Solusi Tuntas Al-Qur'an Memberantas Zina dan Cara Bertaubatnya

Oleh :  Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M.Ag (Ketua Komis Fatwa MUI Purwakarta) Al-Qur’an sebagai panduan kehidupan, telah memotret pril...


Oleh : Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M.Ag
(Ketua Komis Fatwa MUI Purwakarta)

Al-Qur’an sebagai panduan kehidupan, telah memotret prilaku dan pola kehidupan manusia sepanjang masa melalui ayat-ayat-Nya. Banyak kita temukan beragam ayat dalam al-Qura'n yang menjelaskan proses perjalanan panjang kisah nabi dan rasul dalam menghadapi pola dan kultur kehidupan masyarakat pada zamannya.

Hampir setiap nabi dan rasul ketika diutus ditengah-tengah masyarakat, selalu menghadapi persoalan yang sama yaitu kemusyrikan.Kemusyrikan menjadi persoalan utama yang hampir menyelimuti setiap fase kehidupan sosial yang dihadapi oleh utusan-utusan Allah swt. Inilah alasan mengapa Allah swt mengutus utusan-Nya dalam setiap fase kehidupan umat sebelum nabi Muhammad saw. Sebagaimana Allah swt tegaskan dalam al-Qur’an Surat an-Nahl [16]: 36.

Persoalan kemusyrikan mendapat perhatian serius dalam al-Qur’an, hal ini terjadi karena kemusyrikan sebagai pangkal utama kejahatan yang melahirkan rusaknya tatanan sosial masyarakat. Zina adalah salah satu dari sekian banyak penyakit sosial yang mendapatkan perhatian langsung dalam al-Qur’an. Setiap kali ayat al-Qur’an menyinggung satu permasalahan sosial dengan frase yang tegas, berarti hal ini adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan.

Setiap bentuk penyimpangan dan pengabaian manusia terhadap aspek-aspek yang akan melahirkan zina berdasarkan al-Qur’an, baik secara individu, masyarakat dan negara, maka perbuatan zina akan marak terjadi dimana-mana dengan modus yang beragam.

Munculnya bentuk prostitusi yang belakangan ini marak menghiasa dunia maya merupakan akibat dari jebolnya dinding aturan syara’ yang ditabrak oleh hawa nafsu manusia. Oleh karena itu, zina merupakan penyakit sosial yang sudah mengakar sepanjang sejarah kehidupan manusia, maka Al-Quran dengan tegas memberikan upaya preventif dan sistemik agar zina dapat diantisipasi melalui langkah-langkah berikut ini :

1. Perbedan batasan aurat antara laki-laki dan wanita. Allah swt. Berfirman dalam Surat an-Nur[24]: 31. Hal ini juga berdasarkan hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah saw, bersabda, “ _wahai Asma sesungguhnya wanita itu apabila telah haidh, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (rosul menjelaskan wajah dan kedua telapak tangan).”_ 

2. Pakaian jilbab untuk wanita. Lihat dalam surat al-Ahzab [33]:59.

3. Perintah untuk menjaga pandangan. Lihat dalam Surat an-Nur[24]: 31

4. Hukum interaksi antara pria dan wanita (nizham al-ijtima’I fi al-Islam), hal ini berdasarkan hadits larangan berkhalwat antara pria dan wanita.

لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذى محرم

“ _Janganlah seseorang diatara kalian berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ada seorang mahram bersamanya.”_ (HR. syaikhani dari Ibnu Abbas)

5. Larangan tabarruj (menampakkan perhiasan/kecantikan) Lihat dalam surat al-Ahzab[33]: 33

6. Larangan mendekati zina. Lihat dalam surat al-Isra [17]:32

7. Upaya negara menjaga dan memelihara warga dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Berdasarkan hadits nabi muhammad saw.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَده، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أضْعَفُ الإيمَانِ

“ _Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, rubah dengan lisannya, jika tidak mampu rubahlah dengan hati, yang terakhir itu adalah upaya selemah-lemahnya iman”_ . (HR. Muslim)

8. Sanksi tegas bagi pelaku zina muhshan dan ghair muhshan.Sanksi bagi pelaku zina ghair muhsan (belum menikah) jilid seratus kali, berdasarkan surat an-Nur [24]:2, Dan diasingkan selam satu tahun. sedangkan sanksi bagi muhsan (sudah menikah) berdasarkan hadits nabi adalah dirajam dengan batu sampai meninggal (lihat al-mawshuah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, hal. 1023, juz. II)

Taubat adalah penyesalan atas perbuatan dosa dan tekad yang kuat dalam hati untuk tidak kembali melakukan dosa sambil menghadapkan wajah kepada Allah swt dan berharap mendapatkan ampunan-Nya. Anjuran untuk bertaubat ditegaskan dalam al-Qur’an Surat an-Nur [24]:31. Dan dalam Surat al-Taubah[9]: 104, Surat al-Baqarah[2]: 222.

 Cara Bertaubat

Dalam ajaran Islam bertaubat hukumnya wajib, sebab setiap manusia pasti mempunyai kesalahan dan tidak luput dari perbuatan dosa. Orang yang tidak segera bertaubat atas dosa dan kesalahan, maka ia akan terus dihantui kecemasan dan kebimbangan. Kedua sikap demikian akan terus mendera hati orang yang tidak segera melakukan taubat sebab itu semua adalah bisikan syaitan agar manusia mengurungkan taubatnya. Oleh karena itu perbuatan taubat tidak boleh ditangguhkan, maka jika seseorang menangguhkan taubat ia tergolong orang maksiat.

Taubat dapat beimplikasi terhadap perbuatan dosa kecil dan besar. Taubat atas perbuatan dosa kecil, dapat dihapuskan dengan melakukan taubat secara umum sebagiamana penjelasan di atas dan beristighfar. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Hud [11]: 114.

Sedangkan untuk perbuatan dosa besar, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk perbuatan; 
(1) perbuatan dosa yang termasuk wilayah hak-hak Allah (huquq al-Lah), 
(2) perbuatan dosa yang termasuk wilayah kemanusiaan (haq al-‘adamiyy).

Setiap pelanggaran dosa terhadap hak-hak Allah swt. Dapat dibedakan menjadi tiga kategori. (1) hak Allah yang bersifat jasmani (haq al-badaniyyah). Contoh untuk perbuatan kategori pertama ini adalah jika seseorang tidak melaksanakan shalat atau puasa, lantas ia bertaubat kepada Allah swt. Maka ia wajib untuk mewujudkan taubatnya itu dengan cara mengganti (qadha) atas perbuatan yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muammad saw.

“ _Suatu hari rasulullah saw pernah didatangi oleh seorang pria dan bertanya, “adikku perempuan pernah bernadzar akan melaksanakan haji, lantas ia meninggal (sebelum melaksanan nadzarnya)bamaimana?”Lantas nabi menjawab, “jika itu adalah hutang, maka mampukah engkau untuk membayarnya?” ia menjawab, “ya”. Kemudian Rasulullah saw, berkata, “Kerjakannlah perintah Allah, sebab hutang kepada Allah itu lebih utama.”_ (HR. Bukhari, dalam bab siapa yang wafat memiliki nadzar).
Namun jika seseorang tidak mampu untuk men-qadha, maka cukuplah taubat selama ia tidak mampu untuk mengganti perbuatan yang ditinggalkanya.

(2) hak Allah bersifat harta (huquq al-Maliyah). Jika seseorang tidak melaksanakn zakat, kafarat dan nadzar (perbuatan ini terkait dengan harta), maka bentuk taubatnya dengan cara membayar kewajiban tersebut, dan tidak dan pilihan lain kecuali dengan membayar kewajiban tersebut sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan hukum syara’.

(3) hak Allah bersifat saksi (huquq al-uqubah) yang temasuk ke dalam perbuatan ini ada dua yaitu hudud dan ta’zir. Hudud adalah sanksi tindak kejahatan atas perbuatan tertentu yang telah ditetapkan (mahdûd[un]) berdasarkan dalil-dalil qath’i. Hudud terbagi dua bentuk; (1) hak Allah muthlak, (2) hak manusia lebih utama. Untuk bentuk hudud yang pertama yaitu hak Allah mutlak, seperti zina, minum khamer dan murtad. Jika pelaku kejahatan ini bertaubat sebelum proses persidangan di pengadilan, maka taubatnya diterima Allah. Namun jika ia bertaubat setelah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan, maka dosanya dihapuskan namun pengakuan taubatnya tidak dapat menggugurkan sanksi yang telah dijatuhakan oleh majelis hakim. []

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Solusi Tuntas Al-Qur'an Memberantas Zina dan Cara Bertaubatnya
Solusi Tuntas Al-Qur'an Memberantas Zina dan Cara Bertaubatnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCltecUtYmprxCrsy8ekSuqAwyFXG9nwb98T6ux5nYVl5TjRxZ64a-1rjLUbU3VtC3p_a8f852TcfmRJtpXSIboyAumWhWm-cgkflN6hEuMwmfp4DGiOJd48NbGKP7dJXSdxHqTk1LTVM/s320/Adobe_Post_20190909_140121.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCltecUtYmprxCrsy8ekSuqAwyFXG9nwb98T6ux5nYVl5TjRxZ64a-1rjLUbU3VtC3p_a8f852TcfmRJtpXSIboyAumWhWm-cgkflN6hEuMwmfp4DGiOJd48NbGKP7dJXSdxHqTk1LTVM/s72-c/Adobe_Post_20190909_140121.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/solusi-tuntas-al-quran-memberantas-zina.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/solusi-tuntas-al-quran-memberantas-zina.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy