Setelah MUI Dan HTI, PERSIS Mengeluarkan Fatwa HARAMnya BPJS Kesehatan

Setelah MUI dan HTI mengharamkan BPJS Kesehatan kini BPJS Kesehatan diperkuat keharamannya oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam Fatwa...

Setelah MUI dan HTI mengharamkan BPJS Kesehatan kini BPJS Kesehatan diperkuat keharamannya oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam

Fatwa Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam tentang BPJS

Dewan Hisbah Pimpina Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis) dalam Keputusan Sidangnya (baca: fatwa) menyatakan bahwa BPJS yang faktanya tidak bisa melepaskan diri unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra hukumnya haram. Maka dari itu, Dewan Hisbah mendesak agar segera disediakan layanan BPJS yang bebas dari unsur riba, maisir, jahalah, gharar, ruqba dan umra, sehingga hukumnya menjadi mubah.

Meski kemasannya “Jaminan Kesehatan Sosial” Dewan Hisbah menemukan fakta bahwa BPJS ini adalah asuransi sosial. Artinya asuransi biasa sebagaimana halnya asuransi lainnya, meski bergerak dalam layanan sosial. Asuransi yang diterapkannya itu sendiri adalah asuransi konvensional, sebab memang merupakan kelanjutan atau perubahan nama dari ASKES dan Jamsostek. Maka dari itu ditemukan adanya unsur maisir, ruqba, dan umra, yaitu harta dikumpulkan dalam bentuk premi/iuran dan akan mendapatkan bagian/tunjangan bila terjadi sesuatu (yang berkaitan dengan kebutuhan medis).

Dalam praktiknya, semua peserta BPJS baik miskin maupun kaya wajib membayar iuran dan akan didenda bila terjadi keterlambatan pembayaran. Dari iuran ini akan mendatangkan manfaat bila sakit dan berkebutuhan terhadap penanganan medis. Tetapi bila tidak terjadi, maka uang ini hangus dan digunakan oleh orang lain yang membutuhkan penanganan medis.

Jika kemudian dinyatakan bahwa uang yang hangus itu akadnya gotong royong atau ta’awun kepada pihak yang membutuhkannya, maka Dewan Hisbah menilai di dalamnya ada ketidakjelasan (jahalah). Ketidakjelasan itu ada karena akad gotong royong atas sejumlah uang tertentu dengan nama iuran/premi merupakan peraturan yang memaksa dan mengikat. Terutama ditambah beban denda keterlambatan yang akan semakin memberatkan orang miskin atau yang tidak ditanggung preminya oleh negara. Ini tentu bukan gotong royong atau ta’awun, tetapi pemaksaan, untuk tidak disebut pemalakan.

Jika memang gotong royong atau ta’awun, belum terjadi ada orang kaya menolong orang miskin secara teratur dan terencana (kalkulatif). Yang terjadi semua berdasarkan spekulatif (untung-untungan/maisir/perjudian). Bahkan pada praktiknya orang kaya dibantu oleh kumpulan uang iuran orang miskin. Ini tentu bukan gotong royong, tetapi murni asuransi maisir (perjudian). Sebab orang-orang kaya ikut BPJS bukan sebagai orang yang membutuhkan pertolongan, tetapi dengan niat mendapatkan keuntungan “untung-untungan” (maisir/perjudian). Ketika faktanya ia terbantu oleh uang fakir miskin, jelas ini bukan ta’awun, tetapi semacam pemerasan.

Maka dari itu, Dewan Hisbah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam praktiknya belum benar-benar bersih dari unsur-unsur maisir (untung-untungan/perjudian), ruqba (hibah bersyarat), dan umra (hibah bersyarat selama hidup) yang dilarang oleh Rasulullah saw dan tidak sesuai dengan ruh ta’awun ‘alal-birri wat-taqwa (saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa).

Di samping itu, Dewan Hisbah menilai bahwa pengalihan tanggung jawab Negara dalam pelayanan publik kepada rakyat adalah gharar (penipuan). Dana yang terkumpul di BPJS juga faktanya diinvestasikan di lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, sehingga unsur riba masih melekat erat di dalamnya.

Meski demikian, mengingat keberadaannya yang sangat diperlukan bagi rakyat miskin, maka Dewan Hisbah membenarkan jika ada orang miskin mengikuti BPJS dengan alasan darurat. Darurat itu artinya pilihan terakhir sesudah tidak ada lagi bantuan dari lembaga-lembaga zakat/sosial Islam lainnya. Darurat itu juga tidak diniatkan (ghaira baghin) dan tidak berlebihan (wa la ‘adin). Jadi tidak dari sejak awal sudah daftar BPJS. Di samping itu, jika sudah selesai, maka sudah berhenti, jangan terus-terusan membayar iuran/premi (sumber: Sidang Terbatas Dewan Hisbah, Cibegol, Soreang, 8 Desember 2014 M).

Semoga ketegasan fatwa ulama yang dikuti dengan sami’na wa atha’na dari umat bisa segera mendesak pemerintah untuk mewujudkan layanan BPJS yang syari’ah. Wal-‘Llahul-Musta’an
Sumber : Persis

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Setelah MUI Dan HTI, PERSIS Mengeluarkan Fatwa HARAMnya BPJS Kesehatan
Setelah MUI Dan HTI, PERSIS Mengeluarkan Fatwa HARAMnya BPJS Kesehatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiLUnNhNyRkmFAPjbwjbPWDoVrTQ2TSwUjXULtLbkp02DVR8ZADXAZwkx9Wx31rOxZ_3_uPhhKGbz43RZ4Fb8ER50iDDpHli-AOXbEZwCaRWsKgt4uRxfuni0tTjjCQ9-hrttqkRFV9mc/s320/Screenshot_20191008-224225_Chrome.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiLUnNhNyRkmFAPjbwjbPWDoVrTQ2TSwUjXULtLbkp02DVR8ZADXAZwkx9Wx31rOxZ_3_uPhhKGbz43RZ4Fb8ER50iDDpHli-AOXbEZwCaRWsKgt4uRxfuni0tTjjCQ9-hrttqkRFV9mc/s72-c/Screenshot_20191008-224225_Chrome.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/10/setelah-mui-dan-hti-persis-mengeluarkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/10/setelah-mui-dan-hti-persis-mengeluarkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy