Gagal Lindungi Anak Saatnya Kembali pada Syariat

Predator anak marak

Gagal Lindungi Anak Saatnya Kembali pada Syariat

Gagal Lindungi Anak Saatnya Kembali pada Syariat

Oleh: Ummu Habibi (Muslimah Minang Rindu Syariah)

Predator seksual kembali muncul di permukaan, kali ini terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Hanya kelang beberapa hari Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap para pelaku dari dua kasus pencabulan yang berbeda. JA alias Abah (46), warga Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang pria berinisial J (23) juga menjadi pelaku atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Bukit Teratak Taluak Ujuang Batu, Kenagarian Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tidak hanya itu, kasus paling anyar di Cirebon, ayah kandung tega melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 2 tahun 8 bulan. Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa pelecehan itu sudah terjadi sejak dua bulan terakhir.

Sungguh menyayat hati, anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban orang dewasa sekitarnya. Maraknya kekerasan seksual terhadap anak memang bukan hal baru. Pada 2013 saja, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat itu menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah pada titik yang sangat sadis dan di luar nalar sehat, padahal saat itu sudah ada UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga KUHP.

Kemudian disusul UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual, termasuk anak-anak. Dan yang terbaru, ada Perpres 9/2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Sejatinya regulasi kekerasan seksual anak sudah banyak diatur dalam perundang-undangan. Meski sudah ada banyak regulasi, kekerasan seksual anak di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 2024, tercatat ada 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini merupakan kekerasan yang paling banyak dialami anak, diikuti oleh kekerasan fisik dan psikis.

Semakin banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi dari tahun ke tahun mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi anak. Kegagalan ini bukan lagi bersifat teknis, tetapi muncul dari problem ideologi yaitu diadopsinya sistem sekuler kapitalisme oleh negara. Kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menyebabkan seluruh unsur yang seharusnya melindungi anak menjadi tidak optimal dalam memberikan hak perlindungan.

Ditambah lagi sistem pendidikan sekuler hari ini tidak lagi mampu membentuk pribadi takwa yang berkepribadian (syakhshiyah) Islam, padahal pembentukan syakhshiyah Islam sangat penting sebagai panduan dalam menjalani kehidupan. Akibatnya mayoritas individu tidak memiliki panduan yang benar dalam menjalani kehidupan.

Keluarga dalam sistem sekuler cenderung tidak punya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam. Ini karena agama dalam sistem sekuler hanya cukup dibicarakan di masjid, majelis taklim, dan khotbah Jumat sebagai refreshing dari kepenatan hidup. Itulah sebabnya keluarga seperti ini tidak memiliki benteng yang kuat untuk bertahan dari pengaruh buruk yang ada di tengah masyarakat.

Terlebih sistem sekuler kapitalisme memberi kebebasan tanpa batas yang akibatnya tayangan, film, dan kesenangan yang berbau seksual dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja. Keterbukaan akses terhadap konten-konten bermuatan seksual inilah yang menjadi salah satu pemicu maraknya predator seksual anak. Atmosfir masyarakat juga menormalisasi kemaksiatan, pergaulan bebas, tayangan-tayangan porno, tanpa aktivitas 'amar makruf nahi munkar' maka lengkaplah kerusakan itu tersebar di muka bumi.

Dalam hal menyalurkan salah satu potensi manusiawi misalnya, selalu memperturut hawa nafsu tanpa berpikir panjang. Ini terbukti dari fakta pelaku predator kekerasan seksual anak yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, baik itu intelektual, mahasiswa, pekerja, tetangga dekat, oknum di pesantren, bahkan orang berkebutuhan khusus dan ayah kandung korban sekalipun.

Berbagai regulasi untuk melindungi hak anak juga telah nyata gagal. Itu semua terjadi karena sekularisme liberalisme membuat hilangnya rasa takut kepada Allah. Kalau kepada Allah saja tidak takut, aturan buatan manusia pun tidak akan mampu menumbuhkan rasa takut. Apalagi hari ini aturan pun dapat disiasati, hukum bahkan bisa dibeli. Inilah penyebab gagalnya aturan yang ada dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual anak. Jadi solusi kejahatan seksual terhadap anak yang marak saat ini menjadi mustahil bersumber dari paradigma sekuler liberal yang justru menyuburkan kemaksiatan bejat.

Islam sebagai agama yang sempurna, telah terbukti mampu dan memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan seluruh persoalan hidup manusia, termasuk masalah kekerasan seksual anak. Dalam Islam, generasi adalah aset pembangun peradaban sehingga harus dibina, dijaga, dan dioptimalkan pemberdayaannya dengan baik.

Islam mengingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Perintah takwa untuk menjaga agar generasi tidak lemah diwujudkan dalam tiga pilar, yaitu individu/keluarga yang bertakwa, masyarakat yang bertakwa, dan negara yang bertakwa. Takwa dalam keluarga diwujudkan dengan kesadaran untuk menguasai ilmu-ilmu (tsaqafah) yang terkait dengan kehidupan sebagai panduan mengarungi hidup. Baik ilmu terkait dengan hubungan dirinya dengan Allah, hubungan dengan dirinya sendiri, maupun hubungan dengan sesama manusia. Tsaqafah ini akan menjadi bekal dalam pembentukan syakhshiyah Islam bagi anggota keluarga.

Tidak hanya keluarga, Islam juga memberikan panduan bahwa masyarakat yang bertakwa adalah masyarakat yang disatukan dengan pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Masyarakat seperti ini akan menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar.

Terdapat sebuah hadis dari An-Nu’man bin Baysir, dia berkata, Nabi saw. bersabda, “Kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berada dalam sebuah perahu. Sebagian berada di bagian atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu tersebut. Yang berada di bagian bawah ketika ingin mengambil air, tentu dia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, ‘Andai kata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.’ Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang yang di bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR Imam Bukhari no. 2493).

Terakhir, negara yang bertakwa adalah negara yang menerapkan syariat Islam kaffah. Tanggung jawab negara dalam penerapan Islam tergambar dalam mekanisme berikut.

Pertama, negara menjamin hak-hak anak, yaitu mendapat pendidikan yang layak, nafkah yang cukup, makanan bergizi seimbang, tersedianya rumah yang layak dan sehat, lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak, dan keluarga yang harmonis serta penuh kasih sayang.

Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka mewujudkan generasi berkepribadian Islam yang bertakwa serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Layanan pendidikan ini diberikan secara gratis bagi seluruh rakyat. Sistem pendidikan Islam mencetak generasi beriman dan berakhlak mulia sehingga tidak ada tindakan eksploitatif, semisal kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sebagainya.

Kedua, negara akan mengeluarkan undang-undang yang mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim, juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut.

Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah halaman 246 menjelaskan, dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan itu, memurnikan dan menjelaskan kebaikannya, serta senantiasa memuji Allah Taala.

Negara akan mengawasi dan mengatur informasi serta konten digital untuk melindungi anak-anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan seksual. Pengawasan ini dilakukan di bawah kepemimpinan khalifah melalui departemen yang bertanggung jawab atas penerangan dan informasi.

Ketiga, ketika upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi masih ada manusia yang melakukan kemaksiatan, negara akan menerapkan sanksi yang tegas. Sistem sanksi Islam bertujuan tidak hanya untuk memberikan hukuman yang adil, tetapi juga untuk mencegah orang lain melakukan kesalahan serupa. Sanksi ini berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberi efek jera (zawajir).

Sistem sanksi Islam yang tegas dan menjerakan akan mengukuhkan peran negara sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Negara Khilafah akan menjalankan aturan Islam kafah dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apa pun yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka.

Anak akan aman dalam naungan sistem Islam karena seluruh komponen yang melindungi anak, baik keluarga, masyarakat, maupun negara menjalankan fungsinya sesuai tuntunan syariat Islam dengan berlandaskan ketakwaan. Tidakkah kita rindu menghadirkan sistem Islam? Wallahu a'lambish-shawwab[]

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,43,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,204,fikrah,8,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,19,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,55,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,90,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,4,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3770,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,137,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,328,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,Press Release,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,80,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,36,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Gagal Lindungi Anak Saatnya Kembali pada Syariat
Gagal Lindungi Anak Saatnya Kembali pada Syariat
Predator anak marak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdHIUbn9CdaYizguPcRkoMVHKH0gqO5MNOObJADS1XawmX4y895MSt0GmieYSzI0qGz3LJOQ7vDvM1QpuU4WrjvoSlNR0rW_RYjhZK6HPVT_UYcvu7gJ8CdbZbOiq_Bf-tu4_OrZgQX_LlKAEoZzyyVP1wrNeg4mCDg3Q3V1EWiccgrK3Z7H77_CujNZU/w640-h360/Picsart_25-07-22_20-54-10-103.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdHIUbn9CdaYizguPcRkoMVHKH0gqO5MNOObJADS1XawmX4y895MSt0GmieYSzI0qGz3LJOQ7vDvM1QpuU4WrjvoSlNR0rW_RYjhZK6HPVT_UYcvu7gJ8CdbZbOiq_Bf-tu4_OrZgQX_LlKAEoZzyyVP1wrNeg4mCDg3Q3V1EWiccgrK3Z7H77_CujNZU/s72-w640-c-h360/Picsart_25-07-22_20-54-10-103.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/07/gagal-lindungi-anak-saatnya-kembali.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/07/gagal-lindungi-anak-saatnya-kembali.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy