Pemerintah berencana memperluas kepemilikan rekening perbankan bagi masyarakat Indonesia
Menakar Arah Anggaran Rp11 Triliun
Oleh: Gien Rizuka
Pemerintah berencana memperluas kepemilikan rekening perbankan bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, program tersebut dikaitkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp11 triliun untuk pembukaan rekening secara massal bagi warga negara berusia 17 tahun ke atas, dengan saldo awal sebesar Rp50 ribu per rekening (ANTARA, 09/09/2026).
Sebelumnya, pada 7 September 2026, pemerintah memang telah membahas penyediaan rekening bagi masyarakat melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Data kependudukan dari Dukcapil direncanakan akan dipadankan dengan sistem yang tersedia di Bank Indonesia. Program ini diharapkan memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung penyaluran berbagai program pemerintah.
Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan utama ekonomi rakyat saat ini benar-benar terletak pada ketiadaan rekening bank? Ataukah ada persoalan yang lebih mendesak, seperti sulitnya memperoleh pekerjaan, rendahnya pendapatan, dan belum optimalnya penyaluran bantuan sosial?
Rekening Bank Bukan Ukuran Kesejahteraan
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61%. Sementara itu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57%.
Data tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan telah meluas. Namun, tingginya indeks inklusi keuangan tidak serta-merta berarti seluruh masyarakat telah memiliki rekening bank atau mampu memanfaatkannya secara optimal. Indeks tersebut menggambarkan penggunaan produk dan layanan keuangan berdasarkan indikator survei, bukan jaminan bahwa setiap warga telah memiliki rekening pribadi.
Meski demikian, capaian tersebut tetap menimbulkan pertanyaan tentang prioritas kebijakan. Jika akses keuangan masyarakat telah relatif luas, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui pembukaan rekening secara massal dan bagaimana efektivitas anggaran yang akan digunakan.
Sebab, persoalan ekonomi rakyat tidak berhenti pada kepemilikan rekening. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, penghasilan yang layak, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Rekening bank dapat menjadi sarana untuk menerima penghasilan atau bantuan sosial. Akan tetapi, rekening itu sendiri tidak menciptakan lapangan kerja, tidak otomatis meningkatkan pendapatan, dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Pemberian saldo awal Rp50 ribu pun, jika benar menjadi bagian dari program tersebut, tidak akan dengan sendirinya mengubah kondisi ekonomi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan bahwa manfaat program sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Persoalan Data Bansos Belum Selesai
Salah satu alasan yang dikemukakan untuk memperluas kepemilikan rekening adalah mendukung penyaluran bantuan sosial. Digitalisasi penyaluran bantuan memang dapat mempermudah transaksi, mempercepat proses pembayaran, dan mengurangi sebagian hambatan administratif.
Namun, digitalisasi saluran penyaluran tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketepatan sasaran. Jika data penerima bantuan belum akurat, penggunaan rekening bank hanya akan memindahkan persoalan dari administrasi manual ke sistem digital.
Warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan tetap berpotensi terlewat apabila data sosial-ekonomi tidak mencerminkan kondisi riil. Sebaliknya, warga yang tidak memenuhi kriteria dapat tercatat sebagai penerima apabila proses pendataan dan verifikasi tidak berjalan dengan baik.
Karena itu, pembenahan data kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas. Pendataan perlu dilakukan secara berkala, disertai verifikasi kondisi lapangan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, dan prosedur koreksi apabila ditemukan kesalahan.
Jangan sampai negara mengeluarkan anggaran besar untuk membangun sistem penyaluran yang semakin modern, tetapi persoalan mendasar berupa ketidakakuratan data penerima bantuan justru tetap tidak terselesaikan.
Risiko Data Pribadi dan Kepentingan Perbankan
Pembukaan rekening secara massal dengan memanfaatkan data kependudukan juga memerlukan perhatian serius terhadap perlindungan data pribadi. Pemadanan data NIK dengan sistem perbankan harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas, tujuan pemrosesan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang memadai.
Data kependudukan merupakan informasi penting yang harus dilindungi. Apabila pengelolaan dan pertukarannya tidak disertai pengamanan yang kuat, risiko kebocoran, penyalahgunaan identitas, dan akses tanpa hak dapat meningkat.
Selain itu, masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai jenis rekening yang dibuka, biaya administrasi jika ada, status rekening apabila tidak digunakan, mekanisme penutupan rekening, serta bagaimana data nasabah akan dimanfaatkan.
Persoalan lain yang perlu dikaji adalah manfaat program bagi lembaga perbankan yang ditunjuk. Program pembukaan rekening dalam jumlah besar berpotensi memperluas basis nasabah dan meningkatkan penggunaan layanan keuangan. Hal ini dapat memberikan manfaat bisnis bagi bank, meskipun besarnya manfaat tersebut perlu dinilai berdasarkan mekanisme program dan data yang tersedia.
Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa program ini benar-benar dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memperluas pasar layanan keuangan. Setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki tujuan yang jelas, ukuran keberhasilan yang terukur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Ketika Anggaran Tidak Menyentuh Akar Masalah
Jika anggaran Rp11 triliun benar dialokasikan untuk program tersebut, pertanyaan berikutnya adalah apakah penggunaannya merupakan pilihan paling efektif dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat lainnya.
Di tengah berbagai persoalan ekonomi, anggaran sebesar itu perlu dinilai berdasarkan manfaat yang benar-benar diterima rakyat. Apakah program tersebut lebih mendesak daripada pembukaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perbaikan data penerima bantuan, atau dukungan bagi masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok?
Pertanyaan tersebut bukan berarti pembukaan rekening tidak memiliki manfaat. Rekening dapat mempermudah transaksi dan menjadi sarana penyaluran bantuan. Namun, manfaat itu perlu dibandingkan dengan biaya program dan alternatif kebijakan yang mungkin memberikan dampak lebih langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah rekening yang berhasil dibuka. Pemerintah juga perlu menjelaskan berapa banyak rekening yang benar-benar digunakan, apakah penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, bagaimana perlindungan data dijalankan, serta seberapa besar manfaat bersih yang diperoleh masyarakat.
Tanpa ukuran tersebut, keberhasilan program berisiko hanya dihitung berdasarkan capaian administratif, bukan berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat.
Islam Memandang Anggaran sebagai Amanah
Dalam pandangan Islam, harta yang berada dalam pengelolaan negara merupakan amanah yang harus digunakan sesuai ketentuan syariat dan demi kemaslahatan yang menjadi tanggung jawab negara. Penguasa tidak bebas menggunakan anggaran semata-mata berdasarkan kepentingannya sendiri.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS. An-Nisa' [4]: 58).
Ayat ini memberikan landasan bahwa amanah harus ditunaikan kepada pihak yang berhak. Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, prinsip tersebut menuntut pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang menggunakan harta publik.
Anggaran negara seharusnya diarahkan untuk melaksanakan kewajiban negara dan memenuhi kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariat. Karena itu, pemerintah perlu menilai setiap program berdasarkan kebutuhan nyata, manfaatnya, dan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Dalam konsep Baitulmal, pengelolaan harta negara berkaitan dengan sumber pemasukan dan pos pengeluaran yang diatur berdasarkan hukum syariat. Baitulmal bukan sekadar tempat menyimpan uang negara, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan harta untuk memenuhi hak-hak yang telah ditetapkan dan membiayai berbagai kewajiban negara.
Dengan demikian, penentuan prioritas anggaran tidak boleh hanya didasarkan pada kemudahan administratif atau potensi perluasan layanan keuangan. Negara harus terlebih dahulu menilai kewajiban yang harus dipenuhi dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani.
Tanggung Jawab Pemimpin terhadap Rakyat
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan untuk menetapkan kebijakan. Kepemimpinan juga merupakan tanggung jawab untuk mengurus urusan rakyat dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
Karena itu, kebijakan anggaran harus dinilai dari kemampuannya menjalankan tanggung jawab tersebut. Program yang memudahkan transaksi keuangan dapat menjadi salah satu sarana pelayanan, tetapi tidak boleh membuat kebutuhan mendasar masyarakat terabaikan.
Negara perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh kesempatan bekerja, akses terhadap kebutuhan dasar, serta bantuan ketika menghadapi kondisi yang membuat mereka tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Program digitalisasi harus mendukung tanggung jawab tersebut, bukan menggantikannya.
Riba dan Batas Kebijakan Keuangan
Dalam Islam, persoalan kebijakan keuangan juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai riba. Allah SWT berfirman:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 275).
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama.’” (HR. Muslim).
Dalil tersebut menegaskan larangan riba dalam Islam. Karena itu, kebijakan keuangan yang dirancang dalam kerangka syariat harus memperhatikan jenis transaksi, akad, dan aktivitas yang dijalankan.
Namun, pembukaan rekening bank semata tidak otomatis berarti seseorang melakukan transaksi riba. Penilaiannya perlu memperhatikan jenis rekening, akad, dan aktivitas keuangan yang menyertainya. Demikian pula, manfaat yang diperoleh bank dari bertambahnya nasabah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa anggaran negara digunakan untuk membiayai transaksi riba.
Dengan demikian, kritik terhadap program pembukaan rekening massal perlu diarahkan pada kejelasan penggunaan anggaran, manfaat program, perlindungan masyarakat, serta kesesuaian mekanisme keuangannya dengan ketentuan syariat.
Memprioritaskan Kebutuhan Nyata Rakyat
Jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki penyaluran bantuan sosial, ada sejumlah hal yang perlu diprioritaskan.
Pertama, memperbaiki data sosial-ekonomi masyarakat. Data harus menggambarkan kondisi riil dan diperbarui secara berkala agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Kedua, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Akses terhadap layanan keuangan akan lebih bermanfaat apabila masyarakat memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketiga, memastikan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya memerlukan penanganan sesuai kondisi dan haknya, bukan hanya kemudahan membuka rekening.
Keempat, memperkuat perlindungan data pribadi. Pemadanan data kependudukan dengan sistem perbankan harus memiliki tujuan yang jelas, pengamanan yang memadai, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Kelima, mengevaluasi efektivitas anggaran. Setiap program perlu memiliki indikator keberhasilan yang mengukur manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya jumlah rekening yang berhasil dibuka.
Mengembalikan Anggaran kepada Tujuan Utamanya
Rencana pembukaan rekening secara massal memperlihatkan bahwa perluasan akses keuangan menjadi salah satu perhatian pemerintah. Namun, kebijakan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan kebutuhan masyarakat, efektivitas biaya, perlindungan data, dan manfaat yang dihasilkan.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan anggaran negara harus menjadi bagian dari pelaksanaan amanah kepemimpinan. Negara tidak cukup hanya menghadirkan program yang tampak modern, tetapi juga harus memastikan bahwa kewajiban terhadap rakyat benar-benar dijalankan.
Anggaran publik perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang nyata dan melaksanakan kewajiban negara sesuai ketentuan syariat. Digitalisasi dapat menjadi alat untuk memperbaiki pelayanan, tetapi bukan tujuan akhir yang menggantikan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan mendasar mengenai anggaran Rp11 triliun bukan sekadar berapa rekening yang akan dibuka atau berapa banyak saldo awal yang diberikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa besar manfaat program tersebut bagi rakyat, apakah biayanya sebanding dengan hasilnya, dan apakah ada kebutuhan yang lebih mendesak untuk diprioritaskan?
Sudah semestinya anggaran negara dikelola secara amanah, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan akhirnya bukan sekadar memperluas layanan keuangan, melainkan memastikan bahwa kebijakan negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
.jpeg)
COMMENTS