PAKAIAN DAN PERAN NEGARA

Cover Fiqih Busana Muslimah Berbicara tentang hukum pakaian dalam Islam secara umum, dan pakaian perempuan secara khusus, dapat dili...

Cover Fiqih Busana Muslimah

Berbicara tentang hukum pakaian dalam Islam secara umum, dan pakaian perempuan secara khusus, dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Yakni sudut pandang ruhiyyah (keimanan) dan sisi tasyri’iyyah qanuniyyah (peraturan perundang-undangan). 

Apa yang telah saya kemukakan, mulai dari hukum seputar aurat, kehidupan khsus dan kehidupan umum, hingga masalah pakaian wanita dalam kehidupan khsus dan umum, termasuk pembahasan syarat-syarat jilbab dan khimar, semuanya dapat dilihat dengan dua sudut pandang sekaligus. Sebab, hukum-hukum tersebut merupakan hukum-hukum syara’. Dan hukum-hukum syara’ ditujukan kepada seluruh manusia; baik Kafir maupun Muslim. 

Para ulama Ushul Fiqh telah menegaskan bahwa al-mukhathab (objek yang diseur atau dituntut) oleh hukum syara’ adalah setiap yang berakal yang dapat memahami seruan, baik Muslim maupun Kafir. 

Misalnya Imam al-Ghazali di dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul mengatakan: 
الركن الثالث: المحكوم عليه وهو المكلف وشرطه أن يكون عاقلا يفهم الخطاب............... وأما أهلية ثبوت الأحكام في الذمة فمستفاد من الإنسانية التي بها يستعد لقبول قوة العقل الذي به فهم التكليف
  Rukun Ketiga: al-Mahkum ‘Alayh (objek hukum). Mahkum ‘Alayh adalah seorang mukallaf (orang yang dibebani hukum). Syaratnya, dia seorang manusia yang berakal yang dapat memahami seruan…………… Adapun keberadaan Kafir Dzimmi (termasuk) ke dalam pihak yang memiliki ahliyyah (kecakapan) ditetapkan hukum atasnya, adalah karena aspek kemanusiannya yang siap menerima potensi akal yang dapat memahami beban hukum”. 

Dengan demikian, yang diseru dengan Islam, termasuk hukum-hukum pakaian, adalah setiap seluruh manusia. Apakah seruah tersebut sebagai seruan dakwah (khithab da’wah) atau pun seruan taklif (khithab taklif). 

Seruan dakwah maksudnya adalah seruan yang ditujukan agar manusia memeluk Islam dan meyakini hukum-hukumnya sebagai hukum dari Allah swt. Sedangkan seruang taklif maksudnya adalah memaksa semua orang agar mengamalkan hukum-hukum Islam; terlepas apakah dia beriman kepada Islam atau tidak. 

Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan topik kita, yakni pakaian dan peranan negara, dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Dalam pandangan Islam, Negara (Khilafah) memiliki kewajiban untuk menjaga Islam dan mengatur kehidupan dunia dengan Islam (hirasah al-din wa siyasah al-dunya).

2. Negara wajib melakukan kontrol dan ri’ayah terhadap rakyatnya, baik Muslim maupun Non Muslim, dan melakukan sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan sanksi, jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan agama yang telah ditetapkan berdasarkan pokok-pokoknya yang kokoh dan telah menjadi ijma’ para sahabat.

3. Negara wajib menerapkan hukum Islam. Sebab, dalam konteks ini, hukum Islam berperan sebagai hukum dan perundang-undangan, bukan hukum-hukum yang berbasis ruhiyyah (keimanan). Sehingga, seluruh warga negara, baik Muslim maupun Non Muslim, terikat dengan hukum-hukum Islam (kecuali beberapa hukum yang terdapat pengecualian bagi Non Muslim). 

4. Di dalam al-Mausu’ah  al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah di katakana: 
تَبَرُّجُ الذِّمِّيَّةِ :الذِّمِّيَّةُ الْحُرَّةُ عَوْرَتُهَا كَعَوْرَةِ الْمُسْلِمَةِ الْحُرَّةِ ، حَيْثُ لَمْ يُفَرِّقِ الْفُقَهَاءُ فِي إِطْلاَقِهِمْ لِلْحُرَّةِ بَيْنَ الْمُسْلِمَةِ وَغَيْرِهَا ، كَمَا أَنَّهُمْ لَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ عَوْرَةِ الرَّجُل الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ ، وَهَذَا يَقْتَضِي تَحْرِيمَ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَةِ الذِّمِّيِّ رَجُلاً كَانَ أَوْ أُنْثَى ، وَعَلَى ذَلِكَ يَجِبُ عَلَى الذِّمِّيَّةِ سَتْرُ عَوْرَتِهَا وَالاِمْتِنَاعُ عَنِ التَّبَرُّجِ الْمُثِيرِ لِلْفِتْنَةِ ؛ دَرْءًا لِلْفَسَادِ وَمُحَافَظَةً عَلَى الآْدَابِ الْعَامَّةِ 
Tabarrujnya Wanita Ahli Dzimmah: Aurat wanita dzimmi yang merdeka sama seperti aurat wanita Muslimah yang merdeka. Para fuqaha’ tidak pernah membedakan (tatkala membahas) aurat seorang wanita merdeka, antara wanitra Muslimah dan Non Muslimah. Sebagaiman mereka juga tidak pernah membedakan antara aurat laki-laki Muslim dengan laki-laki Non Muslim. Ini berarti hukumnya haram melihat auratnya kafir dzimmi, baik laki-laki maupun perempuan. Atas dasar itu, seorang wanita dzimmi wajib menutup auratnya dan tidak melakukan tabarruj yang dapat membangkitkan fitnah. Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan dan menjaga etika umum (dalam kehidupan Islam).   

******** 

Dari paparan di atas, dapat ditegaskan bahwa negara memiliki peranan penting –dan wajib mengambil peran ini –dalam mengatur, mengurus, dan mengontrol penerapan hukum-hukum pakaian dan memberikan sanksi bagi siapa yang menlanggarnya. Bukan hanya terhadap Muslim, namun juga Non Muslim. Wallah a’lam. 

============
---- Sedikit cuplikan dari buku karya Utsman Zahid as-Sidany yang insyaAllah akan segera terbit (minus footnote)--- 

NB: Foto cover buku blm fiks!

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PAKAIAN DAN PERAN NEGARA
PAKAIAN DAN PERAN NEGARA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGX1QkaOyP5uBSkK9Lii791b2GuWI3hY1z0x23_BqgPhweHGqm9bY2ozjf0hqcpAOT8Q4Xp50YGVIJyoc37ZhXzT9D7d22dmJ2XxYqIT1k3jUr8PdDXldVDE_kX84zq5sVdMBvRsg7KdI/s320/FB_IMG_1563325490405.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGX1QkaOyP5uBSkK9Lii791b2GuWI3hY1z0x23_BqgPhweHGqm9bY2ozjf0hqcpAOT8Q4Xp50YGVIJyoc37ZhXzT9D7d22dmJ2XxYqIT1k3jUr8PdDXldVDE_kX84zq5sVdMBvRsg7KdI/s72-c/FB_IMG_1563325490405.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/07/pakaian-dan-peran-negara.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/07/pakaian-dan-peran-negara.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy