Andai Khilafah Itu Haram

Mahfud MD bicara Khilafah Haram



Oleh: Nurwati, ST

Sungguh mengejutkan berita yang dimuat di salah satu portal berlogo ormas Islam. Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad. Itulah judul berita tersebut. Rupanya, pendapat itu dilontarkan oleh Mahfud MD pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, pada Sabtu (25/1/2020) lalu.

Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Shalallahu Alaihissalam  sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.

Mantan Menteri Pertahanan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu juga mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad Saw sendiri, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad? Menurut dia, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah, menurut dia, dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.

Selain itu, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini juga menawarkan konsep negara islami, bukan negara Islam. Di dalam negara islami, yang ditekankan adalah nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakatnya. Sementara bentuknya bermacam-macam; seperti Malaysia berbentuk kerajaan, dan Indonesia republik.

Dalam ajaran Islam, sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya hanyalah satu, yaitu khilafah. Sehingga, jika ada orang yang mengharamkan umat Islam meniru sistem pemerintahan ala Nabi, maka patutlah kita bertanya, benarkah khilafah itu haram? 

Andai khilafah itu haram, maka kita tak mungkin mengenal para khalifah. Karena khalifah adalah pemimpin negara dalam sistem khilafah, yang bertugas menerapkan syariah di dalam negeri, menebar risalah dakwah, dan mengemban jihad fii sabilillah ke luar negeri.

Andai khilafah itu haram, maka para shahabat tak perlu bersusah-payah memilih khalifah, yang akan menggantikan Rasulullah memimpin umat Islam di masa itu. Sampai-sampai, para shahabat menunda pemakaman Rasul hingga hari ke-3. Padahal, menyegerakan mengubur jenazah adalah wajib, terlebih jenazah Baginda Rasulullah SAW. Para shahabat mendahulukan memilih khalifah karena mereka sangat memahami urgensi seorang Khalifah di tengah umat.

Andai khilafah itu haram, maka Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, tak akan sudi dipilih menjadi Khalifah. Jangankan menjadi khalifah, tinggal di dalam negara khilafah saja mereka tidak akan mau. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Nama mereka diabadikan dalam sejarah peradaban Islam. Gelar kehormatan sebagai Khulafaur Rasyidin, yaitu para Khalifah yang agung, lurus, dan arif bijaksana, mereka sandang hingga kini.

Andai khilafah itu haram, para ulama tidak akan menuliskan wajibnya sistem khilafah. Karenanya, mari kita tengok bagaimana para ulama salaf menjelaskan tentang khilafah.

a. Mengenai sebutan bagi khalifah

Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafidz Abu Zakaria an-Nawawi menjelaskan:
يجوز أن يقال للإمام: الخليفة، والإمام، وأمير المؤمنين
Imam boleh juga disebut dengan khalifah, imam atau amirul mukminin.

b. Hukum mengangkat seorang khalifah
Menurut ulama Ahlussunnah, mengangkat seorang khalifah adalah kewajiban berdasarkan hukum syara’ bukan berdasarkan akal. Imam an Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shohih Muslim (12/205) menulis :

وَاَجْمَعُوْا عَلَى اَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ، وَوُجُوْبُهُ بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ

Dan mereka (kaum muslimin) sepakat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum muslimin mengangkat Khalifah, dan kewajiban (mengangkat khalifah ini) ditetapkan dengan syara’ bukan dengan akal.

Imam an Nawawi juga mengaitkan kewajiban mewujudkan Imamah (Khilafah) ini dengan kewajiban membentuk peradilan Islam,
لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا
Adanya imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong sunnah, memberikan hak bagi orang yang dizalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya merupakan suatu keharusan bagi umat Islam”.

Ibnu Hajar Al Haytami Al Makki Asy Syafi’i (wafat 974 H) dalam kitabnya, as Shawâiq al Muhriqah juz 1 hal 25 menyebut bahwa penegakan khilafah adalah kewajiban terpenting,
اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات
Ketahuilah juga bahwa sesungguhnya para shahabat r.a telah ber ijma’ (sepakat) bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah zaman kenabian adalah kewajiban, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang terpenting”.

Adapun pendapat Imam Abu al-Hasan al-Mirdawi al-Hanbali dalam kitab Al-Inshâf:
نَصْبُ الْإِمَامِ : فَرْضُ كِفَايَةٍ.
Mengangkat imam (khalifah) adalah fardhu kifayah.

Inilah gambaran pandangan ulama salafush sholih. Tidak ada pertentangan di antara mereka mengenai wajibnya mengangkat seorang khalifah. Dan sebutan khalifah adalah sebutan khas bagi pemimpin negara khilafah. Karena itu, hukum menegakkan khilafah adalah fardhu/wajib.

Andai khilafah itu haram, ah sudahlah. Pendapat seperti itu tak perlu diperbincangkan. Karena perkataan semacam itu sia-sia dan telah nyata menyalahi syariat. Yang perlu kita lakukan adalah menasehati orang-orang yang menyuarakan penentangan terhadap syariat agar mereka kembali ke jalan yang benar, yaitu Islam. Sembari kita terus berusaha memahamkan wajibnya sistem khilafah ditengah-tengah umat, agar sistem ini segera tegak di muka bumi.
Wallaahua’lam.

Sumber; https://t.me/WadahAspirasiMuslimah

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Andai Khilafah Itu Haram
Andai Khilafah Itu Haram
Mahfud MD bicara Khilafah Haram
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8p4t9lI4I2uZd59H2M4Zz9hd5MVmVWxjOL3FMIt1_vXdf8fL7WdptF5De1nBmw7OQvxR11pR2qf80_ohuKvZ4cgFD61r5MUAnPgluwC1-9AoNcruwA7qiKfPDKOa3rTv1k_nN4lgJdWY/s320/FB_IMG_1580295134433.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8p4t9lI4I2uZd59H2M4Zz9hd5MVmVWxjOL3FMIt1_vXdf8fL7WdptF5De1nBmw7OQvxR11pR2qf80_ohuKvZ4cgFD61r5MUAnPgluwC1-9AoNcruwA7qiKfPDKOa3rTv1k_nN4lgJdWY/s72-c/FB_IMG_1580295134433.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/01/andai-khilafah-itu-haram.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/01/andai-khilafah-itu-haram.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy