Oleh: Irawan Saat Umar bin Khattab ra menjadi Khalifah, beliau memerintahkan Utsman bin Hanif untuk mengukur tanah Kharaj di Irak. Seb...
Oleh: Irawan
Saat Umar bin Khattab ra menjadi Khalifah, beliau memerintahkan Utsman bin Hanif untuk mengukur tanah Kharaj di Irak. Sebelum Umar wafat, hanya dari tanah hitam yg subur di Kufah saja, telah diperoleh 100 juta dirham.
Berapa rupiah jika dikonversikan sekarang?
Perhitungannya jangan lihat nilai dirham sekarang seperti di kurs mata uang. Tapi lihat nilai dirham sebagai nishab zakat emas dan perak.
Nishab zakat itu 20 dinar atau 200 dirham. Artinya, dulu nilai 20 dinar itu sama dengan 200 dirham.
Nilai 1 dirham kalo kita konversikan sekarang artinya:
20 dinar x 4,25 gram x 900.000 = Rp. 76.500.000
kemudian dibagi 200, maka sama dengan Rp. 382.500
Berarti kalo 100 juta dirham, tinggal dikali Rp. 382.500,-, sehingga nilainya sekitar Rp.38,25 triliun.
Lebih dari cukup buat lockdown
Sebagai catatan, kharaj hanya salah satu bagian saja dari penerimaan Khilafah. Masih banyak lagi penerimaan Khilafah lainnya, seperti fa'i, khumus, jizyah, 'usyur, zakat, dll.
*Catatan: Harga 1 gr emas 900 ribu
COMMENTS