Kabut Asap Karhutla: Ketika Negara Gagal Melindungi Hak Bernapas

Kabut asap tebal kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di berbagai daerah memburuk

Kabut Asap Karhutla: Ketika Negara Gagal Melindungi Hak Bernapas

Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
Penulis dan Pendidik

Kabut asap tebal kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di berbagai daerah memburuk hingga mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan

Kabut asap tebal kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di berbagai daerah memburuk hingga mencapai tingkat yang membahayakan kesehatan. Ini bukan sekadar persoalan jarak pandang yang terganggu atau bau sangit yang menyengat, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan manusia.

Masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan berada dalam kelompok yang paling rentan. Laporan mengenai dampak kesehatan akibat kabut asap pun terus bermunculan. Sebagaimana diberitakan BBC.com pada 8 Oktober 2026, seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan dilaporkan mengalami sesak napas hebat hingga meninggal dunia.

Informasi mengenai kasus tersebut perlu ditelusuri melalui laporan aslinya agar identitas, kronologi, dan keterkaitannya dengan paparan asap dapat dipastikan secara tepat.

Bencana asap yang berlangsung berbulan-bulan ini bukan sekadar fenomena alam biasa. Kondisi tersebut menjadi gambaran serius mengenai sulitnya masyarakat memperoleh hak dasarnya: menghirup udara bersih dan menjalani kehidupan yang sehat.

Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Jika pembangunan hanya berorientasi pada perhitungan untung-rugi dan pertumbuhan ekonomi, keselamatan jiwa berisiko ditempatkan di bawah kepentingan materi.

Ketika Lingkungan dan Hak Hidup Dikalahkan Modal

Kabut asap yang berulang setiap tahun tidak dapat dilepaskan dari cara manusia memandang dan mengelola sumber daya alam. Hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dikonversi menjadi komoditas industri, melainkan ekosistem penting yang menjaga keseimbangan lingkungan, menyimpan karbon, mengatur tata air, dan menjadi habitat berbagai makhluk hidup.

Pembukaan lahan dengan cara membakar kerap dipandang sebagai metode yang murah dan cepat. Namun, keuntungan operasional yang mungkin diperoleh dalam jangka pendek dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas. Asap yang dihasilkan menyebar melampaui batas lahan yang terbakar dan membahayakan jutaan orang.

Di sisi lain, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah kebakaran meluas. Pencegahan harus dimulai jauh sebelum titik api muncul, melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan gambut, deteksi dini, kesiapan sarana pemadaman, dan penegakan hukum yang konsisten.

Ketika tindakan pencegahan tidak berjalan efektif, respons pemerintah berisiko menjadi sekadar pemadaman darurat setelah kabut asap mengepung permukiman. Padahal, kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan dapat berlangsung jauh lebih lama daripada peristiwa kebakarannya sendiri.

Ketika kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama tergeser oleh kepentingan materi, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling berat menanggung akibatnya. Mereka harus menghadapi gangguan kesehatan, biaya pengobatan, hilangnya pendapatan, terganggunya pendidikan, hingga kemungkinan kehilangan anggota keluarga.

Sementara itu, pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan belum tentu menanggung seluruh biaya sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Ketimpangan inilah yang menuntut adanya pertanggungjawaban yang nyata dari setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam pandangan penulis, keadaan ini berkaitan dengan sistem kapitalis-sekular yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama pengelolaan sumber daya alam. Sistem tersebut dinilai membuka ruang bagi dominasi pemilik modal ketika pengawasan dan penegakan hukum tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat.

Sekularisme, dalam kritik penulis, memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, standar kebijakan berisiko hanya bertumpu pada pertimbangan yang dibuat manusia, sementara nilai moral dan tanggung jawab keagamaan tidak ditempatkan sebagai pedoman utama.

Dalam praktik pembukaan lahan, cara membakar dapat dianggap murah dan efisien oleh pelakunya. Namun, efisiensi tersebut menjadi semu apabila kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian masyarakat tidak ikut diperhitungkan.

Islam sebagai Paradigma Perlindungan Lingkungan

Kesehatan dan keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas utama dalam penanganan karhutla. Dalam situasi darurat, masyarakat terdampak membutuhkan pertolongan medis yang cepat, akses terhadap udara yang lebih bersih, informasi kesehatan yang akurat, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Namun, penanganan darurat saja tidak cukup. Untuk menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya, diperlukan tata kelola lingkungan yang mampu mencegah kerusakan, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, dan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat. Pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya diarahkan untuk menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi juga harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Salah satu dalil yang sering dibahas dalam konteks pengelolaan sumber daya bersama adalah sabda Rasulullah ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud, no. 3477; juga diriwayatkan oleh Ahmad).

Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih mengenai sumber daya dan manfaat umum yang tidak boleh dimonopoli secara sewenang-wenang. Penerapan hukumnya perlu mempertimbangkan jenis sumber daya, status kepemilikan, serta ketentuan syariat yang berkaitan dengannya.

Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut dapat menjadi pijakan untuk menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya keuntungan ekonomi pihak tertentu.

Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Kerusakannya dapat memengaruhi kualitas udara, tata air, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang kuat, dan pertanggungjawaban atas setiap kerusakan yang ditimbulkan.

Islam juga menekankan larangan menimbulkan kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.”
(QS. Al-A‘raf [7]: 56, penggalan ayat).

Ayat tersebut memberikan peringatan agar manusia tidak melakukan tindakan yang merusak tatanan kehidupan. Dalam persoalan karhutla, prinsip ini relevan untuk menegaskan pentingnya mencegah pembakaran yang merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat.

Tiga Langkah Konkret Mengatasi Karhutla

Untuk mengatasi persoalan karhutla dan kabut asap, diperlukan langkah-langkah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Setidaknya ada tiga hal utama yang perlu dilakukan.

Pertama: Menjamin Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Seluruh warga yang terdampak harus memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang cepat dan terjangkau. Pemerintah perlu memastikan kesiapan puskesmas, rumah sakit, tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas penanganan gangguan pernapasan.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung, membutuhkan perhatian khusus. Jika kondisi mengharuskan, pemerintah harus menyiapkan tempat perlindungan sementara dengan kualitas udara yang lebih baik.

Selain itu, upaya pemadaman perlu dilakukan secara maksimal dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai, pemantauan titik api, pengerahan personel, serta pengelolaan lahan gambut yang tepat. Penanganan tidak boleh berhenti pada pembagian masker atau imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Kedua: Mengembalikan Fungsi Ekologis Hutan

Hutan harus dikelola dengan memperhatikan fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat. Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam perlu mencegah eksploitasi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Pengawasan terhadap pembukaan lahan harus diperkuat. Kawasan rawan kebakaran perlu dipantau secara berkala, sedangkan lahan gambut yang mengalami kerusakan membutuhkan pemulihan dan pengelolaan tata air yang sesuai.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan ketentuan mengenai kepemilikan, kemaslahatan umum, dan tanggung jawab negara. Tidak semua kawasan hutan otomatis memiliki status kepemilikan yang sama. Karena itu, penetapan hak pengelolaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan karakteristik sumber daya serta ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip utamanya adalah mencegah penguasaan dan pemanfaatan sumber daya secara sewenang-wenang yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Ketiga: Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau pelanggaran lain yang menyebabkan karhutla. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila penyelidikan menemukan adanya pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Apabila suatu korporasi terbukti bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban juga perlu disertai langkah pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian yang dapat dibuktikan.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar pelanggaran tidak dianggap sebagai risiko usaha yang dapat diabaikan. Setiap pihak harus memahami bahwa keuntungan ekonomi tidak membenarkan tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, perlindungan jiwa dan pencegahan kemudaratan merupakan prinsip penting. Karena itu, kebijakan dan penegakan hukum harus diarahkan untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah terulangnya kerusakan.

Khatimah

Duka akibat kabut asap di Sumatra dan Kalimantan menjadi peringatan keras bagi kita semua. Karhutla tidak akan terselesaikan jika penanganannya hanya berfokus pada pembagian masker, pemadaman setelah api meluas, atau imbauan formalitas ketika bencana sudah terjadi.

Diperlukan perubahan mendasar dalam cara mengelola alam, mencegah kerusakan, menegakkan hukum, dan melindungi kesehatan masyarakat. Pencegahan harus diperkuat, pengelolaan sumber daya alam harus bertanggung jawab, dan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban.

Dalam pandangan penulis, perubahan tersebut membutuhkan paradigma yang menempatkan syariat Islam sebagai pedoman pengelolaan kehidupan, termasuk dalam menjaga lingkungan dan melindungi jiwa manusia.

Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keuntungan sesaat. Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan mendasar bagi kehidupan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menanggung akibat dari kerusakan lingkungan yang seharusnya dapat dicegah.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,43,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,204,fikrah,9,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,20,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,55,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,90,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,4,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3790,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,23,Pendidikan,137,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,328,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,Press Release,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,80,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,3,Teladan,7,timur tengah,39,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kabut Asap Karhutla: Ketika Negara Gagal Melindungi Hak Bernapas
Kabut Asap Karhutla: Ketika Negara Gagal Melindungi Hak Bernapas
Kabut asap tebal kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan. Kualitas udara di berbagai daerah memburuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOdoYZZldodNjTGfEYGu9XSJfjOZnRuGdKKN7j5FpEM6JBzSQesiAcbJDbCH1kbM5vLDugQ7UrV9vJJFtPk_EhbKbRfUn7lcAzTRa5PdCZaObkyPRqZDZzcG1P7SFkTXnJngDK0_ohRphBKrjvPDnWE8blbP3nVYRdbbg4dFby-XOPVAtePb5KwAeuHWU/w640-h426/151016084948_kabut_asap_palangkaraya_2_624x415_evellafm.jpg.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOdoYZZldodNjTGfEYGu9XSJfjOZnRuGdKKN7j5FpEM6JBzSQesiAcbJDbCH1kbM5vLDugQ7UrV9vJJFtPk_EhbKbRfUn7lcAzTRa5PdCZaObkyPRqZDZzcG1P7SFkTXnJngDK0_ohRphBKrjvPDnWE8blbP3nVYRdbbg4dFby-XOPVAtePb5KwAeuHWU/s72-w640-c-h426/151016084948_kabut_asap_palangkaraya_2_624x415_evellafm.jpg.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2026/10/kabut-asap-karhutla-ketika-negara-gagal.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2026/10/kabut-asap-karhutla-ketika-negara-gagal.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy