Fenomena Judi Online Seret Anak di Bawah Umur
Fenomena Judi Online Seret Anak di Bawah Umur
Oleh: Ana shalihah
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa transaksi judi online atau judol telah dilakukan oleh anak-anak berusia 10 tahun di Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko sendiri bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi data, dan mampu secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa; "Data kuortal 1-2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukan jumlah devosit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 tahun lebih dari Rp.2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp.47,9 miliar.
Angka-angka yang ada disekitar ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dan persoalan besar kecanduan judi online dan lain-lain", kata Ivan dari siaran Promensisko 2025 dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (11/5/2025).
Miris, sungguh sangat miris keadaan negara kita sekarang. Akibat sistem ekonomi kapitalis yang dampaknya kepada masyarakat. Lonjakan harga yang signifikan sehingga daya beli berkurang menyebabkan banyak pedagang kecil yang gulung tikar karena tidak sesuai dengan hasil yang didapat. Pengangguran semakin meningkat karena banyak perusahaan yang tutup dengan terpaksa PHK karyawan besar-besaran karena tidak mampu untuk bayar upah mereka. Inilah kondisi negara kita sekarang.
Kemiskinan melanda rakyat, akhirnya karena kurang iman dan pikiran sudah buntu maka judi online merupakan salah satu cara mendapatkan uang yang instan. Diidukung dengan adanya sistem digital yang mempermudah untuk melakukan judol. Rakyat banyak duduk di depan monitor, asik sampai gak sadar puluhan rupiah masuk ke rekening mafia judol. Kalau orang tua atau pejabat yang melakukann judi online itu bukan rahasia lagi, yang mengejutkan adalah anak dibawah umur sudah berani melakukan judi online. Uang dari mana mereka? Buat jajan saja masih dikasih sama orang tuanya. Akhirnya mereka mencari cara lain dengan mencuri uang orang tuanya atau malak temannya, itu banyak terjadi karena mereka udah kecanduan dan ketagihan dengan judi online.
Judi online telah menjadi fenomena yang meresahkan di era digital ini. Kemudahan akses melalui internet yang tersedia 24 jam dan beragam bentuknya membuat praktek ini semakin menjamur di berbagai lapisan masyarakat dampak negatif dari judi online sangat signifikan mencakup kecanduan, kriminalitas, kemiskinan dan kehancuran moral inpidu serta masyarakat.
Islam sebagai agama sempurna dan paripurna, telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal perjudian. Islam mengharamkan segala bentuk judi termasuk judi online karena dampak negatifnya sangat besar.
Judi online seperti bentuk judi lainnya adalah haram dalam Islam. Dengan dalil-dalil yang jelas dari Al Quran dan hadits, umat Islam harus menghindari praktek ini. Dampak negatif dari judi online terhadap inpidu dan masyarakat menegaskan pentingnya menjalani ajaran Islam dalam menjaga keimanan dan ketakwaan, menjaga agar tetap teguh dalam iman dan menjalankan perintah Allah SWT serta menjauhi larangan-Nya termasuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Negara wajib menghindarkan seluruh rakyatnya dari hal-hal yang dapat merusak kesehatan mental dan emosional inpidu. Larangan judi online dalam Islam bertujuan untuk melindungi umat dari berbagai dampak negatif yang dapat merusak baik dari segi spiritual mental maupun sosial dengan menjauhi judi termasuk judi online. Umat Islam diharapkan dapat menjaga kebersihan jiwa, kestabilan ekonomi dan harmoni sosial serta meraih keberkahan hidup dunia akhirat.
Hanya dengan diterapkannya Islam kaffah dalam sistem khilafah semua permasalahan hidup manusia dapat diselesaikan. Negara menjamin kesejahteraan rakyat baik sandang maupun pangan. Tidak ada lagi kemiskinan yang terabaikan oleh negara dan rakyat jauh dari perjudian apalagi judi online. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dengan sistem upah yang sangat sesuai.
Negara memastikan semua rakyatnya terpenuhi semua kebutuhan pokoknya yang berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sehingga tak ada celah untuk bermain judi online apalagi karena alasan kesulitan ekonomi, karena semuanya sudah diurusi, dipenuhi dan dijamin oleh negara. Sehingga rakyat hidup tenang, sejahtera dan terhindar dari berbagai kemaksiatan karena negara sangat berperan aktif mencegahnya.
Waallu a'lam bish shawwab
COMMENTS