Peran Junnah bagi Masyarakat di Bulan Ramadhan
Peran Junnah bagi Masyarakat di Bulan Ramadhan
Oleh : Sayyidatus Syarifa Ats Tsabita – Pengajar Al-Qur’an
Bulan Ramadan kembali tiba, bulan suci yang dinantikan umat Muslim seluruh dunia. Waktu yang tepat untuk kita meningkatkan kualitas ibadah, menahan semua hawa nafsu, dan menjauhi perbuatan maksiat. Namun faktanya, apakah kondisi lingkungan kita saat ini telah siap menjadi junnah (perisai) yang mendukung kita untuk menjalani ibadah dengan sempurna?
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dalam pengumuman itu, terdapat pengaturan mengenai operasional usaha pariwisata di Jakarta selama Ramadhan. (Republika.co.id, 2-3-2025)
Dalam Surat Edaran (SE) ini, sejumlah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan hingga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial. Khususnya untuk usaha kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersial dan tidak dekat dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi. (Suara.com, 28-2-2025)
Serupa dengan Banda Aceh yang malah mengubah kebijakannya untuk tak lagi melarang tempat hiburan buka saat puasa karena dianggap terlalu kaku (Viva.co.id, 27-2-2025)
Pengaturan jam operasional tempat hiburan selama ramadan, menunjukkan kebijakan penguasa hari ini tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Apalagi ada daerah yang mengubah kebijakannya untuk tak lagi melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadan. Nampaklah, Inilah potret pengaturan berdasarkan sistem kapitalisme yang sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.
Paradigma yang digunakan adalah asas kemanfaatan, maka dari itu tetap dilakukan meski melanggar ketentuan syariat. Bahkan kehadiran bulan suci Ramadan pun tak mampu mencegah praktik kemaksiatan. Ini bukti nyata bahwa agama hanya dipraktikkan di tempat-tempat ibadah dan momen-momen ibadah saja seperti ramadhan. Di sisi lain, adanya kemaksiatan model ini sejatinya juga menunjukkan gagalnya sistem pendidikan sekuler yang membentuk umat jauh dari agama.
Kemaksiatan hanya dapat diberantas tuntas dengan adanya junnah, yakni Khalifah yang menjadi perisai yang melindungi ummat dengan penerapan Islam kaffah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai” (HR Muttafaqun ’Alayh)
Hal ini karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syara' dan ada sanksi tegas ya. Pengaturan semua aspek kehidupan termasuk hiburan dan pariwisata akan berlandaskan akidah Islam, dan bukan dengan asas kemanfaatan. Semua bentuk yang menjerumuskan pada kemaksiatan akan dilarang. Dan akan diterapkan sanksi tegas yang menjerakan.
Sistem Pendidikan Islam juga berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa yang akan berpegang pada syariat baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha/memilih pekerjaan.
Inilah peran junnah yang kita butuhkan, perisai ampuh yang akan membentengi kita dari segala bentuk maksiat. Mari kita perjuangkan bersama.
Wallahu a’lam bishawab
COMMENTS