PENDAPAT HUKUM TERKAIT OKNUM APARAT POLISI DIDUGA MASUK MASJID DENGAN MENGENAKAN ALAS KAKI

Oleh :  Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT) Beredar video di media so...


Oleh : Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan Sekjend LBH PELITA UMAT)

Beredar video di media sosial terkait diduga oknum aparat polisi yang diduga masuk masjid menggunakan alas kaki mengejar dan/atau menangkap yang diduga mahasiswa pendemo di dalam masjid. 



Berkaitan hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa terkait video tersebut Polda Sulsel meminta maaf, maka saya berpendapat perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid. Walaupun yang menjadi sebab adalah pengejaran terhadap yang diduga mahasiswa yang kemudian masuk masjid, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenar karena dapat saja pihak aparat tersebut menunggu diluar masjid dan/atau melepaskan alas kaki terlebih dahulu apabila bermaksud mengejar dan/atau menangkap mahasiswa;

KEDUA, bahwa Perbuatan materiil yang diatur didalam Pasal 156a diantaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan(terhadap agama)". Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut;

KETIGA, bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP. Karena perbuatan tersebut dapat dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama. Sifat disini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka;

KEEMPAT, bahwa Penodaan disini mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan. Pada umumnya, orang masuk mesjid tanpa melepas alas kaki dinilai sebagai menodai masjid. karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam;

KELIMA, bahwa di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik.

Wallahualam bishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PENDAPAT HUKUM TERKAIT OKNUM APARAT POLISI DIDUGA MASUK MASJID DENGAN MENGENAKAN ALAS KAKI
PENDAPAT HUKUM TERKAIT OKNUM APARAT POLISI DIDUGA MASUK MASJID DENGAN MENGENAKAN ALAS KAKI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBKhtdVfHxAWc3-9VziD5RqW2mnPHcbvLc2GXQP7WIxIK1BGEoCEi825ox8IaiSyJkjINb0agr_dyoY0qEKj2XrH5a4tHHWHJKAvUJDKXfTg_V6cbKqGqnrAGtI-PUrPhyYx7HX0Npi0Q/s320/Adobe_Post_20190925_111846.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBKhtdVfHxAWc3-9VziD5RqW2mnPHcbvLc2GXQP7WIxIK1BGEoCEi825ox8IaiSyJkjINb0agr_dyoY0qEKj2XrH5a4tHHWHJKAvUJDKXfTg_V6cbKqGqnrAGtI-PUrPhyYx7HX0Npi0Q/s72-c/Adobe_Post_20190925_111846.png
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/pendapat-hukum-terkait-oknum-aparat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/pendapat-hukum-terkait-oknum-aparat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy