Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negar

Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara ?


Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara ?

Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara ?

Oleh : Elsa Nurraeni

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menunjukkan kisruh dalam pelaksanaannya dan ini berdampak pada kenyamanan, keselamatan serta kekhusyukan jamaah.

Kisruh pelaksanaan haji tahun ini terjadi saat keberangkatan seorang calon haji asal Bandung, Jawa Barat bernama Heri Risdyanto yang dipulangkan ke Indonesia oleh petugas keimigrasian setelah tiba di Bandara Jeddah karena ada pengajuan pembatalan visa. Selain itu terdapat WNI yang membawa 197 jamaah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah haji hingga tim keamanan haji Arab Saudi menangkap 49 orang, terdiri dari 18 warga lokal dan 31 warga asing termasuk warga Indonesia (WNI). (Beritasatu.com 6/6/2025).

Permasalahan lain yang terpantau Timwas Haji ada beberapa di antaranya pada malam hari jamaah haji diusir dari tempat peristirahatan, banyak jamaah yang tertinggal rombongannya, hingga keterlambatan distribusi konsumsi dan transportasi. Adapun di Arafah, kondisi tenda yang sudah penuh terus dipaksakan untuk diisi oleh jamaah haji. (Tempo.com 8/6/2025).

Semua ini tidak terlepas dari kewajiban negara dalam mengurus ibadah haji. Bukan hanya persoalan teknis saja tetapi paradigmatis yang menjadi bukti pelaksanaan haji tidak terkendali yang terus terjadi tiap tahun, termasuk permasalahan saat Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Adanya konsep kapitalisasi ibadah haji, kecenderungan negara menyerahkan urusan haji pada lembaga swasta adalah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam hal ini negara hanya berfungsi sebagai regulator sehingga tidak berperan maksimal dalam
Pengaturan pelaksanaan ibadah haji .
 
Di dalam Islam, iman dan takwa harus dimiliki oleh setiap individu bahkan penguasa. Sehingga persoalan haji adalah tanggung jawab negara keseluruhannya bukanlah hanya urusan administrasi dan teknis saja .
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas umat Islam yang mampu juga semua ini Allah Taala berfirman, yang artinya “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (terjemah QS Ali Imran [3]: 97).

Dalam pandangan Islam, Khalifah (pemimpin umat) adalah raa’in—penggembala yang bertanggung jawab penuh atas urusan umat. Sebagai pemimpin umum kaum Muslimin, seorang Khalifah bertugas memastikan bahwa ibadah haji—rukun Islam kelima—terlaksana dengan sempurna, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah, tanpa terkecuali.

Pelayanan haji tidak sebatas urusan spiritual, melainkan juga teknis dan logistik. Khalifah bertugas mengatur segala kebutuhan jamaah, mulai dari penginapan, tenda, konsumsi, hingga layanan transportasi di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Tanggung jawab ini mencerminkan amanah besar yang diemban oleh pemimpin dalam sistem Islam.

Konsep ini ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah as-Syar’iyyah, bahwa Khalifah diangkat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Maka dari itu, pengurusan haji termasuk dalam tanggung jawab langsung kepemimpinan Islam¹.

Dalam struktur Khilafah, bahkan jika pengurusan teknis haji dilimpahkan kepada penguasa lokal Haramain, tetap Khalifah sebagai kepala negara akan menaungi dan memberi arahan. Gubernur Makkah dan Madinah adalah bagian dari sistem pemerintahan pusat, dan mereka bekerja sesuai instruksi Khalifah demi memastikan kelancaran ibadah haji.

Perhatian ini bukan teori semata. Dalam sejarah Islam, perhatian negara terhadap ibadah haji sangat nyata. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur air dan tempat istirahat sepanjang rute haji dari Irak hingga Makkah. Al-Maqrizi mencatat bahwa setiap beberapa jarak tertentu disediakan tempat beristirahat dan air minum bagi jamaah². Hal ini menunjukkan bahwa negara menjadikan haji sebagai tanggung jawab negara, bukan semata-mata urusan individu.

Lebih jauh, pada era Kekhilafahan Utsmaniyah, Sultan Abdulhamid II memprakarsai pembangunan jalur kereta Hijaz Railway yang menghubungkan Damaskus ke Madinah. Jalur ini dibangun bukan semata-mata untuk keperluan militer, tetapi agar jamaah haji dari wilayah Syam, Anatolia, dan sekitarnya bisa berhaji dengan cepat, murah, dan aman³.

Pelayanan teknis juga menjadi perhatian. Negara menugaskan petugas dalam jumlah cukup dan memberikan pelatihan agar bisa melayani jamaah secara profesional. Dalam Fathul Bari, Ibn Hajar menyebut bahwa Khalifah mengangkat amirul hajj—pemimpin rombongan haji—yang bertugas memastikan logistik, keamanan, dan kesehatan jamaah selama perjalanan haji berlangsung⁴.

Yang membuat pelayanan ini berjalan optimal adalah sistem keuangan Islam yang diterapkan dalam Khilafah. Negara Islam memiliki baitul mal, kas negara yang mengelola berbagai sumber pendapatan halal seperti fai’, kharaj, jizyah, zakat, hasil tambang, dan harta milik umum. Semua ini bukan untuk memperkaya elite penguasa, melainkan untuk kemaslahatan rakyat.

Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal menyatakan bahwa baitul mal adalah hak seluruh kaum Muslimin dan Khalifah wajib mengelolanya dengan amanah⁵. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai perjalanan haji bagi mereka yang tidak mampu.

Bahkan, dalam Tarikh al-Khulafa’, as-Suyuthi menyebut bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar rakyat yang ingin berhaji tapi tidak memiliki kemampuan, dibantu menggunakan dana baitul mal⁶. Negara hadir sebagai pelindung dan pelayan umat, bukan pedagang yang mencari keuntungan dalam ibadah.

Inilah pelayanan paripurna dalam ibadah haji yang hanya dapat terwujud dalam sistem Khilafah. Ketika seluruh negeri Muslim dipersatukan dalam satu kepemimpinan, potensi ekonomi dan sumber daya akan terkonsolidasi. Sistem ini memungkinkan negara membiayai umat dari berbagai penjuru dunia agar bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk, aman, dan mulia—tanpa diskriminasi dan tanpa komersialisasi.

Wallahualam bissawab.

Catatan Kaki

¹ Ibn Taymiyyah, As-Siyasah as-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah, hal. 5
² Al-Maqrizi, Al-Khitat, Juz 2, hal. 327
³ William Ochsenwald, Religion, Society, and the State in Arabia, Cambridge University Press
⁴ Ibn Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Syarh Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hajj
⁵ Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, Al-Amwal, hal. 300–310
⁶ As-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, hal. 208

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,203,fikrah,8,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,18,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,54,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,89,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3746,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,131,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,328,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,Press Release,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,78,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,35,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negar
Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negar
Kisruh Haji, di Mana Tanggung Jawab Negara ?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqAcBZLimqK1CtxdqZs3mJCiTfobT3EKBL2BhN6HrKTxJnZZgEhaYaaejgGqoA0okYaCX_O6C2Y57MTIDDgLS-QUoH6zeYULE0BQCrelGdi3y1iw8LJYId-caAoIuODvajJ5bX6wA64VBG_h0yQgBFmMvJdoXw4A58bWjY4mbuTAxT2AgaHQZbFUTCC80/w640-h426/Picsart_25-07-01_10-23-21-779.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqAcBZLimqK1CtxdqZs3mJCiTfobT3EKBL2BhN6HrKTxJnZZgEhaYaaejgGqoA0okYaCX_O6C2Y57MTIDDgLS-QUoH6zeYULE0BQCrelGdi3y1iw8LJYId-caAoIuODvajJ5bX6wA64VBG_h0yQgBFmMvJdoXw4A58bWjY4mbuTAxT2AgaHQZbFUTCC80/s72-w640-c-h426/Picsart_25-07-01_10-23-21-779.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/07/kisruh-haji-di-mana-tanggung-jawab.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/07/kisruh-haji-di-mana-tanggung-jawab.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy