JANGAN BANDINGKAN RKUHP DENGAN HUKUM ALLAH

Hukum Allah

JANGAN BANDINGKAN RKUHP DENGAN HUKUM ALLAH

Oleh : Ning Hari W

Tanggal 6 Desember 2022 adalah tanggal dimana DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen.

Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat penolakan dari berbagai pihak, misalnya Aliansi Nasional Reformasi yang mengungkapkan bahwa rancangan KUHP yang disebut mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan membuat sistem hukum pidana menjadi kacau balau.

Pakar hukum tata negara juga menyebutkan proses pembentukan dan pembahasan RKUHP juga cacat formil karena tidak melakukan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Inilah potret buram hukum negara kita, Pengesahan Revisi KUHP di tengah banyaknya pasal bermasalah terkait dengan kebebasan berpendapat sehingga banyak menimbulkan masalah yang tidak bisa tersolusi dengan baik.

Setiap setelah disahkan undang-undang selalu menimbulkan kontroversi di masyarakat, ini menunjukkan bahwa hukum yang dibuat negara (hukum buatan manusia) penuh keterbatasan dan tidak mampu mengatur tatanan kehidupan dalam masyarakat kearah sebagaimana yang diharapkan.

Hukum negara cenderung tidak mampu membendung perbuatan-perbuatan yang dilarang, bahkan terus saja terjadi dan berulang tidak adanya efek jera, meskipun dengan sanksi yang sangat berat dan keras.

Hukum negara selain penuh dengan ketidak sempurnaan juga tidak mampu berlaku lama, serta tidak mampu mengatur soal-soal yang hakiki dari diri manusia.

Hukum negara yang nyaris berubah-ubah sesuai dengan kepentingan, pembaharuan atau diganti seluruhnya karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Apalagi ketika hukum yang dibentuk negara didominasi oleh kepentingan politik dan kekuasaan, maka hukum negara akan lebih singkat masa berlakunya atau pada suatu ketika arus politik dan kekuasaan dalam negara berubah, beralih, hukum yang sudah dibentuk sebelumnya berpotensi untuk dirubah, diperbaharui kembali atau diganti dengan yang baru sama sekali.

Maka tidak menutup kemungkinan, apa yang sekarang diatur dalam hukum negara tidak lebih baik dari apa yang diatur dalam hukum negara sebelumnya, sehingga tidak jarang muncul kesimpulan dari para pembentuk hukum negara kembali ke ketentuan hukum yang lama.

Ini menunjukkan otoriternya pemerintah. Apalagi dengan abainya pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dengan prinsip demokrasi yang dianut.

Pantaskah hukum Allah dibandingkan dengan hukum negara (hukum buatan manusia) ?

Jawabannya tentu tidak pantas. Karena hukum buatan manusia mempunyai keterbatasan, dan tidak ada manusia sempurna yang dapat dan sanggup merumuskan hukum yang adil bagi segenap jenis manusia. Hanya Sang Pencipta manusia yang pasti Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun terhadap hukum yang dibuatnya untuk kemaslahatan segenap umat manusia.

Jauh dibandingkan dengan hukum Allah. Dalam Islam, standar aturan ada pada aturan Allah dan bukan pada akal manusia. Aturan Allah adalah aturan yang paling adil dan tepat untuk manusia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…”(QS Al Maidah ayat 49)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"
QS. Al-Ma'idah[5]:50

Dalam penjelasan ayat tersebut diatas, Allah mengingkari orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan. Berhukum kepada selain hukum Allah berarti beralih kepada hukum selain-Nya, seperti kepada pendapat, hawa nafsu dan konsep-konsep yang disusun oleh para tokoh tanpa bersandar kepada syariat Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang disusun berdasarkan penalaran dan seleranya sendiri. Oleh karena itu Allah berfirman ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?” dan berpaling dari hukum Allah.”

Hanya dalam Islam akan tegak sistem hukum yang adil. Allah sudah memberikan kepada kita sistem yang sempurna yaitu sistem Islam. Islam bukan hanya agama yang sekedar menjalankan ibadah ritual tapi Islam juga sebuah ideologi.

Bukti sayangnya Allah kepada kita, maka Allah berikan sistem yang sempurna. Allah bekali kita undang-undang yang sempurna yang bersumber pada Al-Qur'an dan as-Sunah.

Seperti yang tersirat pada potongan surat Al Ma'idah : ayat 3
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

.. اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ ...

".... Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu..."
QS. Al-Ma'idah[5]:3

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup semua aspek kehidupan, Islam nikmat bagi kita. Mengapa kita mengambil hukum selain hukum Islam ?. Padahal Allah yang maha tahu dari kita, Allah yang menciptakan kita dan kepada Allah kita akan kembali.

Mari kita berjuang dengan pemikiran, berjuang dengan ide-ide tanpa adanya kekerasan.

Mari kita kembali pada hukum Islam yang bisa menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Wallahu a’lam bish shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: JANGAN BANDINGKAN RKUHP DENGAN HUKUM ALLAH
JANGAN BANDINGKAN RKUHP DENGAN HUKUM ALLAH
Hukum Allah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOkGjiV6MPqVCB-ki_AkqJhhSQ6YCcFAFUGdlpaWIblKjrA-bS1GYcrVeyZy2GlYkZuopFsZgPEp2u8NAVx2v_AIsk_6VZUL3FQpAaeSw2UfcirfCXWRXhTMDHW1czrodH-qIe74riA-ShOeOKavAk7tTaHfiMUllevm75j0ybU9Xk_Xu4C8K3KoNg/s16000/png_20221211_220222_0000_compress23.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOkGjiV6MPqVCB-ki_AkqJhhSQ6YCcFAFUGdlpaWIblKjrA-bS1GYcrVeyZy2GlYkZuopFsZgPEp2u8NAVx2v_AIsk_6VZUL3FQpAaeSw2UfcirfCXWRXhTMDHW1czrodH-qIe74riA-ShOeOKavAk7tTaHfiMUllevm75j0ybU9Xk_Xu4C8K3KoNg/s72-c/png_20221211_220222_0000_compress23.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/12/jangan-bandingkan-rkuhp-dengan-hukum.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/12/jangan-bandingkan-rkuhp-dengan-hukum.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy