POLEMIK LARANGAN SEKS DI LUAR NIKAH

Seks luar nikah

POLEMIK LARANGAN SEKS DI LUAR NIKAH

Oleh : YUNIASRI LYANAFITRI

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diberlakukan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 lalu. Aturan baru ini mendapat banyak sorotan tidak terkecuali dari berbagai media asing. Seperti South China Morning Post (SCMP), Euronews, SBS Australia, BBC International. Karena pada salah satu pasalnya ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar yaitu diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II mencapai 10 juta rupiah (https://www.cnbcindonesia.com/news/20221210)

Aturan baru ini dinilai akan berdampak besar pada sektor pariwisata terutama di wilayah Bali. Hal ini karena Bali merupakan destinasi wisata utama di Indonesia bagi turis manca negara terutama Australia. Sudah menjadi rutinitas warga Australia untuk berwisata ke Bali. Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam. Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum. Bahkan ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA. Sedangkan bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa. (https://www.bbc.com/7/12/2022)

Oleh karena itu, dengan pendapatan dari sektor pariwisata Bali saja, Indonesia mampu mendongkrang pemasukan negara akibat pandemi yang berkepanjangan. Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu. (https://www.bbc.com 7/12/2022)

Namun, begitu RKUHP disahkan, setelah bertahun-tahun sebelumnya baru sebatas rencana, keraguan soal pariwisata di masa mendatang pun mulai muncul. Dengan KUHP baru, yang memuat 600 pasal, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan.

Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.

"Misalnya seorang turis Australia punya pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).

Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.

Meski demikian, Harsono menilai itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif" yang artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.

"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka."

Maka memang begitulah ketika negara menerapkan sistem sekuler kapitalis. Dalam pembuatan aturan tidak berdasarkan atas kebenaran agama tetapi berdasar pada manfaat yang bisa didapatkan. Apalagi dalam sistem kapitalis ini, kebebasan sangat dijunjung tinggi dan semua orang berhak mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan keinginannya.

Negara kapitalis juga tidak memiliki kemandirian dalam pengelolaan pemerintahannya. Sehingga ketika pemerintah memberlakukan aturan baru akan menuai kritik dan protes dari beberapa kalangan. Dari pihak luar negeri pun akan ikut berkomentar hingga mampu mempengaruhi putusan atas suatu aturan tersebut. Sebagaimana KUHP baru ini. Dalihnya, aturan baru itu dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata hingga investasi.

Dan memang terbukti ketika suatu negara yang membutuhkan investasi tetapi tidak mau memenuhi syarat dari investor, maka investasi akan dibatalkan dan negara tersebut mendapat citra buruk di mata negara-negara lainnya. Apalagi penyediaan fasilitasi dalam pariwisata yang tidak memenuhi standar gaya hidup barat, pasti tidak akan dilirik oleh wisatawan asing. Padahal negara dengan sistem kapitalis, salah satu pendapatan utamanya dari investasi. Sehingga mau tidak mau negara kapitalis akan menyesuaikan dengan standar yang diberikan oleh para investor. Sehingga dalih tersebut memang benar dan juga memiliki maksud untuk terus melanggengkan kebebasan perilaku sesat tak bermoral.

Di sisi lain, pemberlakuan aturan baru tersebut memiliki kelonggaran dalam delik aduan yang membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, asal tidak ketahuan. Bahkan negara pun mentolerirnya. Karena negara sadar tidak mampu untuk melakukan pelarangan total.

Semakin jelas bukti betapa sekulernya negara saat ini. Perilaku sesat semakin diberi kelonggaran bahkan dilindungi oleh hukum. Kebebasan manusia semakin membabi buta. Kerusakan moral terus dipertontonkan. Bahkan, rasa malu telah hilang. Negara abai karena hanya keuntunganlah tujuan utama dalam setiap aturan yang diberlakukan.

Padahal negara merupakan pelindung bagi rakyatnya. Negara pun seharusnya mampu menjamin keamanan dan keselamatan rakyatnya, termasuk menjaga akidah umatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya, “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka sebagai umat muslim seharusnya semakin sadar akan kerusakan-kerusakan yang semakin merajalela di negeri ini. Semakin menyadari bahwa sistem kapitalislah penyebab kerusakan hidp. Untuk itu bersegera kembali pada aturan Islam merupakan solusi kehidupan yang hakiki. Karena hanya dengan penerapan Islam dalam naungan khilafah, kehidupan akan sejahtera, akidah terjaga, kemasiatan akan diminimalisir. Sehingga umat akan terus tersuasanakan kehidupannya dengan Islam.

Standar hukum hanya akan berdasar pada syariat Islam. Bukan kepentingan apalagi keuntungan. Para pemangku jabatan dan khalifah (kepala negara) akan benar-benar bertanggungjawab atas amanah yang diberikan padanya. Karena pertanggungjawaban langsung kepada Allah swt.

Khilafah juga mampu untuk bersikap tegas pada negara-negara lain yang ikut campur dalam urusan negara. Karena dalam khilafah sistem keuangannya stabil dengan pengaturan baitul mal tanpa bantuan dari pihak lain. Sungguh hanya dengan penerapan Islam secara menyeluruh, umat manusia akan hidup sesuai dengan fitrahnya dan terpenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Allah swt berfirman yang artinya, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf : 96)

Wallahu’alam bishshowwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: POLEMIK LARANGAN SEKS DI LUAR NIKAH
POLEMIK LARANGAN SEKS DI LUAR NIKAH
Seks luar nikah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgocBi0PFaJ2plqli63mPxH-gOpXys184Pkz0GnvLBfzSn6Aag0Hd2wMWLeZnUn6GejCIvN_XJTEYMCc0wy8J6Mn37iFDZxqmGQyR2fjjOCgqelQ2BZ52c_kaQr4wc_XsdKOABRmnViWFH3ZSLlz6z0-FP8XSCP0a4fhtuFAdoli38bC9AwRrfPM78p/s16000/20221227_081032_0000_compress25.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgocBi0PFaJ2plqli63mPxH-gOpXys184Pkz0GnvLBfzSn6Aag0Hd2wMWLeZnUn6GejCIvN_XJTEYMCc0wy8J6Mn37iFDZxqmGQyR2fjjOCgqelQ2BZ52c_kaQr4wc_XsdKOABRmnViWFH3ZSLlz6z0-FP8XSCP0a4fhtuFAdoli38bC9AwRrfPM78p/s72-c/20221227_081032_0000_compress25.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/12/polemik-larangan-seks-di-luar-nikah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/12/polemik-larangan-seks-di-luar-nikah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy