Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menargetkan mulai memproduksi mobil listrik secara massal paling lambat pada 2028
Molinas, Untuk Siapa?
Oleh: Eva Nurfalah
“Tadi saya dijelaskan ada ekosistem yang sedang dibangun untuk mobil listrik kita. Kalau tidak salah, tidak jauh dari sini, perjalanan ke Purwakarta, ke Subang, di kilometer 84 ada kompleks besar. Kita lagi bangun mobil listrik Indonesia yang kita harapkan paling lambat tahun 2028 sudah produksi besar-besaran,” ujar Prabowo saat peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas) di Cikarang, Kamis (13/8/2026).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menargetkan mulai memproduksi mobil listrik secara massal paling lambat pada 2028. Saat ini, pemerintah tengah membangun ekosistem industri mobil listrik nasional yang dipusatkan di kawasan industri di Jawa Barat.
Beliau mengatakan pembangunan kawasan industri tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi sekaligus mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri. (Dilansir dari Warta Ekonomi.co.id, Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 17.00 WIB Jakarta).
Molinas, Untuk Siapa?
Penyelenggaraan program ini terkesan baik jika dilihat dari klaim bahwa Molinas merupakan strategi kedaulatan industri mobil nasional. Mengapa? Harapannya, masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan harga yang lebih terjangkau untuk memperoleh fasilitas kendaraan pribadi.
Namun, realitasnya tidak semua masyarakat mampu memiliki kendaraan tersebut. Bahkan, apabila pembangunan industri kendaraan pribadi justru menjadi prioritas sementara kebutuhan transportasi publik belum terpenuhi secara optimal, maka manfaat program tersebut perlu dipertanyakan kembali dari sisi prioritas kebutuhan masyarakat.
Program Molinas jika dilihat dari sisi urgensitasnya sebenarnya tidak mesti dimiliki oleh setiap individu, semisal mobil pribadi, selama sarana transportasi umum masih mampu memberikan pelayanan yang baik, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Artinya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata dilihat dari seberapa banyak masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menyediakan sarana transportasi yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
Di sinilah pentingnya melihat persoalan tersebut dari sudut pandang sistem yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, kebijakan ekonomi sering kali berjalan dalam mekanisme pasar yang memungkinkan kepentingan pemilik modal memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan. Akibatnya, terdapat risiko kebijakan publik lebih menguntungkan kelompok pemilik modal daripada memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat.
Transportasi dan Energi dalam Islam
Jika dibandingkan dengan Islam, pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk sarana transportasi dan energi, merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan, mencukupi, dan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Pengadaan fasilitas pun harus berbasis pada kemaslahatan rakyat. Sumber daya alam yang melimpah tidak semestinya hanya menjadi sumber keuntungan bisnis bagi individu atau kelompok tertentu, tetapi harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam Islam, terdapat konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
HR. Abu Dawud
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam fikih Islam. Air, padang rumput, dan api merupakan contoh sumber daya yang berkaitan erat dengan kebutuhan hidup masyarakat sehingga tidak boleh dikuasai secara individual dengan cara yang menghilangkan hak masyarakat atasnya.
Dalam konteks kekinian, pembahasan kepemilikan umum dapat dikaitkan dengan sumber daya alam tertentu yang karakteristiknya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas. Pengelolaannya bukan ditujukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Negara sebagai Pengelola, Bukan Pemilik Bebas
Dalam konsep kepemilikan umum, negara berperan sebagai pengelola dan pengatur agar sumber daya tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat. Negara tidak bertindak sebagai pemilik mutlak yang bebas memperlakukan sumber daya tersebut semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
HR. Bukhari dan Muslim
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Hadis ini memberikan prinsip bahwa penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi memiliki tanggung jawab terhadap urusan rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Hasil pengelolaan sumber daya tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, infrastruktur, dan berbagai pelayanan yang dibutuhkan rakyat.
Energi dan Sumber Daya Alam untuk Rakyat
Islam memberikan perhatian terhadap pengelolaan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban mencegah pengelolaan sumber daya yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan masyarakat. Pengembangan industri, termasuk industri energi dan transportasi, tidak semestinya mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya diukur berdasarkan pertumbuhan industri, jumlah investasi, atau banyaknya produk yang dihasilkan. Pembangunan harus dilihat dari sejauh mana kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi dan apakah sumber daya yang tersedia dikelola secara bertanggung jawab.
Transportasi: Barang Mewah atau Kebutuhan Publik?
Dalam kehidupan modern, transportasi merupakan bagian penting dari aktivitas masyarakat. Namun, tidak berarti setiap orang harus memiliki kendaraan pribadi agar kebutuhan transportasinya terpenuhi.
Jika negara mampu menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan menjangkau berbagai wilayah, masyarakat tidak harus bergantung pada kepemilikan kendaraan pribadi.
Di sinilah negara seharusnya melihat kebutuhan transportasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Pembangunan jalan, jembatan, sarana transportasi massal, fasilitas energi, serta infrastruktur pendukung lainnya harus diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dengan perspektif seperti ini, pertanyaan mengenai Molinas bukan sekadar apakah Indonesia mampu membuat mobil listrik sendiri atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk siapa pembangunan tersebut dilakukan dan siapa yang paling besar memperoleh manfaatnya?
Jika tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan rakyat, maka kebijakan negara seharusnya memastikan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas, bukan hanya oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi atau kelompok yang memiliki akses besar terhadap sumber daya ekonomi.
Islam Menjamin Kebutuhan Rakyat
Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus berbagai urusan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan seluruh kebutuhan dasar masyarakat kepada mekanisme pasar semata.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
HR. Bukhari
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, kemudian ia tidak mengurus mereka dengan penuh perhatian, kecuali ia tidak akan mencium aroma surga.”
Prinsip tersebut menunjukkan beratnya tanggung jawab seorang penguasa terhadap rakyatnya. Kekuasaan bukanlah sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk mengurus dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam kerangka sistem ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat. Negara dapat menggunakannya untuk menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan rakyat, termasuk energi dan sarana transportasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diarahkan menjadi konsumen berbagai produk, tetapi dijamin kebutuhan dasarnya melalui kebijakan negara yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Molinas, Untuk Siapa?
Pada akhirnya, pertanyaan tentang Molinas bukan hanya tentang mobil listrik. Ini adalah pertanyaan tentang arah pembangunan.
Apakah pembangunan industri hanya diukur berdasarkan pertumbuhan produksi dan keuntungan ekonomi? Ataukah pembangunan benar-benar diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat?
Islam memberikan perspektif yang berbeda. Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang. Negara bertugas mengelolanya dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Begitu pula dengan transportasi. Negara tidak harus memaksa masyarakat memenuhi kebutuhan mobilitasnya melalui kepemilikan kendaraan pribadi. Negara justru berkewajiban menyediakan sarana transportasi yang mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar berapa banyak mobil yang berhasil diproduksi, tetapi sejauh mana negara mampu menjamin kemudahan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Inilah gambaran bagaimana Islam memberikan solusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyediaan sarana transportasi, pengelolaan energi, dan sumber daya alam. Semuanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah agar kekayaan umum hanya berputar di antara segelintir pihak.
Wallahu a'lam bish-shawab.

COMMENTS