PROFESOR SUTEKI BICARA SOAL DITOLAKNYA KASASI HTI

Dengan MA menolak KASASI HTI, jadi sudah jelaslah bahwa secara formal segala upaya hukum untuk menggugat PENCABUTAN BADAN HUKUM HTI sudah ...

Dengan MA menolak KASASI HTI, jadi sudah jelaslah bahwa secara formal segala upaya hukum untuk menggugat PENCABUTAN BADAN HUKUM HTI sudah dilakukan di semua tahap atau jenjang peradilan. Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02/2019). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI. Penolakan di semua lini peradilan itu sudah bisa dipastikan mengingat kondisi penegakan hukum Indonesia memang sedang dalam keadaan yang penuh ujian dan cukup memperihatinkan terlepas dari siapa yang tengah berkuasa.

Ketika saya bertindak sebagai AHLI di MK dan PTUN terkait dengan PERPPU ORMAS dan PENCABUTAN BH HTI saya menyatakan bahwa cara-cara berhukum negara ini tidak mencerminkan cara berhukum layaknya NEGARA HUKUM melainkan lebih cenderung cara berhukum oleh NEGARA KEKUASAAN atau setidaknya negara yg di dalamnya telah berlangsung adanya BIFURKASI HUKUM. Cara berhukumnya lebih condong pada penggunaan prinsip EXTRACTIVE INSTITUTION dalam mengadili sesuatu dan meminggirkan prinsip DUE PROCESS OF LAW.

Persoalan apabila ada ORMAS YANG BERTENTANGAN dengan PANCASILA dan UUD 1945 harus dicabut BH dan dibubarkan saya setuju. Namun, kriteria apa yang dimaksud bertentangan itu haruslah PASTI dan TIDAK NGARET dengan kalimat DAN PAHAM LAIN yang penafasirannya tergantung pada "political will" pemerintahan yang sedang berkuasa. Bila di PENJELASAN UU NO. 17 TAHUN 2013 tentang ORMAS diperoleh kejelasan tentang apa maksud paham yang bertentangan dengan Pancasila itu adalah ATEISME, KOMUNISME dan MARXISME-LENINISME, namun pada PERPPU NO 2 TAHUN 2017 ada kata DAN PAHAM LAIN yang justru menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM. Pertanyaan yang mengemuka waktu itu adalah: APAKAH YANG AJARAN ISLAM yang didakwahkan HTI itu BERTENTANGAN dengan PANCASILA dan UUD NRI 1945?

Khilafah lagi lagi menjadi polemik hebat dalam perbincangan hukum selama proses peradilan baik di MK maupun di lingkungan MA. Pertanyaan lebih mendetail menyeruak ruang peradilan yaitu:

1. Apakah khilafah itu termasuk AJARAN ISLAM sebagaimana telah ditulis dalam buku dan kitab fikih yang selama ini ada?

2. Kalau khilafah itu ajaran Islam, apakah ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945?

Singkat cerita, nalar hukum kita tampaknya tidak mampu meraih kaidah prophetik yang mestinya diakui dan dihormati di negara ini.  Bukankah negara ini adalah NEGARA HUKUM TRANSENDENTAL bila kita dasarkan pada prinsip dalam Sila 1 Pancasila dan Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945?

Apa lacur dikata, semua argumen telah beradu. Seluruh "jampi-jampi hukum"  hakim di seluruh jenjang peradilan telah membulat bak bulatnya air di pembuluh. Ketok palu sudah terdengar membahana seolah menggaungkan pariwara bahwa HTI telah mati sebagai BH ORMAS. SYAHIDKAH "TERBUNUHNYA" ORMAS HTI oleh GODAM kekuasaan itu? Alloh jua lah yang MAHA TAHU. Itulah TAKDIR ALLOH. Takdir itu boleh jadi memang cara Alloh MENGABULKAN DOA para pengemban dakwah agar diperkenankan Alloh untuk tetap berdakwah hingga pada waktunya pulang memasuki syurganya tanpa HISAB atau setidaknya dengan hisab yang ringan.

Wahai pengemban dakwah, HTI apakah Anda bersedih dengan tertolaknya KASASI? Atau kalian butuh lagi segudang kekuasaan negeri agar bisa meraih mimpi? Tidak bukan? Berdakwah tidak perlu WADAH. Berdakwah itu yang penting adalah UKHUWAH dan memiliki MARWAH sehingga BERKAH. Ukhuwah Islamiyah. Dan yang harus tetap diperhatikan adalah tidak boleh melakukan PEMAKSAAN dan apalagi penggunaan KEKERASAN dalam berdakwah. Bukankah begitu?

Tabik #sholawatasyghil

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PROFESOR SUTEKI BICARA SOAL DITOLAKNYA KASASI HTI
PROFESOR SUTEKI BICARA SOAL DITOLAKNYA KASASI HTI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY5UvCnhA3Zt1tDAgUdPYUg3TI52X0mpGzMW4VMR_WT-qLNMaW3uSQ4-_uFPYoGPsk2Bi106nJUlSwtUWD7TdIPTU_CAE7qrMEB-5il2Htw4U6ry9LAAjBdtKrIiWxBn1B34K9w5Hpr9U/s320/FB_IMG_1550373954004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY5UvCnhA3Zt1tDAgUdPYUg3TI52X0mpGzMW4VMR_WT-qLNMaW3uSQ4-_uFPYoGPsk2Bi106nJUlSwtUWD7TdIPTU_CAE7qrMEB-5il2Htw4U6ry9LAAjBdtKrIiWxBn1B34K9w5Hpr9U/s72-c/FB_IMG_1550373954004.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2019/02/profesor-suteki-bicara-soal-ditolaknya.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2019/02/profesor-suteki-bicara-soal-ditolaknya.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy