Biaya Pendidikan
Pendidikan Adalah Kewajiban, Bukan Ajang Menambah Pendapatan
Oleh: Azma Masroya(Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Dakwah)
Telat membayar tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama 3 bulan membuat seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, berinisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya. Hal ini terjadi karena tunggakan sekolah belum dibayarkan.
Peristiwa ini mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau akrab dipanggil Cak Imin. Ia mengaku prihatin atas kejadian siswa yang dihukum duduk di lantai tersebut (Kompas.com, 11 Januari 2025).
Mendapatkan pendidikan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara, baik melalui sekolah negeri maupun swasta. Pendidikan merupakan tanggung jawab negara karena kemajuan suatu bangsa bergantung pada generasi yang terdidik. Kejadian ini seharusnya menjadi catatan penting: mengapa hal seperti ini masih terjadi?
Padahal, sejak 2009, Indonesia telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk anggaran pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, pada 2024, dana alokasi khusus pendidikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan mencapai Rp576,6 triliun. Namun, realitasnya, alokasi dana fisik pendidikan hanya mencapai Rp15,8 triliun atau 2,4% dari total dana fasilitas pendidikan.
Sayangnya, realisasi anggaran pendidikan masih jauh dari harapan. Anggaran besar tersebut sering kali tidak terlaksana dengan baik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan, yang sering terjadi adalah penyelewengan dana pendidikan. Banyak kasus korupsi di sektor pendidikan membuktikan bahwa pendidikan telah menjadi ajang menambah pendapatan, bukan sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat. Sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini hanya mengutamakan keuntungan materi, sehingga melahirkan praktik pengelolaan anggaran yang korup.
Sepanjang 2023, terjadi 59 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan 130 orang tersangka. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2016—2021 terdapat 240 kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum. Jenis korupsi di sektor pendidikan meliputi penyelewengan anggaran program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/bansos, dana bantuan mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pendidikan adalah Mercusuar Peradaban
Kunci generasi unggul terletak pada pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, tujuan utama adalah membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Materi pelajaran disusun berdasarkan strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem ini memadukan iman, takwa, dan ilmu pengetahuan dalam satu paket kurikulum yang berlandaskan akidah Islam.
Dalam sistem pendidikan Islam, seluruh masyarakat mendapatkan hak sepenuhnya untuk memperoleh pendidikan. Sarana pendukung, seperti perpustakaan, laboratorium, dan gedung sekolah hingga universitas, disediakan untuk memastikan pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Sistem Islam juga memberikan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi, sehingga tidak ada alasan bagi kebodohan untuk berkembang hanya karena keterbatasan biaya.
Selama belasan abad kejayaan Islam, sistem ini berhasil menghasilkan ilmuwan dan cendekiawan yang unggul dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk dalam hal ketakwaan. Ketakwaan ini menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi yang berpotensi merusak peradaban bangsa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
COMMENTS