Oleh : KH Syamsudin Ramadhan Jangan sampai ada kesan di dalam institusi kepolisian ada orang-orang yang bermanuver untuk kepentinga...
Oleh : KH Syamsudin Ramadhan
Jangan sampai ada kesan di dalam institusi kepolisian ada orang-orang yang bermanuver untuk kepentingan sektarian dan untuk mengawal agenda organisasi tertentu, maka kami mohon BAPAK KAPOLRI YANG GAGAH BERANI, DAN NETRAL untuk menangkap orang ini dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Orang ini melakukan beberapa berikut ini: (1) mengatakan peserta aksi yang membawa spanduk putih sebagai penumpang gelap! (2) mengatakan Khilafah bertentangan dengan Pancasila Dan NKRI! (3) mempertanyakan status organisasi --yang dimaksud sepertinya HTI--, terdaftar atau tidak!
Komentar :
Pertama; aksi tersebut murni bentuk solidaritas atas musibah yang menimpa Muslim India, dan di dalam Islam diajarkan ukhuwah Islamiyyah dan kewajiban untuk konsens terhadap urusan kaum Muslim di manapun, tanpa mengenal batas-batas negara bangsa. Tidak pernah, setahu saya, massa HTI melakukan seperti yang dituduhkan orang ini “menumpang atau menunggangi kegiatan atau organisasi lain”, yang ada adalah sinergisitas, kepedulian, dan konsens dengan kegiatan atau setiap perkumpulan yang di dalamnya ada aktivitas dakwah atau konsens terhadap urusan kaum Muslim.
Kedua; Khilafah adalah bagian ajaran Islam, bahkan ditetapkan sebagai pilar agama Islam. Seorang Muslim tentu punya hak, bahkan berkewajiban mendakwahkan semua perkara yang termasuk bagian dari keyakinan dan agamanya. Mendakwahkan Khilafah, tak ada bedanya dengan mendakwahkan sholat, puasa, zakat, amar makruf nahi ‘anil mungkar, dan ajaran-ajaran Islam lain. Jika orang ini menuduh orang yang mendakwahkan Khilafah bertentangan dengan Pancasila, mestinya dia juga menuduh orang yang mendakwahkan sholat lima waktu bertentangan dengan Pancasila!
Ketiga, HTI hanya dicabut BHP-nya (Badan Hukum Perkumpulan). Dan sebuah kebodohan dan ketidakmengertian hukum, jika pencabutan BHP diartikan dengan penetapan sebagai ormas terlarang. HTI hanya dicabut BHP-nya tetapi sama sekali bukan ormas terlarang!! Prof Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dikutip oleh m.cnnindonesia.com, Tidak Ada Keputusan yang sebut HTI Organisasi Terlarang! Perlu diketahui, sistem hukum di Indonesia mengenak dua macam bentuk perkumpulan, yaitu (1) perkumpulan berbadan hukum, dan (2) perkumpulan tidak berbadan hukum. Serupa tetapi tidak sama, dan dua-duanya sama-sama memiliki legalitas dan diakui oleh pemerintah. [https//prolegal.id/2019/10/15/..]
COMMENTS