Stop! Toleransi dalam Maksiat

Stop maksiat

Stop! Toleransi dalam Maksiat

Oleh: Nani, S.PdI (Relawan Opini Andoolo)

Holywings sedang menjadi sorotan karena mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis yang menuai kecaman publik. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya (26/6/2022).

Banyak orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut. Tak dapat dipungkiri, kejadian tersebut membuat nama Holywing mencuat kembali. Banyak orang mencari tahu informasi terkait Holywings, mulai dari seputar para pemilik Holywings dan sejarah berdirinya hingga sebesar sekarang dengan puluhan cabang di berbagai kota. Perusahaan yang bergerak di sektor food and beverages itu sudah tak asing lagi di telinga para generasi milenial. Pasalnya, Holywings dikenal sebagai tempat hangout muda-mudi di Ibu Kota.

Setelah viral dan menuai kencaman dimasyarakat Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut.

Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara itu dapat segera membantu para karyawan serta keluarga mereka.

Selain itu, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol yang membahas tentang batasan usia minimum yang dibolehkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol yakni 21 tahun, dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga . Kemudian pada Pasal 14 yang disebut dalam pasal ini mengatur tentang tempat-tempat khusus yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol yaitu hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk provinsi DKI Jakarta. Sementara penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang juga ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Hal ini tentu mengindikasikan negeri ini menoleransi banyak kemaksiatan. Miras tidak dilarang selama itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014, zina bukan pelanggaran selama dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan, atas nama kebebasan dan hak asasi manusia, hal yang haram bisa disulab menjadi “halal” ditambah lagi alasan berkontribusi bagi pendapatan negara.

Mengapa penistaan dan pelanggaran hukum syara terhadap Islam terus terjadi, sementara terhadap kemaksiatan, negara seakan toleran. Namun , terhadap hal yang makruf dan seruan menerapkan syariat Islam, negara justru melabelnya sebagai sikap intoleran dan radikal.

Kasus penistaan agama memang akan kerap terjadi dengan dalih untuk meraih kepuasan materi sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan apakah itu melanggar syariat Islam atau tidak.

Padahal sangat jelas dalam Islam MIRAS jelas haram. Rasullulah SAW. bersabda “khamar adalah induk berbagai macam kerusakan . siapa yang meminumnya, salat selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih diperutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliyah” (HR Ath-Thabrani).

Bahkan Rasulullah SAW. melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski tidak meminumnya, orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan khamr (meski tidak minum, pemakan hasil jual belinya, pembuatnya dan orang yang memerintahkan pembuatannya (HR. Muslim).

Sesuatu yang Allah haramkan pastilah tidak membawa pada keberkahan hidup. Semuanya hanya akan membawa pada kesengsaraan di dunia dan akhirat. Telah jamak diketahui, khamr adalah induk dari kejahatan. Betapa banyak kejahatan terjadi berawal dari meminumnya.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Nabi SAW. beliau bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.”

Dalam perpektif hukum islam, hukum tentang pelecehan nabi SAW., jelas haram, pelakunya dinyatakan kafir dan hukumnya adalah hukum mati. Al-Qadhi Iyadah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama kaum muslim tentang halalnya darah orang yang menghina Nabi SAW. meski sebagai orang murtad, kebanyakan ulama mengatakan pelakunya kafir.

Apalah daya, di negara penganut demokrasi sekuler seperti Indonesia, halal dan haram bukanlah tolok ukur dalam menetapkan kebijakan. Inilah penyebapnya jika agama tidak boleh turut campur mengatur kehidupan.

Pelanggaran terhadap syariat Islam akan terus terjadi selama negeri ini mengadopsi ideologi sekuler kapitalisme. Inilah yang membuat masyarakat, umat Islam khususnya, resah melihat Islam terus dinista. Tidak ada Tindakan tegas dari negara, karena kebebasan berpendapat juga karena silau terhadap kekuatan modal yang ada dibalik penistaan agama.

Jadi tak layak umat Islam terjebak dalam perangkap seruan toleransi yang salah kapra dan terlibat dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam, terlebih yang merusak akidah.

Demikianlah untuk membela Nabi SAW. kita butuh sistem yang tegas terhadap penista agama, karena dengan sistem Islam penista agama akan jerah, bisnis miras akan dihentikan dan dilarang beroperasi disegala tempat, dan Islam akan menyediakan lapangan kerja yang halal dan berkah. Serta Aktifitas amar makruf nahi mungkar harus terus berjalan selagi sistem dan penguasa negeri ini melakukan kemungkaran dan kezaliman. Perlindungan terhadap Islam akan terwujud hanya ketika sistem Islam ditegakan secara kaffah. Wallahualam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Stop! Toleransi dalam Maksiat
Stop! Toleransi dalam Maksiat
Stop maksiat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zjwGk325WmC4uOk5jPBRfI_ahcoY3Ggez7CeSCpSCtarSWPrk7dHFtRWivKUEG_lai8RD1r4IXYzccOTXG_PN-rU89EFMPCDJ68JdxMhDMixBBo8YKKWyJX4KEUBij--6wJx7EYWDSRrgPJR88_RUaCiMyPmBLH4jIaTJZMhatjgiKv_J3VE2reY/s16000/images%20-%202022-07-14T140921.116_compress98.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2zjwGk325WmC4uOk5jPBRfI_ahcoY3Ggez7CeSCpSCtarSWPrk7dHFtRWivKUEG_lai8RD1r4IXYzccOTXG_PN-rU89EFMPCDJ68JdxMhDMixBBo8YKKWyJX4KEUBij--6wJx7EYWDSRrgPJR88_RUaCiMyPmBLH4jIaTJZMhatjgiKv_J3VE2reY/s72-c/images%20-%202022-07-14T140921.116_compress98.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/stop-toleransi-dalam-maksiat.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/stop-toleransi-dalam-maksiat.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy