Milkul Yamin: Penjaga Kehormatan Mu’min Bukan Legalisasi Zina

Oleh. Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M.Ag (Doktor Bidang Hukum Islam, Alumnus UIN Bandung)  _Milk al-Yamîn_ dalam surat al-Mu’minûn a...


Oleh.
Dr. Azi Ahmad Tadjudin, M.Ag
(Doktor Bidang Hukum Islam, Alumnus UIN Bandung)

 _Milk al-Yamîn_ dalam surat al-Mu’minûn ayat enam saat ini ramai diperbicangkan karena telah dijadikan celah untuk melegalkan perbuatan zina (hubungan seksual Non-Marital), sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kehadiran rekomendasi hasil penelitian setingkat disertasi itu terhadap status hukum zina dalam Islam, ibarat gelombang tsunami yang menghantam setiap bangunan pencakar langit yang tegak berdiri kokoh hancur berkeping-keping seketika diterjang air laut hingga rata dengan tanah. 
.
konsep _Milk al-Yamîn_ sebagai legalisasi terhadap hubungan seksual non-marital (zina) merupakan bentuk ‘pemerkosaaan’ terhadap teks al-Qur’an, karena hanya difahami sepihak tanpa memperhatikan redaksi dan konteks ayat itu ditempatkan secara utuh dengan ayat-ayat sebelum, ayat-ayat sesudah, serta mengaitkan teks ayat tersebut dengan teks yang sama pada ayat dan surat yang berbeda, terlebih dalam surat al-Mu’minun ayat ke-6 kata malakat aymânuhum merupakan rentetan yang terintegrasi dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, karena di setiap awal ayat terdapat huruf wâw yang berfungsi sebagai huruf athaf (kata sambung) yang menyambungkan antara ayat yang satu dengan ayat lainnya. 
.
Misal, ayat ke 6 surat al-Mu’minun yang berbunyi, _illâ ‘alâ azwâjihim aw mâ malakat aymânuhum__ (kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela). Artinya ayat ini menjadi pengecualian ayat sebelumnya karena diawali dengan _illâ_ (huruf istitsnâ’). Dalam kaidah gramatika bahasa arab, apabila ada huruf istitsnâ’ _illâ_ (pengecualian), maka harus ada kalimat sebelum dan sesudahnya yang dikenal dengan _Musttatsana minhu_ (kata sebelum illa) dan Mutstatsna (kata setelah illa). Kedudukan _Mustatsna_ mengecualikan atau mengkhususkan _mustatsna minhu_ melalui kata “kecuali”. Contoh, semua bangkai binatang haram hukumnya kecuali bangkai ikan dan belalang. Jadi bangkai ikan dan belalang halal.     
.
kata _lifurûjihim hâfizhûn_ dalam ayat ke-5 surat al-Mu’minun, dalam terjemah tafsiriyah Departeman Agama, kalimat lif _urûjihim hâfizhûn_ diterjemahkan dengan, “…yang memelihara kehormatannya.” Dalam catatan kaki nomor 583 dijelaskan bahwa, tafsir kata _hâfizhûn_ (memelihara kehormatan) maksudnya menjauhkan diri dari perbutan zina, lesbi dan homoseksual.” Artinya bahwa orang yang beruntung ( _muflih_ ) adalah orang yang dapat menjaga kehormatan dan martabatnya ( _farj_ ) dari perbuatan zina, lesbi dan homoseksual yang ketiganya adalah perbuatan haram. Maka di ayat ke enam, Allah swt, melanjutkan dengan huruf _istitsnâ ‘illâ’_ (pengecualian) dari haram menjadi halal. Artinya orang yang beruntung itu adalah orang yang menjaga kehormatannya (farj) dari perbuatan haram (zina, lesbi dan homoseksual) dengan cara yang halal yaitu menikah (azwâj) dan _Milk al-yamîn_ karena keduanya tidak tercela ( _ghairu malûmîn_ ). 
.
kalimat _lifurûjihim hâfizhûn_ dalam ayat ke-5, kedudukannya sebagai _mustatsna minhu_ (mengecualikan), sedangkan kata _azwâjihim_ dan _aw mâ malakat aymânuhum_ dalam ayat ke-6 adalah _mustatsnâ_ (dikecualikan). Sehingga kedua ayat di atas terintegrasi dengan sendirinya, atau dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Jika kedua ayat itu dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya, maka ia menjadi penjelasan karena berposisi sebagai _athaf_  (penyambung) yang melengkapi syarat dan ketentuan orang-orang yang beruntung yang diungkap dalam ayat pembuka di awal surat. Sedangkan jika dikaitkan dengan ayat setelahnya, yaitu ayat ke tujuh, _fa man ibtaghâ’ warâ’a dzâlika  faulâika hum al-‘âdûn (tetapi, barang siapa mencari dibalik itu dengan berzina dan sebagainya, mereka itula orang-orang yang melampaui batas), maka kedudukannya akan lebih jelas lagi bahwa berzina itu haram hukumnya berdasarkan kata al-‘âdûn menurut Imam Atha yang dikutip oleh Ibnu Jarîr al-Thabarî (W.210 H) dalam Tafsir Jâmi’ al-Bayân (18/4) .
.
Maka, ayat ke 5 dan 6 surat al-Mu’minun difahami bahwa azwâjuhum (akad nikah) dan milk al-yamân adalah cara halal yang dilegalkan Allah kepada orang yang beriman agar terjaga kehormatannya, maka sebaliknya berzina merupakan perbuatan yang diharamkan dan akan merusak kehormatan seorang mu’min. artinya salah besar dan keliru jika ayat ke-6 surat al-Mu’minun difahami sebagai legalitas kehalalan zina baik dengan pasangan menikah (marital) atau pasangan yang ‘disepakatinya’ milk al-Yamin non-Marital, jika difahami demikian, ayat itu akan kontradiktif dengan ayat pertama surat al-mu’minun dan dengan ayat-ayat lainnya yang mengharamkan zina. Maka, teks dalam ayat ke-6 itu justru legalisasi kehalalan nikah (azwâj) atau Milk al-Yamin sebagai proteksi dari bahaya zina, lesbi dan homoseksual, bukan sebaliknya. Terlebih jika kata al-hâfizhûn ayat ke-5 surat al-mu’minun ini dikaitkan dengan kata yang sama dalam surat al-Ahzab ayat-35, dan surat an-Nisa ayat-24 (al-Muhshanât), maka akan semakin nampak kesalahan cara pandang dan istinbâth hukum (penggalian hukum) hasil penelitian disertasi fenomenal itu.

Tarjamah Tafsiriyah kementrian Agama di catatan kaki nomor 584 menjelaskan bahwa kata malakat aymânuhum maknanya, “budak-budak (hamba sahaya) yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak (hamba sahaya) yang didapat di luar peperangan agama. Sekarang hamba sahaya sudah tidak ada lagi.” Penjelasan ini sangat simpel, mudah, tegas dan clear sudah. Maka jika konsep Milk al-Yamin itu simpel, mudah, sederhana dan jelas dengan Tarjamah Tafsiriyyah Kementrian Agama, lantas Konsep Milkul Yamin seperti apa yang diinginkan hingga harus mempromosikan konsep Muhammad Syahrur dalam penelitian setingkat doktor? Wallah A’lam bi Shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Milkul Yamin: Penjaga Kehormatan Mu’min Bukan Legalisasi Zina
Milkul Yamin: Penjaga Kehormatan Mu’min Bukan Legalisasi Zina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLw4gSd2wneuas0MOAY7dWwTwzkqdj6xvufYZ4_OX9pVjZJyYlO8MSK7PX1WkHiYPx-aEQMqqJdoZ2T7lm1uo6_k3G1I3apHzyAn_zHutWlp9XRxkFTVMWMMzuOBVTHZgSJLG8tb19I6I/s320/Screenshot_20190909-114240_Facebook.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLw4gSd2wneuas0MOAY7dWwTwzkqdj6xvufYZ4_OX9pVjZJyYlO8MSK7PX1WkHiYPx-aEQMqqJdoZ2T7lm1uo6_k3G1I3apHzyAn_zHutWlp9XRxkFTVMWMMzuOBVTHZgSJLG8tb19I6I/s72-c/Screenshot_20190909-114240_Facebook.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/09/milkul-yamin-penjaga-kehormatan-mumin.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/09/milkul-yamin-penjaga-kehormatan-mumin.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy