Lelaki itu memang Prajurit Sejati !

Oleh : Syihabuddin Shabab dia "dihukum" ( baca : dikenai tindakan )  bukan karena perbuatan pribadinya. dia dicopot...



dia "dihukum" ( baca : dikenai tindakan )  bukan karena perbuatan pribadinya.

dia dicopot dari jabatan bukan karena kesalahannya langsung sebagai prajurit Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.

dia "dipermalukan" *)  oleh atasannya bukan karena telah melanggar  Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

DIA MENERIMA BEBAN ITU SEMUA HANYA KARENA DIA SEORANG SUAMI ....

dia legowo ... dia ikhlas .... dan tetap terus menggandeng serta melindungi  perempuan yang telah bersamanya bertahun-tahun dan telah melahirkan anak-anak generasi keturunannya ....

Rangkul Istri, Kolonel HS Legawa Dicopot dari Dandim Kendari


Kolonel (Kav)  Hendi Suhendi, engkau memang Prajurit Sejati, Suami Tangguh, Bapak yang hebat ... serta Kepala Keluarga yang Bertanggung Jawab ... 

Engkau tetap tampil gagah penuh senyum ... "Maju ke "Depan" memikul seluruh beban yang ada ... betul-betul ciri seorang Ksatria Sejati 

tidak pernah ada seorang -pun di dunia ini yang luput dari kesalahan Kolonel ...., dan sikap yang engkau tunjukkan telah memberi teladan bagaimana menjadi seorang Prajurit Sejati

Semoga ada hikmah yang bisa diambil dan soal rezeki karir & kepangkatan, Jangan pernah risau yakin Allah SWT akan memberikan pengganti atas kesabaran & keridhoan engkau menerima takdir yang ada. aamiin.

_______

*)  "dipermalukan"  : Pengumuman "hukuman" kepada beliau Kolonel (Kav)  Hendi Suhendi, dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa secara terbuka ( usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto ) PADA SAAT perbuatan yang dituduhkan kepada isterinya BELUM TERBUKTI SECARA SAH & INKRAH telah melanggar UU ITE No. 19 / 2016 yang diperbarui dari UU No. 11 / 2008.  PADAHAL ...

PADAHAL dengan merujuk kepada UU No. 25 / 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER  :

1].  Pasal 8

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan
yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

====> DALAM HAL MANA dan TINDAKAN APA,  beliau Kolonel (Kav)  Hendi Suhendi telah melakukan jenis pelanggaran militer, sementara perbuatan isterinya belum juga diadli di Peradilan Umum dan terbukti salah ???

2]. Pasal 2
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.

====> BACA poin huruf d., Kenapa KSAD melakukan pengumuman secara publik tindakan kepada Kolonel (Kav)  Hendi Suhendi SEMENTARA perbuatan isterinya belum juga diadli di Peradilan Umum dan terbukti salah. Artinya dengan demikian JUSTRU patut diduga KSAD Jenderal Andika -lah yang bersalah yaitu tidak menyelenggaraan Hukum Disiplin Militer TIDAK BERDASARKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH.

NOTE :

Jika postingan ini sampai ke Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dan Komandan Puspom TNI AD, silakan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik warga negara yang telah membayar pajak dan membiayai TNI. Terima Kasih.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Lelaki itu memang Prajurit Sejati !
Lelaki itu memang Prajurit Sejati !
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiucUtFK0UAy35CLfbo4D_BsdAtBoq7yExhfWLKOCF613TOZxsxq3A9iBObVQ1lidfj7f4Bw-cqkZhNX3eBl6EgARQTb1s2RmrbhdH4izdYAPzDVOOfAuC3YAO1T4Pw2_1lTXLRbArVduE/s320/Screenshot_20191012-230223_Facebook.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiucUtFK0UAy35CLfbo4D_BsdAtBoq7yExhfWLKOCF613TOZxsxq3A9iBObVQ1lidfj7f4Bw-cqkZhNX3eBl6EgARQTb1s2RmrbhdH4izdYAPzDVOOfAuC3YAO1T4Pw2_1lTXLRbArVduE/s72-c/Screenshot_20191012-230223_Facebook.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/10/lelaki-itu-memang-prajurit-sejati.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/10/lelaki-itu-memang-prajurit-sejati.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy