Oleh : Nasrudin Joha Semalam, sosok Prof Suteki muncul di layar kaca dalam diskusi ILC. Selintas, saya langsung teringat sosok Beg...
Oleh : Nasrudin Joha
Semalam, sosok Prof Suteki muncul di layar kaca dalam diskusi ILC. Selintas, saya langsung teringat sosok Begawan Hukum Progresif, Prof Satjipto Rahardjo. Jika orang mencari trah penerus mahzab hukum progresif, tentulah semua sepakat Prof Suteki layak menyandang gelar penerus mahzab hukum progresif.
Dahulu, saya sendiri tidak secara langsung mengambil Trah Hukum Progresif dari Prof Satjipto, tetapi melalui Prof Yusriadi. Melalui Prof Yusriadi lah, saya mengenal dan memahami substansi hukum progresif.
Memang, semua ada trah nya masing-masing. Jika publik ingin mencari penerus pemikiran hukum Prof Barda Nawawi Arif, tidak salah jika Prof Eko Soponyono adalah sosoknya.
Kembali, Prof Suteki bukan saja penerus generasi Prof Satjipto, tetapi juga penerus mahzab hukum progresif, mahzab hukum kebanggaan Undip. Siapapun tahu, mahzab hukum progresif adalah mahzab hukum yang ditelurkan oleh begawan hukum Undip.
Sayangnya, prof Suteki yang mengajarkan hukum progresif mendapat perlakuan Represif. Dirinya, mendapat sanksi dicopot tiga jabatannya di Undip, hanya Karena menyampaikan pemikiran Progresif, pemikiran yang mengkritisi Perppu Ormas, pemikiran yang menyatakan khilafah adalah ajaran Islam.
Tetapi semalam, saya melihat prof Suteki begitu bersinar, cahayanya mampu menepis semua lumpur fitnah yang selama ini dialamatkan kepadanya. Sosok Prof Satjipto, kembali hadir untuk menyuarakan keadilan progresif, keadilan yang tidak saja bersandar pada pasal dan perundangan, keadilan yang mampu memberi kelegaan pada batin dan perasaan publik.
Pernyataan tegas, bahwa Kepala BPIP diduga menista agama, bukan delik aduan, wajib diproses oleh polisi, tentu sangat menentramkan dada banyak pemirsa yang menontonnya. Penegasan negara Indonesia adalah negara Hukum bukan negara klarifikasi, juga turut menentramkan perasaan publik.
Meskipun, publik sadar proses hukum terhadap kepala BPIP sangat jauh panggang dari api. Semua yang pro rezim, dianggap kebal hukum. Lihat saja Ade Armando, Fictor Laiskodat, Busukma, Abu Janda, dll, mereka ini adalah prasasti keberpihakan rezim yang tak mungkin lekang oleh zaman.
Namun, ketegasan itu serta kebijakan dalam penyampaian argumentasi, mengingatkan kita pada sosok Prof Satjipto Rahardjo. Dan ILC, telah berjasa menghadirkan sosok yang telah lama dilupakan, begawan hukum progresif melalui hadirnya Prof Suteki.
Seharusnya, putra berprestasi seperti Prof Suteki ini yang dibanggakan Undip, bukan dipersekusi. Undip jelas memiliki tanggung jawab sejarah untuk melestarikan mahzab hukum progresif, dan Prof Suteki adalah penerusnya.
Sayangnya, Undip telah dikangkangi oleh oligarki kekuasaan. Para begawan hukum Undip, lebih memilih diam dan cari aman, ketimbang membela rekan satu almamater yang jelas-jelas dizalimi. [].
COMMENTS