NU REKOMENDASIKAN HUKUMAN MATI UNTUK IMAM NAHRAWI ?

Oleh : Nasrudin Joha  Pada Rabu 29 Juli 2015 silam, Puluhan ulama Nahdlatul Ulama bertemu di Yogyakarta untuk menyusun usulan ten...


Oleh : Nasrudin Joha 

Pada Rabu 29 Juli 2015 silam, Puluhan ulama Nahdlatul Ulama bertemu di Yogyakarta untuk menyusun usulan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk "Halaqah Alim Ulama Nusantara Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi" itu antara lain untuk disampaikan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015.

Alasan rekomendasi dibuat, Karena korupsi maupun money laundering (pencucian uang) berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Begitu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Isomuddin saat menyampaikan dalam jumpa pers.

Rekomendasi hukuman mati tersebut disebut memiliki tujuan memperingatkan kepada aparat penegak hukum agar lebih serius menangani tindak pidana korupsi, termasuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Terlebih lagi, meskipun publik menganggap korupsi telah berlangsung berulang-ulang tapi belum ada seorang hakim pun yang berani memutus hukuman mati.

Jika rekomendasi ini konsisten, ada baiknya rekomendasi ini diterapkan kepada Imam Nahrawi, tersangka korupsi 26,5 miliar di lingkungan kemenpora. Ada beberapa argurmentasi penting yang dapat dijadikan pertimbangan rekomendasi NU ini untuk dieksekusi pada kasus yang menimpa Imam Nahrawi :

Pertama, kasus yang menimpa Nahrawi adalah kasus korupsi. Hal ini sejalan dengan pertimbangan rekomendasi ulama NU yang menegaskan korupsi maupun money laundering (pencucian uang) berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Kedua, kasus yang menimpa Imam Nahrawi ini adalah kasus berulang. Sebelumnya, ada kasus korupsi Rohmahurmuzy dilingkungan kemenag yang juga sangat melukai perasaan publik. Karena itu, hakim perlu menerapkan hukuman mati yang diterapkan kepada Nahrawi agar kasus semacam ini tak berulang dikemudian hari.

Ketiga, nilai uang yang dikorupsi Nahrawi buesar rek. 26,5 miliar. Kalau untuk beli cendol, bisa lumpuh Sidoarjo tergenang cendol.

Padahal, pada saat yang sama seluruh rakyat menjerit kesulitan hidup. Barang barang naik, sementara penghasilan justru menurun. PHK terjadi meluas dimana-mana.

Keempat, Rekomendasi NU ini dibuat antara lain untuk disampaikan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015. Parahnya, menurut kesaksian Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia, Lina Nurhasanah, mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang.

Artinya, eksekusi hukuman mati pada Imam Nahrawi penting agar putusan ini membersihkan nama baik NU sekaligus menjaga reputasi, marwah dan wibawa NU. Dalam hal ini, NU akan dikenang sebagai ormas yang konsisten memerangi korupsi termasuk merekomendasikan hukuman mati kepada koruptor, meskipun koruptor itu kadernya.

Penulis juga sependapat dengan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor sebagaimana disampaikan NU ini. Mengingat, korupsi adalah kejahatan ekstra ordinary. Karena itu, butuh sanksi ekstra ordinary agar korupsi dapat dicabut hingga ke akar-akarnya. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: NU REKOMENDASIKAN HUKUMAN MATI UNTUK IMAM NAHRAWI ?
NU REKOMENDASIKAN HUKUMAN MATI UNTUK IMAM NAHRAWI ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinuBziZfY7ocUwhuPOxRw7P7YpAhY88_iITp-eaOVx-Rn4T7rxyx_Cb2uoFibYq5s-GG9QnGEuGgfIpM2dMyalsgr1uTWh_QKGcZ-TymcKasj8jp59_gp8m6lNTZZD5ibjTeGI5HwV1wE/s320/Screenshot_20190921-102634_Facebook.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinuBziZfY7ocUwhuPOxRw7P7YpAhY88_iITp-eaOVx-Rn4T7rxyx_Cb2uoFibYq5s-GG9QnGEuGgfIpM2dMyalsgr1uTWh_QKGcZ-TymcKasj8jp59_gp8m6lNTZZD5ibjTeGI5HwV1wE/s72-c/Screenshot_20190921-102634_Facebook.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/nu-rekomendasikan-hukuman-mati-untuk.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/nu-rekomendasikan-hukuman-mati-untuk.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy