Waspada! Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang "Tanah Musnah"

Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang Tanah Musnah

Waspada! Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang "Tanah Musnah"

Waspada!
 Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang "Tanah Musnah"

Banten – Konsep tanah musnah yang diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja berpotensi menjadi celah bagi pengusaha properti untuk melegalkan reklamasi laut di wilayah Banten Utara. Pasal 49 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa tanah yang hilang akibat perubahan fungsi lahan atau bencana alam dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan usaha sesuai tata ruang wilayah.

Aturan ini semakin diperjelas dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mendefinisikan tanah musnah sebagai tanah yang tidak lagi dapat digunakan akibat kerusakan fisik atau ekologis yang tidak dapat dipulihkan. Meski terkesan normatif, konsep ini justru membuka peluang bagi proyek reklamasi skala besar yang diduga melibatkan kepentingan oligarki properti, seperti proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Kontroversi Tanah Musnah dan Reklamasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa tanah bersertifikat di Desa Kohod, Banten, telah berubah menjadi laut sehingga dikategorikan sebagai tanah musnah. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan bahwa tanah yang hilang akibat fenomena alam otomatis kehilangan hak kepemilikannya.

Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul dugaan bahwa status tanah musnah ini justru digunakan sebagai dasar hukum bagi pengembang untuk mengajukan hak reklamasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 66 PP No. 18 Tahun 2021, yang memberi pemilik tanah musnah—termasuk korporasi besar—prioritas untuk mereklamasi atau merekonstruksi lahan tersebut. Jika reklamasi dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain, pemilik tanah tetap berhak atas kompensasi berupa uang kerohiman.

Reklamasi Berkedok Tanah Musnah?

Dalam sebuah diskusi di Channel Diskursus Net (3 Februari), advokat Ahmad Khozinudin menyoroti dampak penerapan istilah tanah musnah terhadap proyek reklamasi yang diduga kuat melibatkan konglomerat properti seperti Agung Sedayu Group dan Anthony Salim.

Menurutnya, konsep ini berpotensi menjadi dalih hukum bagi pengembang untuk mendapatkan izin reklamasi, padahal tanah yang diklaim "musnah" belum tentu pernah ada. Khozinudin menuding adanya kemungkinan sertifikat fiktif yang dibuat dengan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, seolah-olah tanah yang dulunya ada kini hilang akibat abrasi.

"Jika tanah ini benar-benar pernah ada, seharusnya ada bukti fisik atau historisnya. Tapi kalau hanya berdasar klaim sertifikat, bisa saja ini hanya akal-akalan untuk mereklamasi laut," ujarnya.

Dugaan Kepentingan Oligarki dalam Proyek Reklamasi

Polemik pagar laut dan sertifikat laut yang tak kunjung selesai semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk melegalkan proyek reklamasi dengan dalih tanah musnah. Sejumlah pernyataan pejabat, termasuk dari Menteri ATR dan Menteri KKP, dinilai mengarah pada legitimasi reklamasi demi kepentingan bisnis properti.

Masyarakat dan aktivis lingkungan pun diimbau untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan konsep tanah musnah ini. Jika tidak dikritisi, kebijakan ini bisa menjadi preseden bagi reklamasi liar yang mengorbankan ekosistem pesisir serta hak masyarakat pesisir atas ruang hidup mereka.

Tim Analisis – trenopini.com

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,24,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,4,Ekonomi,197,fikrah,8,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,11,gerakan,5,Hukum,94,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,52,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,87,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,291,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,51,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,90,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3641,opini islam,89,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,120,Peradaban,1,Peristiwa,18,pertahanan,1,pertanian,2,politik,325,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,72,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Waspada! Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang "Tanah Musnah"
Waspada! Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang "Tanah Musnah"
Legalisasi Reklamasi Laut Banten Utara dalam Bayang-bayang Tanah Musnah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0mDR9Bjr4T_I0qJob8JU70GxvmNyAPoS7ZzsKWnc3J_8m2nZU4RrPRxzAS1YaFo5uUnX70Gu8yXtJkacZEuiZpkLtwGUCfIPRqSrVrC9289OheWlPSSh7n4jR2Nv_U1s2QbiwbxLFm6AQLrhhWt4pEtTtX3s2oDxA5-X1zi7AbG8OtnD54vq8SnGV_O0/s16000/FB_IMG_1738766704173_compress10.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0mDR9Bjr4T_I0qJob8JU70GxvmNyAPoS7ZzsKWnc3J_8m2nZU4RrPRxzAS1YaFo5uUnX70Gu8yXtJkacZEuiZpkLtwGUCfIPRqSrVrC9289OheWlPSSh7n4jR2Nv_U1s2QbiwbxLFm6AQLrhhWt4pEtTtX3s2oDxA5-X1zi7AbG8OtnD54vq8SnGV_O0/s72-c/FB_IMG_1738766704173_compress10.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/02/waspada-legalisasi-reklamasi-laut.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/02/waspada-legalisasi-reklamasi-laut.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy