BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikkan Standar Layanan atau Iuran?

Alasan Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Bpjs Kesehatan Tidak Ada Kelas

Oleh Rismayana (Aktivis Muslimah)

Alih-alih ingin memberikan yang terbaik kepada rakyat, segala aturan yang diberlakukan tampaknya memang tidak dapat memberikan jaminan kesejahteraan. Terlebih jika sistem Islam tidak diterapkan dan kapitalisme terus disebarluaskan dan dijadikan acuan.

Baru-baru ini, pemerintah membuat wacana baru tentang menyamaratakan pelayanan BPJS kesehatan. Di mana, pelayanan yang sebelumnya dibedakan dengan berdasarkan kelas rawat inap, sekarang perbedaan kelas rawat inap itu malah dihapus. Sedangkan besaran iuran yang akan dibayar peserta akan disesuaikan dengan pendapatan gaji peserta. Apakah upaya dari pemerintah tersebut sudah memenuhi standar kelayakan layanan dan keadilan bagi peserta BPJS?

Peleburan kelas pelayanan rawat inap Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) yang sebelumnya terbagi menjadi tiga ruang perawatan, menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, akan dilebur menjadi satu ruang yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sedangkan besaran iuran pembayaran peserta menurut Asih ini akan dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

Wacananya, iuran tersebut harus dibayar sesuai dengan besar pendapatan peserta BPJS. Penerapan kelas tunggal ini masih menunggu diselesaikannya revisi peraturan presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Selagi belum sahkan standar rawat inap tunggal ini, menurut anggota badan DJSN Muttaqien peserta BPJS masih wajib membayar dan menerima pelayanan sesuai dengan standar kelas kepesertaannya. (kompas.com, 16/06/2022).

Kebijakan pemerintah dalam melebur pelayanan di BPJS yang sebelumnya dibagi menjadi tiga kelas rawat inap ini bertujuan untuk mencegah adanya rasa kesenjangan dalam pelayanan (diskriminatif) karena dengan adanya perbedaan tingkat kelas rawat inap ini menjadikan kesenjangan tampak bagi peserta BPJS.

Untuk itulah, pemerintah berupaya menghapus kesenjangan tersebut dengan meleburkan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan pembayaran iurannya pun menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih akan dibayar sesuai dengan pendapatan peserta BPJS.

Ketika peleburan kelas dilakukan BPJS menjadi satu ruang rawat inap, tanpa ada lagi perbedaan kelas, ini mungkin bisa diapresiasi. Kesenjangan itu mungkin tidak terlihat secara nyata, tetapi bagaimana pula dengan ketika iuran pembayaran BPJS dibayarkan dengan besaran pendapatan gaji peserta, apakah ini pantas disebut adil?

Tentu saja ini tidak bisa dikatakan adil, karena yang tampak disamakan hanya pelayanan kelas rawat inap saja, sedangkan pembayaran iurannya tetap dibedakan berdasarkan besaran pendapatan masing-masing peserta. Setiap anggota peserta BPJS pun memiliki besaran gajinya ada yang berbeda-beda, seperti para pedagang, buruh tani, dan lain sebagainya yang tidak memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS mandiri, dengan penghasilan mereka yang tidak tetap ini tentu saja sangat memberatkan dan rasa keadilan itu tidak akan ada.

Dengan adanya masing-masing peserta BPJS kesehatan dalam pembayaran iurannya dikenakan sesuai pendapatan gajinya, ini seperti ada maksud tersembunyi dibalik adanya peleburan kelas rawat inap. Bukannya lebih mau meningkatkan perbaikan standar layanan kesehatan, malah pemerintah tetap juga mau mengotak-atik pembiayaan iuran BPJS.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu secara mutlak dalam melayani kesehatan rakyatnya. Kalaulah pemerintah dalam hal ini (BPJS) mau menghilangkan adanya perbedaan pelayanan (diskriminatif), tentu tidak hanya meleburkan kelas rawat inap saja, tetapi pembayaran iurannya pun seharusnya tidak dibebankan kepada peserta BPJS.

Inilah kesalahan dari rezim kapitalis, mereka tidak mampu secara prima dalam melayani pelayanan kesehatan rakyatnya. Dibalik maksud peleburan kelas rawat inap, mereka tetap berupaya menghimpun dana dari peserta BPJS. Dengan mengotak-atik pembayaran iuran BPJS. Peleburan rawat inap ini bukannya menyelesaikan adanya diskriminatif malah menimbulkan masalah baru.

Dalam kepemimpinan Islam, penguasa (Khalifah)akan bertanggung jawab secara penuh dalam melayani kesehatan bagi seluruh rakyatnya, tanpa ada perbedaan yang miskin maupun yang kaya, dengan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Karena dalam pembiayaan kesehatan, Khalifah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Baitul Mal. Dari Baitul Mal inilah Khalifah mampu membiayai dan mengelola pelayanan kesehatan rakyatnya secara merata tanpa ada perbedaan.

Dengan kekuatan dana dari Baitul Mal, anggaran pendapatan belanja negara, Khalifah tidak perlu lagi mencari pembiayaan melalui pihak lain (swasta) yang mengakibatkan menyusahkan rakyat. Maka benarlah, hanya dengan Islam, sebuah keadilan dan kesejahteraan rakyat akan dapat terwujud. Sebab, seorang pemimpin (Khalifah) tidak akan berani melalaikan tanggung jawabnya untuk meriayah rakyatnya, karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di hadapan Allah.

“Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka, dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.” (h.r. Abu Dawud).

Wallahualam bissawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikkan Standar Layanan atau Iuran?
BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikkan Standar Layanan atau Iuran?
Alasan Hapus Kelas BPJS Kesehatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9biF3koBz4DK5BDwimOX0NAayktr1LL4o176uojtOc_kwV8wmFcbHuXUxwSsP8LNBKbmF8iIdws_P2hxTvt88BAY19AFdZS4Xy18wsKmqXxla5VsDZw6gwNBz11EKcJWFf1erDR2IJF4olh9C6FOiPmG8JlayQCPA8zEFb_DT4C_58rXsclKqO3CX/s16000/PicsArt_07-01-04.56.24_compress20.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9biF3koBz4DK5BDwimOX0NAayktr1LL4o176uojtOc_kwV8wmFcbHuXUxwSsP8LNBKbmF8iIdws_P2hxTvt88BAY19AFdZS4Xy18wsKmqXxla5VsDZw6gwNBz11EKcJWFf1erDR2IJF4olh9C6FOiPmG8JlayQCPA8zEFb_DT4C_58rXsclKqO3CX/s72-c/PicsArt_07-01-04.56.24_compress20.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/bpjs-kesehatan-hapus-kelas-naikkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/bpjs-kesehatan-hapus-kelas-naikkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy