Daulah Islam dimasa Nabi Muhamad SAW

Sebagian orang menyatakan Khilafah tidak memiliki sistem dan bentuk yang baku. Padahal siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam meneliti s...

Sebagian orang menyatakan Khilafah tidak memiliki sistem dan bentuk yang baku. Padahal siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam meneliti sejarah dan nash-nash syariat, niscaya akan menolak pernyataan tersebut. Khilafah Islamiyyah yang sejatinya merupakan Daulah Islamiyyah yang diwariskan Nabi saw, memiliki bentuk dan sistem yang baku. Jika di sana ada perkara-perkara yang diperdebatkan, namun itu sama sekali tidak menafikan adanya kebakuan dalam bentuk dan sistem pemerintahan Khilafah Islamiyyah. Sebagaimana dalam demokrasi yang di dalamnya ada hal-hal yang baku dan ada pula yang masih diperdebatkan. Tulisan ini mengetengahkan kebakuan dalam bentuk dan sistem negara Khilafah. 

DAULAH ISLAMIYYAH DI MASA NABI SAW. 

Tidak ada keraguan sedikitpun, bahwasanya Nabi Mohammad saw telah mendirikan negara Islam (Daulah Islamiyyah) di Madinah al-Munawarah. Tidak hanya itu saja, beliau saw juga melakukan praktek-praktek kenegaraan modern, dalam kapasitas beliau sebagai seorang kepala negara. Bahkan, ahli sejarah sepakat bahwasanya beliau saw telah membangun sistem kekuasaan dan pemerintahan khas dan modern yang didasarkan pada wahyu Allah swt.  Dengan demikian, Daulah Islamiyyah merupakan kenyataan hukum, sejarah, dan konsekuensi logis dari keberlangsungan eksistensi Islam.  Lantas, bagaimana realitas empirik Daulah Islamiyyah pada masa Rasulullah saw? Apakah ada dalil-dalil sharih yang menunjukkan, bahwa Rasulullah saw telah membangun struktur Daulah Islamiyyah di Madinah?   

Riwayat-riwayat mutawatir dan terpercaya telah memberikan informasi akurat mengenai bentuk dan stuktur negara yang dibangun Rasulullah SAW. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di Madinah menunjukkan, bahwa beliau SAW membangun negara, melakukan aktivitas kenegaraan,  serta meletakkan landasan teoritis bagi bentuk dan sistem pemerintahan yang maju.  Bahkan, di kemudian hari, sistem pemerintahan Islam, baik yang menyangkut aspek kelembagaan maupun hukum banyak diadopsi dan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan modern.  Meskipun di masa Rasulullah SAW sistem dan struktur kenegaraan belum dilembagakan dalam sebuah buku khusus, namun, praktek kenegaraan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat adalah perwujudan nyata dari sistem pemerintahan Islam, yang berbeda dengan sistem pemerintahan manapun.   Kenyataan ini sudah cukup untuk menangkis keraguan bahkan cibiran sebagian pihak yang meragukan eksistensi pemerintahan dan aktivitas kenegaraan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.   

Pemerintahan Islam yang dibangun oleh Rasulullah saw meliputi asas negara, struktur, perangkat, mekanisme pemerintahan, serta kelengkapan-kelengkapan administratif. 

Daulah Islamiyyah dibangun di atas dua pilar utama; yakni kedaulatan ada di tangan syariat dan  kekuasaan ada di tangan rakyat. Kedaulatan (sovereignty) adalah daulat (kekuasaan) tertinggi untuk membuat dan menetapkan hukum. Sedangkan “kekuasaan ada di tangan rakyat”, maksudnya adalah kewenangan untuk mengangkat kepala negara (khalifah) ada di tangan rakyat yang disalurkan melalui sebuah mekanisme yang bernama baiat.  Islam telah menggariskan bahwasanya kedaulatan tertinggi untuk menetapkan hukum ada di tangan Allah swt semata.  Manusia tidak memiliki kewenangan dan hak sama sekali untuk menetapkan hukum.   Ia hanya berkewajiban menurunkan hukum yang digali dari nash syariat, untuk kemudian diberlakukan pada realitas yang ada di tengah-tengah masyarakat.  Namun demikian, rakyat memiliki kewenangan mengangkat seseorang untuk menjadi kepala negara yang akan mengatur urusan mereka dengan syariat Islam.   

Adapun mengenai perangkat dan struktur negara, Rasulullah saw telah menugaskan sejumlah orang untuk mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan pemerintahan; dan ada pula yang diberi tugas menangani masalah-masalah administratif. Di samping itu, Rasulullah saw juga menetapkan mekanisme dan birokrasi tertentu yang menghubungkan antar perangkat negara, maupun  aparat negara dengan rakyat. Tidak hanya itu saja, Rasulullah saw juga menyediakan perangkat-perangkat keras maupun lunak untuk mendukung aktivitas mereka. Singkatnya, Daulah Islam di masa Rasulullah saw merupakan sebuah pemerintahan yang memiliki bentuk maupun sistem yang berbeda dengan model pemerintahan manapun.  

Atas dasar itu, anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak menetapkan dan memformulasikan bentuk dan sistem pemerintahan tertentu kepada kaum Muslim, sehingga para shahabat dan kaum Muslim boleh berijtihad untuk menentukan bentuk dan sistem pemerintahan sendiri adalah anggapan yang keliru dan salah.  Sebab, Nabi Mohammad saw telah menggariskan bentuk dan sistem pemerintahan khas, yang kemudian diterapkan oleh para shahabat ra. 

Bukti-bukti mengenai eksistensi Daulah Islamiyyah di masa Rasulullah saw, asas, struktur, dan mekanisme birokrasi pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut.

Dasar  Negara: Aqidah Islamiyyah Pondasi Daulah Islamiyyah 

Fundamen dasar Daulah Islamiyyah adalah Aqidah Islamiyyah;  aqidah yang dibentuk oleh dua kalimat mulia, Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan Mohammad utusan Allah.  Beliau saw menjadikan dua kalimat syahadat ini sebagai asas dasar  untuk membangun pemerintahan, mengatur, dan mendakwahkan Islam kepada seluruh umat manusia.  Imam Muslim dan Bukhari telah meriwayatkan dari'Abdullah bin 'Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
"Aku diperintahkan untuk memerangi orang hingga mereka bersaksi bahwa  tidak ada Sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah swt, dan bersaksi bahwa Mohammad adalah utusan Allah, dan mendirikan sholat serta membayar zakat.  Bila mereka melakukan hal itu,  terpeliharalah darah dan harta mereka dariku, kecuali atas hak Islam, dan perhitungannya diserahkan sepenuhnya kepada Allah swt.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim agar menjaga Aqidah Islamiyyah sebagai landasan dasar Daulah Islamiyyah.  Bahkan, beliau memerintahkan kaum Muslim untuk memerangi penguasa yang nyata-nyata telah menampakkan kekufuran yang nyata, yakni bila aqidah Islam tidak lagi dijadikan sebagai landasan pemerintahan dan kekuasaan.  Oleh karena itu, tatkala Rasulullah saw ditanya tentang pemerintahan yang dzalim, "Tidakkah kita perangi saja mereka itu dengan pedang (Wahai) Rasulullah? Beliau menjawab, "Jangan, selagi mereka masih menegakkan sholat (hukum Islam)".  Beliau saw melarang  kaum Muslim untuk mencabut bai'at dari tangan ulil amri (khalifah) kecuali kalau mereka menyaksikan kekufuran yang nyata.  Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik ra tentang pemimpin-pemimpin yang buruk, lantas beliau ditanya:

أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ
"Ditanyakan (kepada Rasulullah saw), " Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja itu dengan pedang?  Beliau menjawab," Jangan, selama mereka masih menegakkan sholat (hukum Islam) di tengah-tengah kalian".[HR. Imam Muslim]

Imam Bukhari juga meriwayatkan dari 'Ubadah bin Shamit tentang bai'at:

وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
"Dan agar kami tidak mengambil urusan tersebut dari ahlinya, kecuali bila kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sedangkan kalian mempunyai bukti yang kuat (burhan) di sisi Allah." [HR. Imam Bukhari] Dalam riwayat al-Thabarani, beliau menyatakan dengan kata kufran sharrahan (bukan kufran bawwahan).  
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa asas daulah Islam adalah aqidah Islam.   Dengan landasan inilah Rasulullah saw membangun kekuasaan beserta kelengkapannya.  Tidak hanya itu saja, beliau memerintahkan kepada kaum Muslim agar mengangkat senjata, bila terlihat kekufuran yang nyata; yaitu; ketika Aqidah Islamiyyahiyyah tidak lagi dijadikan sebagai asas dasar negara oleh para penguasa. Dari sini dapat dipahami bahwasanya, Daulah Islam tidak akan memberi tempat bagi aqidah, pemikiran, hukum, ataupun pemikiran yang bertentangan dengan aqidah Islamiyyahiyyah.  Sebuah negara tidak absah mengklaim dirinya sebagai Daulah Islamiyyah, jika negara tersebut ternyata mengadopsi aqidah, hukum, dan pemikiran-pemikiran yang berseberangan dengan Aqidah dan Syariat Islam.  
Walhasil, Daulah Islam tidak akan mentolerir pemikiran dan sistem hidup yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam, seperti demokrasi.   Pasalnya, demokrasi tidak lahir dari aqidah Islam.  Selain itu, derivat demokrasi, seperti liberalisme, pluralisme, feminisme, dan lain-lain,  juga bertolak belakang dengan aqidah dan syariat Islam.  

Demikian pula mengenai struktur dan bentuk negara, semuanya harus bersumber dari aqidah dan hukum Islam.  Struktur, dan bentuk negara yang lahir bukan dari, dan bertentangan dengan Aqidah Islamiyyah, harus ditolak.  Federasi, monarchi, republik, dan kekaisaran  merupakan sistem pemerintahan yang bertentangan dengan aqidah dan hukum Islam.    Selain itu, derivat dari sistem pemerintahan itu juga bertentangan dengan bentuk dan struktur Khilafah Islamiyyah.  

Dari sisi pemerintahan, Daulah Islamiyyah dipimpin oleh seorang khalifah yang bertugas untuk menerapkan dan menegakkan hukum Islam di dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.   Aturan yang diberlakukan di seluruh wilayah Daulah Islamiyyah adalah aturan Islam yang terpancar dari ‘Aqidah Islamiyyah, bukan aturan lain. Allah swt berfirman, artinya, "

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ 
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." [TQS An Nisaa' (4):65].

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ 
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di tengah-tengah mereka menurut apa yang diturunkan Allah". [TQS Al Maidah (5):49]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Dan barangsiapa yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." [TQS Al Maidah (5):44]

Rasulullah saw bersabda, 

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka perbuatan itu tertolak".[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Atas dasar itu, seluruh perundang-undangan Daulah Islamiyyah, baik undang-undang dasar maupun undang-undang yang lain harus bersumber dari aqidah Islamiyyah dan digali dari dalil syariat, yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas.

Dengan aqidah Islamiyyah pula, Rasulullah saw mambangun Daulah Islamiyyah di Madinah al-Munawwarah; dan di atas asas tersebut pula Nabi saw membangun dasar, pilar, struktur, pasukan, serta hubungan ke dalam dan ke luar negeri, negara Islam, dan perangkat-perangkat pemerintahan lainnya. 

Struktur Negara Islam di Madinah

Setelah beliau saw sampai ke Madinah beliau langsung memimpin kaum Muslim, melayani kepentingan mereka, memanage urusan-urusan mereka, membentuk masyarakat Islam, serta mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi; baru kemudian dengan bani Dhamrah serta bani Mudlij; lalu dengan kafir Quraisy, penduduk Ailah, Jarba', dan Adzrah.  Beliau mengadakan perjanjian tersebut agar mereka tidak sampai menghalang-halangi orang yang hendak menunaikan ibadah haji; dan juga  agar tidak ada seorangpun yang diprovokasi pada saat syahr al-haram (bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab). 

Beliau pernah mengirim Hamzah bin 'Abd al-Muthalib, Muhammad bin 'Ubaidah bin al-Harits, serta Sa'ad bin Abi Waqqas dalam sebuah detasemen untuk menyerang kaum Quraisy.  Beliau mengirim Zaid bin Haritsah, Ja'fah bin Abi Thalib dan 'Abdullah bin Rawahah untuk menyerang bangsa Romawi.
Beliau saw juga mengirim Khalid bin Walid untuk menyerang penduduk Dumat al-Jandal.  Dalam beberapa peperangan, terkadang beliau memimpin sendiri pasukannya secara langsung.  Beliau saw juga terjun langsung dengan pasukannya dalam pertempuran yang dahsyat.  Baliau juga pernah mengangkat wali (semacam pimpinan daerah tingkat I) untuk daerah-daerah tertentu, serta para amil (semacam pimpinan daerah tingkat II) untuk beberapa negeri.  Beliau pernah menunjuk Utab bin Usaid untuk menjadi wali di Mekah setelah kota itu ditaklukkan.  Kemudian setelah masuk Islam, Badzan bin Sasan, ia diangkat menjadi wali di Yaman. Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad bin Jabal al-Khazraji untuk menjadi wali di Janad.  Khalid bin Walid menjadi 'amil di Shun'a'.  Ziyad bin Lubaid bin Tsa'labah al-Anshariy menjadi wali di Hadramaut.  Abu Musa al-Asy'ariy menjadi wali di Zabid dan 'Adn. 'Amr bin al-'Ash di Oman. Abu Dujanah menjadi 'amil di Madinah.

Ketika beliau menunjuk para wali tersebut, beliau memilih seseorang untuk menjadi wali atau 'amil dengan kualifikasi yang paling sempurna dalam melaksanakan tugasnya.    Beliau juga senantiasa menanamkan iman dalam benak mereka yang akan diterjunkan di daerah-daerah yang telah beliau tentukan.  Beliau selalu menanyai mereka tentang cara yang akan mereka pergunakan dalam menentukan keputusan mereka.  Imam Baihaqi, Ahmad, dan Abu Dawud telah meriwayatkan dari Mu'adz; bahwa ketika beliau mengirim Mu'adz ke Yaman, beliau bertanya kepadanya, "

بما تقضي ؟ قال : بكتاب الله . قال : فإن لم تجد في كتاب الله ؟ قال : فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم . قال : فإن لم يكن ؟ قال : اجتهد . قال : الحمد لله الذي وفق رسول رسوله.
"Dengan apa engkau memutuskan?  Mu’adz menjawab, ”Dengan Kitabullah”. Nabi bertanya, Jika engkau tidak mendapati di dalam Kitabullah?  Mu'adz menjawab, "Dengan sunnah Rasulullah saw. Nabi saw bertanya lagi, Jika tidak ada di dalam sunnah? Muadz menjawab, Saya akan berijtihad. Nabi saw bersabda, "Segala puji hanya milik Allah, Dzat yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah. 

Ibnu Sa'ad dalam Kitab Ath Thabaqat al-Kubra, telah meriwayatkan dari Mohammad bin Umar ra:


وكان رسول الله، صلى الله عليه وسلم، قد كتب إلى العلاء بن الحضرمي أن يقدم عليه بعشرين رجلا من عبد القيس فقدم عليهم منهم بعشرين رجلا رأسهم عبد الله بن عوف الأشج، واستخلف العلاء على البحرين المنذر بن ساوى فشكا الوفد العلاء بن الحضرمي فعزله رسول الله، صلى الله عليه وسلم، وولى أبان بن سعيد بن العاص وقال له: استوص بعبد القيس خيرا وأكرم سراتهم.
“Rasulullah saw menulis surat kepada al-‘Ila’ bin al-Hadlramiy agar ia menghadap Nabi saw dengan membawa 20 orang laki-laki dari Bani ‘Abd al-Qais.  Ia pun menghadap dengan disertai 20 orang laki-laki yang dipimpin oleh Abdullah bin Auf al-Asysyaj.  Lalu, Beliau saw mengangkat al-Ila al-Hadlramiy menjadi wali di Bahrain menggantikan al-Mundzir bin Sawiy.  Utusan itu mengadukan al-Ila bin al-Hadlramiy.  Rasulullah saw segera mengganti al-Ila al-Hadlramiy, dan mengangkat Aban bin Said al-Ash sebagai wali di sana, seraya berpesan, Mintalah nasehat kebaikan kepada Abd al-Qais, dan mulyakan pembesar-pembesar mereka.[Ibnu Saad, Ath-Thabaqat al-Kubra, bab al-Ilaa` al-Hadlramiy]

Rasulullah saw selalu mengutus orang yang terbaik yang sebelumnya telah masuk Islam.   Beliau biasanya memerintahkan mereka agar mengajari masalah agama kepada orang-orang yang baru masuk Islam, serta mengambil zakat dari mereka.  Dalam berbagai keadaan beliau menyerahkan urusan tersebut kepada para wali agar wali tersebut menarik zakat.   Beliau juga menyerukan kepada mereka agar memberikan kabar gembira kepada semua orang, serta mengajarkan al-Quran kepara mereka, mendidik mereka dalam hal keagamaan hingga betul-betul faqih.  Beliau juga mengingatkan mereka agar tidak bersikap lemah dalam masalah yang jelas-jelas benar.  Beliau juga melarang semua orang agar tidak mempropagandakan kesukuan dan ras tertentu, hingga propaganda mereka hanya kepada Allah semata yang tidak akan mereka persekutukan dengan apapun yang lain.  serta mengambil khumus al-amwal (1/5 dari harta temuan) dan sedekah-sedekah yang telah diwajibkan atas kaum Muslim (zakat mal dan sejenisnya).   

Orang Yahudi dan Nashrani yang telah memeluk Islam dengan tulus dari lubuk hati mereka, maka mereka adalah orang-orang mukmin.  Mereka berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana layaknya orang mukmin yang lain.  Sedang bagi mereka yang tetap dalam ke-nashraniannya dan keyahudiannya , tetap akan dilindungi.  Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw ketika mengirim Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda, "

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا صَلَّوْا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ
"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum ahli kitab, maka hendaknya yang pertama kali kamu sampaikan kepada mereka adalah (agar mereka) mentauhidkan Allah 'Azza Wa Jalla.  Jika mereka menerima itu, sampaikan kepada mereka bahwa Allah memfardlukan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.  Bila mereka telah mengerjakan sholat, sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah memfardlukan zakat atas harta-harta mereka, yang akan diambil dari mereka yang kaya, kemudian akan diberikan kepada yang miskin di antara mereka.  Jika mereka menyepakati itu, maka ambillah dari mereka, dan peliharalah kehormatan harta manusia ".

Dalam riwayat yang kedua, riwayat Muslim dan Bukhari dengan tambahan:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيٍْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ
"Berhati-hatilah terhadap do'a orang-orang yang terdzalimi.  Sebab, tidak ada hijab (halangan) antara mereka dengan Allah."

Dalam keadaan tertentu Rasulullah saw mengirim utusan khusus untuk mengurusi masalah harta.  Setiap tahun Rasul selalu mengutus 'Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk memungut kharaj dari hasil tanaman mereka.  Dalam kitab al-Muwatha' dinyatakan:

فَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَبْعَثُ عَبْدَ اللهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَيَخْرِصُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ ثُمَّ يَقُوْلُ اِنْ شِئْتُمْ فَلَكُمْ وَاِنْ شِئْتُمْ فَلِيْ فَكاَنُوْا يَأْخُذُوْنَهُ 
"Bahwa Nabi saw pernah mengirim 'Abdullah bin Rawahah untuk memungut (kharaj) darinya dan dari mereka.  Dia kemudian berkata, "Bila kalian mau, maka (harta itu) menjadi milik kalian.  Dan bila kalian mau, maka menjadi milikku.  Mereka kemudian mengambilnya."[HR Imam Malik, Al-Muwatha]

Dari Salman bin Yasar  menyatakan:

فجمعوا حليا من حلي نسائهم فقالوا: هذا لك وخفف عنا وتجاوز في القسمة فقال : يا معشر اليهود والله إنكم لمن أبغض خلق الله إلي وما ذاك بحاملي أن أحيف عليكم أما الذي عرضتم من الرشوة فإنها سحت وإنا لا نأكلها قالوا : بهذا قامت السموات والأرض  قال محمد : وبهذا نأخذ . لا بأس  بمعاملة النخل على الشطر والثلث والربع وبمزارعة الأرض البيضاء على الشطر والثلث والربع وكان أبو حنيفة يكره ذلك ويذكر أن ذلك هو المخابرة التي نهى عنها رسول الله صلى الله عليه و سلم 
"Mereka mengumpulkan perhiasan dari perhiasan-perhiasan isteri mereka.  Mereka berkata, "Ini (hadiah) untukmu dan peringanlah (pungutan) yang menjadi beban kami.  Dan bagilah secara merata.  'Abdullah bin Rawahah kemudian menjawab. " Hai orang-orang Yahudi, (dengarkanlah).  Bagiku, kalian adalah makhluk yang paling dimurkai Allah.  Aku tidak akan membawanya dengan harapan aku akan memperingan (pungutan) yang telah menjadi kewajiban kalian.  Suap yang kalian berikan ini, sesungguhnya merupakan "suht" (barang haram).  Dan sungguh kami tidak akan memakannya.  Mereka kemudian berkomentar, " Karena sikap semacam inilah, maka langit dan bumi ini akan tetap tegak. "[HR. Imam Malik, al-Muwatha]

Rasulullah saw juga senantiasa mencari tahu tentang keadaan para wali dan amil beliau.  Beliau juga memperhatikan informasi-informasi tentang mereka yang disampaikan kepada beliau.  Beliau pernah memberhentikan Ila' bin al-Hadrami dari jabatannya sebagai amil beliau di Bahrain, karena ada utusan dari Abd al-Qais yang mengadukannya kepada Nabi saw.  Ibnu Sa'ad mengatakan, "Kami telah diberitahu oleh Mohammad bin 'Umar yang mengatakan, "Saya telah diberitahu ..dari Amru bin Auf, wakil bani Amir bin Luayyi, bahwa Rasulullah saw telah mengirim Ila' bin al-Hadhrami ke Bahrain, kemudian memberhentikannya dari Bahrain.  Lalu beliau mengirim Abban bin Sa'id sebagai Amil di sana.  Mohammad bin 'Umar mengatakan, "Rasulullah saw telah menulis surat kepada Ila' bin al-Hadhrami agar mengirimkan dua puluh orang kepada beliau.  Maka ia pun mengirimkan dua puluh orang kepada beliau.  Mereka dipimpin oleh 'Abdullah bin Auf al-Asyaj.  Kedudukan Ila' di Bahrain (ketika itu) kemudian digantikan oleh Mundzir bin Saawi.  Delegasi tersebut mengadukan Ila' bin al-Hadhrami.  Maka Rasulullah saw  pun memberhentikannya, dan mengangkat Abban bin Sa'id al-'Ash.  Dan beliau bersabda kepadanya," Mintalah nasehat kepada Abd al-Qais, dan muliakanlah bangsawannya." Dan Nabi saw pun selalu memenuhi kritik yang ditujukan kepada Amil beliau.  Beliau juga selalu mengontrol anggaran dan pengeluaran mereka.

Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hamid al-Saa'idiy, "Bahwa Rasulullah saw telah mengangkat Ibnu Luthiyah sebagai Amil untuk mengurusi zakat Bani Sulaim, maka tatkala ia datang di hadapan Rasulullah saw dan baliau menanyainya, dia berkata, "Ini untukmu (Ya Rasul), sedangkan ini merupakan hadiah yang telah dihadiahkan kepadaku." Beliau saw bersabda, "Mengapa engkau tidak duduk di rumah bapak dan rumah ibumu sampai hadiahmu datang sendiri kepadamu, jika engkau memang jujur." Rasulullah saw kemudian berdiri dan berkhutbah di hadapan orang, memuji Allah dan mengagungkanNya, lalu bersabda, "'Amma ba'du.  Aku telah mengangkat seseorang di antara kalian sebagai Amil untuk mengurusi urusan-urusan yang telah diserahkan oleh Allah kepadaku (agar diurusi).  Kemudian salah seorang diantara kalian itu datang dan mengatakan, "Ini untukmu, dan ini adalah hadiah yang dihadiahkan kepadaku.  Apakah tidak sebaiknya dia duduk saja di rumah ayah dan rumah ibunya sampai hadiah itu datang sendiri kepadanya, jika dia memang jujur.  Demi Allah, salah seorang diantara kalian tidak boleh mengambil harta tersebut dengan cara yang tidak benar, kecuali kelak pada hari kiamat, dia pasti akan menghadap Allah dengan memikulnya.  Ketahuilah, pasti akan aku saksikan apa yang telah ditetapkan oleh Allah, seorang dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang bersuara, atau kambing yang bersuara (hewan yang sudah besar).  Orang itu kemudian mengangkat tangannya hingga engkau melihat putihnya kedua ketiaknya.  Ketahuilah apakah aku sudah menyampaikan? Imam Abu Dawud juga telah meriwayatkan  dari Buraidah dari Nabi saw yang bersabda, "Siapa saja yang telah kami angkat sebagai Amil, untuk melaksanakan tugas tertentu, kemudian kami bayar dengan bayaran tertentu, maka harta yang diperoleh di luar itu tidak lain hanyalah harta Ghulul (harta haram)."

Penduduk Yaman juga pernah melaporkan bacaan yang dibaca Mu'adz bin Jabal yang terlalu panjang ketika menjadi imam sholat, maka Nabi segera menegurnya.  Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Abi Mas'ud al-Anshariy yang mengatakan, "Ada seseorang melapor (kepada Rasul), " Wahai Rasulullah, saya hampir tidak pernah mengikuti sholat (berjama'ah) karena panjangnya (bacaan) fulan yang menjadi imam kami.  Maka saya tidak melihat Nabi saw dalam memberikan nasehat dengan sangat marah melebihi hari itu.  Beliau lalu bersabda, "Wahai manusia kalian harus bergegas (bersama untuk sholat).  Siapa yang menjadi imam sholat orang lain hendaknya memperpendek, sebab di situ juga ada yang sakit, lemah, dan orang yang mempunyai hajat".  Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Jabir dengan menggunakan lafadz, "Wahai Mu'adz, apakah engkau memberikan ujian.."

Nabi saw pernah mengangkat para qadli untuk memutuskan perkara hukum di tengah-tengah rakyat.  Beliau pernah mengangkat 'Ali bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman dan 'Abdullah bin Naufal sebagai qadli di Madinah.  Beliau juga pernah menugaskan Mu'adz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy'ariy untuk menjadi qadli di Yaman (Yaman Utara dan Selatan).  Rasul pernah menanyai keduanya, "Dengan apa kalian menghukumi?"  Mereka berdua menjawab, "Jika kami tidak menemukannya di dalam al-Kitab dan al-Sunnah, kami akan mengqiyaskan satu masalah dengan masalah lain.  Mana yang lebih mendekati kepada kebenaran, maka itulah yang akan kami pergunakan."

Dan Nabi pun membenarkannya.   Sesuatu yang menunjukkan bahwa beliau senantiasa memilih para qadli serta menentukan cara mereka mengambil keputusan.

Nabi saw juga mengatur seluruh kepentingan masyarakat.  Beliau mengangkat para penulis untuk mengatur kepentingan tersebut.  Mereka itu (para penulis) layaknya seperti dirjen sebuah departemen.  Ali bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian, apabila Nabi sedang melakukan perjanjian serta menulis perdamaian, apabila beliau saw melakukan perdamaian.  Mu'aiqib bin Abi Fathimah mengurusi cincin beliau (yang menjadi stempel negara). Mu'aiqib bin Abi Fathimah menjadi penulis ghanimah (harta rampasan perang).  Hudzaifah menjadi pencatat hasil pendapatan dari tanah Hijaz.  Zubeir bin Awwam menjadi pencatat zakat.  Mughirah bin Syu'bah menjadi pencatat hutang-hutang serta transaksi-transaksi mu'amalah.  Surahbil bin Hisan menjadi penulis surat kepada raja-raja.  Dalam setiap urusan beliau selalu mengangkat notulen (penulis), yang bertugas mengurus urusan meskipun yang diurusi juga beragam kepentingannya.

Nabi saw sering bermusyawarah dengan para shahabat beliau.  Beliau tidak pernah lepas dari saran-saran ahli ra'yu (para pemikir) serta orang yang beliau pandang memiliki kecemerlangan dan kelebihan berfikir.  Dimana mereka, memberikan penjelasan berdasarkan kekuatan iman serta ketaqwaan mereka dalam rangka menyebarkan dakwah Islam.  Mereka berjumlah tujuh dari kaum Anshar dan tujuh lainnya dari kaum Muhajirin.      Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja'far, 'Umar, 'Ali, Hasan, Husein, Ibnu Mas'ud, Salman, 'Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad, dan Bilal.  Imam Ahmad telah meriwayatkan dari 'Ali yang mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tak seorang Nabi pun sebelumku, kecuali diberi tujuh pemimpin (kaum), pembantu yang mulia.  Sedangkan aku telah diberi empat belas pembantu, pemimpin yang mulia, tujuh dari Quraisy dan tujuh dari Muhajirin."  Dalam riwayat Imam Ahmad yang lain, dari jalur Ali , di sana disebutkan nama-namanya,"...Hamzah, Ja'far, 'Ali, Hasan, Husein, Abu Bakar, 'Umar, Miqdad, 'Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar, Hudzaifah, Salman, 'Ammar, dan Bilal".  Beliau juga meminta pendapat kepada yang lain, selain mereka.  Hanya saja bedanya, frekwensi beliau bermusyawarah dengan mereka lebih intens.  Jadilah mereka layaknya majelis syura.

Nabi saw telah menetapkan atas harta kaum Muslim serta yang lain, termasuk atas tanah, hasil panen, serta hewan, yang berupa zakat, usyur (pungutan 1/10 di daerah perbatasan), fa'i (harta rampasan yang telah ditinggal oleh pemiliknya tanpa terjadinya peperangan), kharaj, jizyah.  Dimana anfal serta ghanimah tersebut menjadi milik bait al-maal.  Sedangkan distribusi zakat, diberikan hanya kepada delapan kelompok, yang telah dinyatakan di dalam al-Quran.  Dan sedikit pun tidak akan diberikan kepada kelompok yang lain.  Begitu pula dalam urusan negara, daulah Islam tidak akan mengambil sedikitpun dari sana.  Untuk melayani kebutuhan rakyat, mereka akan disuplai dengan harta  yang berasal dari fai', kharaj, jizyah, serta ghanimah.  Semuanya itu cukup untuk mengurusi kebutuhan negara beserta angkatan bersenjatanya.  Dan negara tidak akan pernah merasa membutuhkan lagi harta yang lain.

Demikianlah Rasulullah saw telah membangun sendiri struktur daulah Islam, kemudian beliau menyempurnakannya semasa hidup beliau.  Dan beliaulah yang menjadi kepada negara.  Beliau juga memiliki dua mu'awwin (pembantu), wali, amil, qadli, pasukan, dirjen departemen-departemen, serta majelis syura.  Struktur ini dengan segala bentuk dan otoritasnya, adalah thariqah (tuntunan operasional) yang wajib diikuti.  Dan semuanya telah dinyatakan berdasarkan riwayat yang mutawatir.

Rasulullah saw senantiasa menjalankan tugas sebagai kepala negara semenjak tiba di Madinah hingga beliau wafat, sementara Abu Bakar dan 'Umar ra adalah mu'awin beliau.  Para shahabat sepeninggal beliau saw, juga telah sepakat untuk mengangkat kepala negara yang menjadi penerus Rasulullah saw dalam memimpin negara, bukan sebagai penerus kerasulan dan kenabian.  Sebab, kenabian dan kerasulan telah berakhir pada beliau saja.

Kenyataan di atas telah menunjukkan, bahwa Rasulullah saw telah membangun struktur negara yang baku secara sempurna di Madinah.  Selanjutnya, beliau mewariskan bentuk pemerintahan  dan struktur negara yang demikian jelas dan gamblang ini kepada umat Islam.[gus syams]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Daulah Islam dimasa Nabi Muhamad SAW
Daulah Islam dimasa Nabi Muhamad SAW
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinYSF76rC1YyB9tDIXiZeAXNDpaEEk2t4XKdT6RcP5hxqU_pT0h8PFxMV4DQlYNNK4B3FtRcH0sRZo_xQTcGKMK6HjQ-gc6MzU3iJSYo9KUMu2CubPtPsjB5t1YcgXB-8Ylf4PsdGwVCY/s320/Capture+2019-06-26+22.18.17.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinYSF76rC1YyB9tDIXiZeAXNDpaEEk2t4XKdT6RcP5hxqU_pT0h8PFxMV4DQlYNNK4B3FtRcH0sRZo_xQTcGKMK6HjQ-gc6MzU3iJSYo9KUMu2CubPtPsjB5t1YcgXB-8Ylf4PsdGwVCY/s72-c/Capture+2019-06-26+22.18.17.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/06/daulah-islam-dimasa-nabi-muhamad-saw.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/06/daulah-islam-dimasa-nabi-muhamad-saw.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy