Oleh : Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Pemerhati Politik Asal NTT) Penanganan korupsi semakin sukar ibarat pepatah jauh api daripad...
Oleh : Abu Mush'ab Al Fatih Bala (Pemerhati Politik Asal NTT)
Penanganan korupsi semakin sukar ibarat pepatah jauh api daripada panggang. Indonesia yang seharusnya semakin makmur selain dirampok SDA nya, uang rakyat yang jumlahnya ribuan trilyunan "dimakan" oleh para koruptor.
Masyarakat harap-harap cemas menanti kepastian hukum ditegakkan di Indonesia. Mereka sudah rindu melihat jaringan koruptor dibongkar, petingginya dibawa ke pengadilan dan diberi sanksi yang seberat-beratnya.
Namun harapan itu tampaknya akan semakin memudar. Banyak koruptor yang suka akan melemahnya KPK. Mereka senang KPK sang jawara penyikat koruptor seperti "terkena virus corona politik". Semakin lemah tak berdaya.
Mengapa Harun Masiku (HM) tersangka penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), sebesar 400 juta dollar Singapura plus sebuah buku rekening belum bisa ditangkap?
Kapan masalah ini akan selesai? Akankah WS menanggung sendiri vonis pengadilan dengan dugaan memeras anggota parpol tertentu?
Kasus yang belum kelar ini diduga karena adanya usaha pelemahan terhadap KPK. Ada dugaan UU KPK yang terbaru menghambat kinerja KPK yang semulanya selalu cepat menangani sebuah kasus malah sekarang menjadi semakin lambat. Para ahli politik mengkritisi UU KPK dalam 3 hal.
Pertama, untuk kegiatan penyadapan dan penggeledahan harus ada izin dari Dewas (Dewan Pengawas). Jika tak ada izin, KPK tak bisa bergerak. Kedua, adanya Perihal Pemberhentikan Penyidikan atau SP3 yang membuat KPK was-was diberhentikan kasusnya ditengah jalan. Ketiga, status pegawai KPK harus ASN sehingga diduga akan kurang tegas dan sigap dalam menyingkap kasus korupsi.
Jika ini terjadi kasus-kasus korupsi yang lain tak akan bisa beres. Masyarakat pun siap-siap dikecewakan. Bagaimana kasus BLBI, Jiwasraya, Asabri dan lain-lain bisa diselesaikan jika HM saja belum tertangkap. Permasalahan hukum di Indonesia bukan lagi masalah tumpul ke bawah tajam ke atas, tetapi sudah meluas kepada usaha pelemahan lembaga-lembaga anti rasuah.
Jauh hari sebelumnya Pakar hukum tata negara Refly Harun berupaya untuk kembali memperkuat KPK. Beliau mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan RUU KPK.
Jika publik semakin kecewa dengan penanganan KKN yang hanya jalan di tempat, dikhawatirkan publik akan semakin apatis terhadap persoalan politik dan hukum di negeri ini. Dengan kata lain mereka dan penegak hukum akan mati rasa terhadap kasus korupsi.
Karena merasa betapa tingginya angka "toleransi" sistem hukum kita kepada para koruptor. Yang membuat ladang korupsi itu semakin hijau bagi para koruptor kelas teri hingga kakap.
Publik pun berfikir untuk mencari nafkah pribadi buat keluarga saja. Tidak lagi berfikir penting adanya pemberantasan korupsi.
Padahal sebagian masyarakat mendambakan hidup sejahtera tanpa ada orang yang korupsi. Masyarakat semacam itu ada dalam masyarakatnya Khulafaur Rasyidin.
Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra, negara tidak memerlukan lembaga anti rasuah karena penanganan korupsi telah diantisipasi oleh pengadilan syariah secara profesional.
Khalifah sebagai Kepala Negara langsung turun menangani korupsi. Beliau membuat sistem audit kekayaan awal dan akhir pejabat sehingga jika ada kelebihan harta yang tak wajar bisa diinvestigasi. Korupsi pun bisa diberantas.
Khalifah Umar bin Khattab ra. sebagai Kepala Negara langsung mencontohkan bagaimana menjadig kepala negara yang bersih. Beliau menolak gaji dari kas negara (baitul mal) padahal itu adalah hak baginya untuk menjalankan negara.
Bahkan pada saat paceklik pun agar tidak ada kasus pencurian dan korupsi, Khalifah bersurat dari Madinah meminta Gubernurnya yang ada di Mesir untuk mengirimkan unta sebagai bahan makanan yang ketika dikirim kepala rombongan unta sudah sampai ke Madinah sedangkan ekor dari unta terakhir masih di Mesir. Sungguh sejumlah unta yang sangat banyak pada masanya.
Semoga kehidupan yang aman dan tentram seperti zaman Khulafaur Rasyidin yang serba kaya dan mencukupi itu bisa terulang di zaman sekarang ini di negeri Indonesia.[]
Bumi Allah SWT, 2 Februari 2020
#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan
COMMENTS