Solusi Cegah Judi online
Cegah Warga Kecantol Judi Online, Tak Cukup Hanya Blokir Situs
Oleh: Eva Hana (Pendidik Generasi)Keinginan mendapatkan uang dengan usaha minim dan impian menjadi cepat kaya sering kali membuat banyak masyarakat tergiur judi online (judol). Berdasarkan data, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjerat dalam permainan ini, dengan perputaran uang mencapai Rp900 triliun.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah memblokir sebanyak 1.197 situs judi online sepanjang Januari hingga Desember 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas judi online. (Sumber: detiksultra.com, 11/12/2024)
Namun, pemblokiran ini belum cukup. Contoh nyata adalah kasus tragis seorang polwan yang membakar suaminya sendiri akibat kebiasaan suaminya bermain judi online. Kasus ini menggambarkan betapa judi tidak hanya merusak kehidupan pelaku, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Dampak Buruk Judi
Sejak dulu, judi dikenal sebagai sumber kehancuran. Judi memiskinkan yang kaya, membutakan logika, dan mendorong pelakunya terjerumus dalam kejahatan. Dalam situasi ekonomi yang sulit, ketika kebutuhan semakin mendesak, harga-harga melambung tinggi, sementara pendapatan stagnan atau bahkan tidak ada, tawaran judi online menjadi godaan besar bagi masyarakat.
Tidak sedikit yang terjerumus karena ingin memenuhi kebutuhan finansial secara instan. Ada pula yang bermain judi demi gaya hidup hedonis. Sayangnya, pendekatan berupa pemblokiran situs, pembekuan rekening, atau edukasi parsial belum efektif memberantas akar masalah judi.
Pendekatan yang Tepat untuk Memberantas Judi
Menganggap judi semata-mata sebagai tindakan individu adalah kesalahan. Banyak faktor yang melatarbelakanginya, seperti tekanan ekonomi, lingkungan yang buruk, atau sanksi hukum yang kurang tegas. Semua ini menjadi tanggung jawab negara untuk diselesaikan.
Dalam Islam, judi adalah perbuatan haram yang dilarang keras. Negara memiliki kewajiban mencegah dan melindungi warganya dari perbuatan haram, termasuk judi. Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Untuk mengatasi judi, diperlukan kebijakan yang komprehensif, baik preventif maupun kuratif. Berikut langkah-langkah yang dapat diterapkan:
-
Pendidikan Akidah Islam
Masyarakat perlu dibina dengan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikan yang terintegrasi. Media massa dan media sosial juga harus dimanfaatkan untuk menyebarkan pemahaman tentang keharaman judi serta dampak buruknya secara masif. -
Memutus Jaringan Judi Online
Negara harus memberdayakan pakar teknologi informasi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak dapat diakses. Pemerintah perlu memberikan insentif yang memadai bagi tenaga ahli ini agar bekerja secara optimal. -
Pengawasan Dunia Maya
Pengaktifan polisi digital sangat diperlukan untuk mengawasi aktivitas masyarakat di dunia siber. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat mengakses situs-situs judi. -
Penegakan Hukum yang Tegas
Bandar dan pelaku judi harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberikan efek jera. Hukuman takzir dapat diterapkan sesuai dengan kebijakan qadi berdasarkan tingkat kejahatan pelaku. -
Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja, memberikan bantuan modal usaha, serta menyediakan lahan produktif yang dapat dikelola. Dengan adanya alternatif penghasilan yang halal, masyarakat tidak akan tergoda mengambil jalan pintas yang diharamkan.
Islam Sebagai Solusi
Islam hadir dengan solusi yang sempurna untuk semua permasalahan hidup, termasuk masalah judi. Jika ingin keluar dari jerat judi, kemiskinan, dan berbagai kesulitan lainnya, sudah saatnya kita meninggalkan sistem demokrasi kapitalisme dan kembali kepada sistem Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.
COMMENTS