PENYIDIK POLRI MEMPRAKTEKKAN ASAS HUKUM SUKA-SUKA ?

[Catatan Hukum Keganjilan Penangkapan Bung Ali Baharsyah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri] Oleh : Ahmad Kho...

[Catatan Hukum Keganjilan Penangkapan Bung Ali Baharsyah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri]

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua LBH Pelita Umat

Musibah pandemik virus Covid-19 rupanya tak menyebabkan penyidik Polri selektif menangani kasus. Bahkan, diduga penyidik Polri tak mengikuti serangkaian proses dan prosedur hukum dalam menangani perkara pidana, khusunya apa yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri terhadap Bung Ali Baharsyah.

Bung Ali Baharsyah ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jum'at malam, 3 April 2020. Melalui telpon, Penyidik mengabarkan ihwal penangkapan tersebut kepada Rekan Chandra Purna Irawan, Advokat tim LBH Pelita Umat.

Bung Ali Baharsyah sekira sehari sebelumnya telah dilaporkan oleh Saudara Muannas Alaidid. Melalui akun Twitternya, Alaidid mengabarkan pelaporan tersebut.

Atas kabar laporan tersebut, Bung Ali Baharsyah memberikan kuasa kepada tim Advokat dari LBH Pelita Umat untuk antisipasi sehubungan dengan adanya kemungkinan pemanggilan dari penyidik. Rupanya, prosesnya begitu kilat, tanpa panggilan terlebih dahulu Bung Ali Baharsyah langsung ditangkap.

Padahal, sebelum melakukan pemanggilan dan apalagi penangkapan, penyidik semestinya melakukan penyelidikan awal dengan memanggil sejumlah saksi dan ahli, untuk memperoleh keyakinan apakah perkara yang dilaporkan saudara Alaidid menuhi unsur Pidana.

Dalam waktu satu hari, penulis menduga penyidik belum melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan ahli, namun langsung melakukan penangkapan. Hal demikian, tidak pernah dilakukan oleh Mabes Polri atas sejumlah laporan umat Islam seperti pada kasus penistaan agama oleh Ade Armando, Fictor Laiskodat, Busukma, Abu Janda, Deny Siregar atau Muwafiq. 

Pada kasus aduan umat Islam, Polri tak pernah menyentuh Terlapor. Jangankan ditangkap, diperiksa untuk diambil keterangannya pun tidak.

Padahal, mereka melakukan penghinaan terhadap agama Islam, terhadap Rasulullah SAW. Korbannya seluruh umat Islam.

Beda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Bung Ali Baharsyah. Bung Ali hanya membuat video kritik atas kebijakan Darurat Sipil yang pernah diumumkan Presiden Jokowi. 

Belum jelas pasal apa yang dikenakan kepada Bung Ali. Namun sebelumnya, karena dianggap kebohongan, Saudara Alaidid melaporkan Bung Ali Baharsyah ke Mabes Polri. Atas aduan Saudara Alaidid, penyidik Mabes Polri bergerak cepat dan menangkap Saudara Ali Baharsyah.

Penulis bertanya-tanya, siapa sebenarnya Muanas Alaidid ? Kepada Polri begitu perhatian terhadap laporannya ? Kenapa laporan Alaidid begitu cepat diproses, berbeda dengan laporan yang diajukan oleh umat Islam ?

Dulu, Bung Jon Ru diproses hukum juga atas aduan Saudara Alaidid ini. Entah, sudah berapa orang dizalimi menjadi korban pelaporan Saudara Alaidid.

Yang mengherankan adalah mengapa laporan Muanas Alaidid direspon secara cepat oleh penyidik Polri ? Ada hubungan apa antara Alaidid dengan penyidik Polri ?

Terlepas dari itu semua, tidak keliru jika publik menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri ini menggunakan asas "Suka Suka". Ditengah situasi pandemik, disaat Menkumham mengeluarkan kebijakan membebaskan sejumlah Nara Pidana Karena wabah virus Corona, penyidik Polri justru menangkap Bung Ali Baharsyah.

Bukankah saat ini pemerintah sedang menggalakkan Kebijakan Physical Distancing ? Apakah penangkapan Bung Ali Baharsyah ini ada kaitannya dengan Pemanggilan Rocky Gerung beberapa waktu lalu ? Atau Rencana proses pidana terhadap Said Didu oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ? Semua yang mengkritisi rezim akan dipersoalkan secara hukum ?

Entahlah, kami dari LBH Pelita tetap akan fokus pada koridor hukum. Menurut hemat kami, penangkapan Bung Ali Baharsyah kuat dugaan terjadi mal prosedur.

Kepada seluruh umat Islam, kepada para aktivis, kepada para ulama, para tokoh, mohon doa dan dukungannya. Rakyat di negeri ini sedang menghadapi dua bencana sekaligus, bencana akibat virus Corona dan bencana yang disebabkan kezaliman penguasa. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PENYIDIK POLRI MEMPRAKTEKKAN ASAS HUKUM SUKA-SUKA ?
PENYIDIK POLRI MEMPRAKTEKKAN ASAS HUKUM SUKA-SUKA ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmrVY813XOMJrDxNsI3GcoSJPSflYSjzun-TGl9Wy0SIzzBLhSvK9n-9J0OMpgAgep7NF4R1fYGzZoCfKssAesBPj0MiT9IJYKKQIMGDKq9HJtbDo11X6pqA2tCdUTzZvNBcsSoZJijE8/s640/PicsArt_04-04-02.23.25.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmrVY813XOMJrDxNsI3GcoSJPSflYSjzun-TGl9Wy0SIzzBLhSvK9n-9J0OMpgAgep7NF4R1fYGzZoCfKssAesBPj0MiT9IJYKKQIMGDKq9HJtbDo11X6pqA2tCdUTzZvNBcsSoZJijE8/s72-c/PicsArt_04-04-02.23.25.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/04/penyidik-polri-mempraktekkan-asas-hukum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/04/penyidik-polri-mempraktekkan-asas-hukum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy