PERLUKAH ULAMA PEREMPUAN?

Ulama perempuan

Ulama adalah sosok yang mendalami dan mengajarkan ilmu agama. Ulama adalah pewaris nabi, sebab tugas utama para nabi adalah mengajarkan ilmu agama.  Apakah ulama harus laki-laki? Secara konseptual, Islam tidak pernah membatasi aktivitas keilmuan hanya untuk gender tertentu

Penulis : Ageung Suriabagja

Ulama adalah sosok yang mendalami dan mengajarkan ilmu agama. Ulama adalah pewaris nabi, sebab tugas utama para nabi adalah mengajarkan ilmu agama.

Apakah ulama harus laki-laki? Secara konseptual, Islam tidak pernah membatasi aktivitas keilmuan hanya untuk gender tertentu. Hadits nabi Saw yang berbunyi,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah)

sama sekali tidak membatasi aktivitas menuntut ilmu hanya untuk gender tertentu. Demikian pula, perintah Allah agar diselenggarakannya aktivitas dakwah,

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ

Hendaklah ada di kalangan kalian segolongan umat yang mengajak kepada Al Khayr (QS Ali Imran ayat 104)

tidaklah mengecualikan gender apapun dari cakupan golongan yang berdakwah itu. Dengan demikian, baik laki-laki maupun perempuan punya hak dan kewajiban yang sama dalam mempelajari dan mendakwahkan ilmu.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'ulama perempuan'? Jika yang dimaksud dengan ulama perempuan adalah ulama berjenis kelamin perempuan, maka Islam tidak kekurangan stok kaum hawa yang mendalami dan mengajarkan ilmu. Pelopor mereka adalah ibunda Aisyah khususnya dan Ummahatul Mukminin umumnya, di mana pasca wafatnya Nabi Saw mereka menjadi rujukan umat. Para sahabat belajar dan mengambil hadits dari mereka. Total ada 2210 hadits yang diriwayatkan dari Bunda Aisyah Radhiyallahu Anha.

Di era setelahnya, Islam juga melahirkan banyak ulama perempuan. Muhammad Akram Nadwi menulis buku yang khusus membahas tentang para ahli hadits perempuan (muhadisah) : "Al Muhaddithat : The Women Scholars in Islam", yang memperlihatkan bahwa tradisi tafaquh dan transmisi ilmu hidup juga di kalangan perempuan.

Dalam buku itu misalnya diungkap nama seorang muhadisah Aisyah binti Abdul Hadi, yang memiliki sanad ilmu menyambung kepada imam Al Bukhari rahimahullah. Di antara Aisyah dan Imam Bukhari, tidak kurang ada 50 muhadisah lainnya, baik satu thabaqah (level) maupun tidak.

Nadwi juga mengungkap ada sedikitnya 6 ulama perempuan yang populer yang mengajarkan kitab Arbaun An Nawawiyah, yaitu Asma binti Abi Bakr bin Al Khalil, Fakhirah Al Baghdadiyah, Ummul Baha Fatimah bint Abil Fadhl, Ummul Fadhil Mu'minah binti Muhammad, dan Sutaytah binti Al Zayn Abi Abdillah.

Kita juga mengenal sosok Fatimah binti Muhammad al-Fihriya al-Qurashiyah, seorang perempuan pendiri Universitas Al Qarawiyyin di Fez, Maghrib (sekarang Maroko) pada abad ke-9 Masehi, abad yang sama dengan pembangunan candi Borobudur.

Itu jika yang dimaksud ulama perempuan adalah ulama berjenis kelamin perempuan. Namun nampaknya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 yang digelar November 2022 di Jepara, mengerucutkan suatu definisi dan karakteristik yang spesifik soal istilah ulama perempuan ini. Menurut para penggagasnya, ulama perempuan adalah setiap orang yang mendasarkan fatwa-fatwa keagamaannya pada pengalaman perempuan sebagai subjek fatwa yang harus masuk dalam semua konsepsi dasar dalam hukum Islam, seperti kerahmatan, keadilan, dan kemaslahatan. Sehingga, sejauhmana perempuan memperoleh kebaikan (jalb al-mashalih) dan terhindar dari keburukan (dar’ al-mafasid) menjadi pertimbangan dasar, sebagaimana laki-laki, dalam perumusan fatwa hukum Islam.

Pendefinisian ulama perempuan oleh KUPI didasarkan pada isu relasi laki-laki - perempuan dalam pergulatan wacana kontemporer. Dr Nur Rofiah, misalnya, dalam prolognya untuk buku "Metodologi Fatwa KUPI" (Faqihuddin Abdul Kodir, 2022), menulis, "Pengabaian atas pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial, kerap melahirkan pengetahuan agama berdampak buruk, bahkan membahayakan (mudarat) pada perempuan, padahal pada saat yang sama ia tidak bagi laki-laki."

Menurutnya, marginalisasi telah dialami oleh perempuan selama berabad-abad, termasuk dalam bidang agama. Fakta bahwa selama berabad-abad lamanya pengetahuan agama didominasi oleh laki-laki, menunjukkan bahwa posisi perempuan dalam sistem pengetahuan agama kerap hanya menjadi objek yang sama sekali tidak dilibatkan dalam perumusannya, atau hanya subjek sekunder yang pengalamannya mungkin dipertimbangkan, tetapi tidak sebagai pemberi keputusan tunggal. Apa yang baik buat perempuan menurut agama adalah apa yang yang dipandang baik oleh agama menurut laki-laki.

Karena itu, menurutnya, dalam rangka pengarusutamaan perempuan perlu dilakukan dua strategi : pertama, memfokuskan perhatian pada persamaan laki-laki dan perempuan melalui perspektif mubadalah, dan kedua, mengangkat prinsip keadilan hakiki dengan tidak menjadikan pihak yang dominan (tentunya maksudnya laki-laki) sebagai standar tunggal kemaslahatan pihak lainnya (perempuan).

Ringkasnya, masalah utama kaitan agama dan perempuan hari ini menurut pengusung kesetaraan gender adalah bahwa produk-produk fikih atau fatwa seringkali menomorduakan perempuan dari laki-laki, dan hal tersebut disebabkan karena dalam perumusannya tidak melibatkan atau tidak memahami perempuan dan didominasi standar penilaian laki-laki.

Jika demikian yang dimaksud ulama perempuan maka kita akan mendapati suatu prasangka yang gagal mereka buktikan. Kalau kita bicara 'perumusan produk fikih', maka kita bicara Ushul fikih. Jika kita telaah ilmu tersebut, apakah kita menemukan dalam salah satu qaidah Ushul ada dimasukkan pertimbangan ke-lelaki-an dalam memahami mafhum maupun mantuq teks? Tentu saja kita tidak akan menemukan hal tersebut. Kajian 'am - takhsis, mutlaq - muqayad, mujmal - mubayan dst sama sekali didasarkan pada pengetahuan akan makna lafadz, baik secara Lughawi, urfi maupun syar'i yang kembali kepada pemaknaan oleh pemilik bahasa.

Jadi, pengusung keseteraan gender harus menunjukkan di mana gerangan masuknya intervensi dominasi laki-laki dalam Ushul? Dan sejauh ini saya menilai mereka gagal melakukan itu. Apa yang terjadi pada gagasan mubadalah tidaklah mencerminkan upaya 'memperbaiki' kaidah Ushul yang ada, melainkan mengarang kaidah baru setelah menganggap produk fikih' yang ada 'tidak pro-perempuan' yang mana kaidah tsb diadakan demi agar produk fikih' menjadi pro perempuan. Dengan demikian, kaidah tersebut didirikan di atas suatu ideologi tertentu, tidak secara jujur lahir dari tuntutan memahami teks kitab suci . Pembahasan mubadalah ini kita simpan di artikel ke depan.

Berikutnya, jika yang dikeluhkan adalah sekundernya peran perempuan dalam agama yang ditunjukkan dengan misalnya lebih sedikitnya jumlah ulama perempuan dibandingkan laki-laki lalu menunjukkan bahwa tradisi keagamaan Islam telah memarginalkan perempuan, maka ini telah menunjukkan logical falacy yang parah. Marginalisasi harus ditunjukkan lewat 'aturan main' yang tidak adil. Dan aturan main itu adalah kaidah Ushul, sedangkan sebagaimana dipaparkan di atas, mereka gagal menunjukkan itu.

Ini sama dengan berkoar bahwa tidak ikut sertanya timnas Indonesia dalam piala dunia adalah karena aturan main FIFA yang tidak fair. Tidak ada yang bilang begitu, semua orang tahu bahwa penyebab timnas Indonesia tidak bermain di Piala Dunia adalah karena skill timnas Indonesia memang belum sampai ke level itu.[]

8 November 2022
Artikel 006

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PERLUKAH ULAMA PEREMPUAN?
PERLUKAH ULAMA PEREMPUAN?
Ulama perempuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXKQLfnFnbEGmGyLiOZCh47Xi8Kfrb5luXRtqHN3-NnOmBmS-EicJuHy10VmPJHJt8A3SZR-PkRVTgeKPKjPXkNqlxp6aT0M4MHC7Ey9S1uxe0UztTOPY2UorfjktQjEaPBwMT-p3WQY2dWJKlIfMeM5qcdNdUMOMa00tqmYiKPqSB8hzEiASS5bOz/s16000/png_20221211_104354_0000_compress46.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXKQLfnFnbEGmGyLiOZCh47Xi8Kfrb5luXRtqHN3-NnOmBmS-EicJuHy10VmPJHJt8A3SZR-PkRVTgeKPKjPXkNqlxp6aT0M4MHC7Ey9S1uxe0UztTOPY2UorfjktQjEaPBwMT-p3WQY2dWJKlIfMeM5qcdNdUMOMa00tqmYiKPqSB8hzEiASS5bOz/s72-c/png_20221211_104354_0000_compress46.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/12/perlukah-ulama-perempuan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/12/perlukah-ulama-perempuan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy