan dan keamanan diberikan gratis. Dalam kondisi wabah, karena di dalam Islam diberlakukan lockdown, maka semua kebutuhan wilayah isolasi ditanggung oleh pemerintah.
Wilayah lain yang tidak terdampak beraktifitas seperti biasa. Tidak akan terjadi PHK, karena gangguan ekonomi yang mungkin tidak berjalan hanya di wilayah isolasi saja. Kalaupun dirumahkan agar terhindar dari virus, warga tetap dipenuhi kebutuhan pokoknya oleh pemerintah. Berkaitan dengan ujroh bisa disepakati kembali dan disesuaikan jika perusahaan mengalami penurunan omset dengan drastis karena krisis atau wabah. Pemerintah membantu dan memberikan solusi agar tidak terjadi PHK.
Khalifah memiliki mekanisme dalam mengatasi pengangguran jika terjadi gelombang PHK akibat krisis, dan menciptakan lapangan kerja secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme individu dan sosial ekonomi.
Dalam mekanisme individu, khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt., serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal, maka khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya termasuk pendidikannya.
Sebagaimana yang pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. "Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak." Lalu beliau mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
Selanjutnya mekanisme sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi kebijakan khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, ataupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Sebab, sektor nonriill selain haram juga menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.
Dalam iklim investasi dan usaha, khalifah akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Kemudian wanita tidak diwajibkan bekerja, tugas utamanya adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki.
Solusi di dalam Islam jelas, baik tentang penanganan wabah, dan solusi PHK jika terjadi akibat krisis dan wabah. Sementara demokrasi, hanya melahirkan masalah-masalah baru karena yang digunakan adalah aturan manusia yang serba lemah dan terbatas. Masih berharap pada demokrasi?
Allahu A'lam Bi Ash Shawab.
COMMENTS