monsterisasi khilafah
Oleh: Ummu Rufaida ALB (Pegiat Literasi dan Kontributor Media)
Sekelompok anggota Khilafatul Muslimin menggelar konvoi di beberapa titik di kota Jakarta, Brebes dan Lampung pada Ahad (29/05/2022). Foto “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”, yang merupakan salah satu isi poster yang terpasang di belakang sebuah motor, ramai diperbincangkan di media social. Selain itu, mereka juga membagikan selembaran maklumat yang berisi ajakan untuk bergabung dengan Pusat Kekhilafahan Islam atau Khilafatul Muslimin.
Diketahui bahwa kelompok ini pada 1997 telah mengklaim berdirinya Khilafah Islamiyah di Indonesia, yang berpusat di Bandar Lampung dengan khalifahnya bernama Abdul Qadir Hasan Baraja. Mereka juga menyatakan khilafahnya bersifat internasional dan sah, sehingga dengan gigih didakwahkan kepada seluruh muslimin di dunia.
Konvoi yang diselenggarakan Khilafatul Muslimin sontak menuai reaksi dari berbagai pihak. Densus 88 meminta masyarakat waspada sebab mereka membawa ideologi radikal yang bertentangan dengan Negara. Hal senada juga disampaikan oleh Brigjen R. Ahmad Nurwakhid, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ia menggolongkan kelompok Khilafatul Muslimin sebagai kelompok radikal layaknya Hizbut Tahrir Indonesia. Keduanya sama-sama mengkampanyekan perjuangan tegaknya khilafah, bedanya Khilafatul Muslimin mengklaim sudah memiliki khilafah serta membaiat khalifah.
Disamping itu, ada juga pihak yang berusaha membela. Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H, mengganggap bahwa kegiatan konvoi ini tidak melanggar hukum Negara. Pasalnya, selain hanya sebagai gerakan pemikiran, belum ada undang-undang yang mengatur soal ideologi khilafah dan sanksi bagi para pengusungnya.
Bahkan pihak Khilafatul Muslimin juga sudah menyatakan bahwa ini hanya sebuah organsisasi Islam yang menjadi wadah umat untuk berjemaah dalam sistem kekhalifahan. Dalam arti khilafah yang mereka dirikan bukanlah Negara dalam Negara. Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh Suaralampung (3/6/2022) kepada sang khalifah, ia membantah akan mendirikan sebuah Negara dan mengganti dasar Negara Pancasila. Ia juga menegaskan tidak anti-Pancasila dan UUD 1945, sebab justru yang tidak taat pada keduanya berdosa dan akan masuk neraka.
Meski pihak Khilafatul Muslimin menegaskan bahwa gerakannya tidak membahayakan Negara, tetapi opini yang digiring secara massif di media adalah monsterisasi gagasan khilafah dan pengusungnya layak dijatuhi sanksi. Bahkan dikabarkan pihak aparat sudah melakukan beberapa penindakan. Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus konvoi sepeda motor di kabupaten Brebes. Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung dan membawanya ke Jakarta pada 7/6/2022. Alasannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, berpotensi makar dan rentan berafiliasi dengan kelompok teroris semacam ISIS.
Abu Salma selaku Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya merasa heran, mengapa terjadi penangkapan. Pasalnya kegiatan konvoi semacam ini merupakan kegiatan rutin mereka setiap empat bulan dan dilakukan atas izin dan sepengetahuan pihak Mabes Polri. Bahkan ia menyebut sangat dekat dan intens berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait kegiatan-kegiatan mereka. (Tempo.com, 2/6/2022).
Patut diduga, monsterisasi khilafah kembali menjadi fokus pergerakan opini media. Ada kesan yang ingin dibangun bahwa dakwah khilafah adalah dakwah yang membahayakan Negara. Terlebih opini juga mulai mengarah pada perlunya perangkat undang-undang yang bisa menjerat para pendukung ide khilafah. Meski tidak melakukan tindak terror dan kekerasan mereka tetap harus bisa dijerat. Tujuannya tentu agar umat menjauh dan takut dengan ajaran Islam dan khilafah itu sendiri.
Meskipun masifnya opini monsterisasi khilafah, dukungan terhadap perjuangan penegakan khilafah justru semakin kuat dan membesar. Pasalnya di tengah kegagalan sistem demokrasi kapitalisme saat ini, gagasan khilafah hadir sebagai solusi berbagai problem kehidupan. Siapapun tidak juga bisa menafikan bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Ulama salaf menyebutnya sebagai mahkota kewajiban sebab penerapan syariat Islam yang mengikat setiap diri seorang muslim sangat bergantung pada keberadaannya. Misalnya, hukum muamalah dalam Islam yang mencakup bidang politik, pemerintahan, ekonomi, moneter, pergaulan, pertahaan keamanan dan lain-lain. Seluruhnya tidak mungkin tegak tanpa adanya khilafah sebagai institusi politik.
Khilafah juga merupakan konsep Negara warisan Rasulullah Saw., ia ditegakkan oleh para khulafaur rasyidin dan dilanjutkan oleh generasi-generasi setelahnya. Dengan khilafah, umat Islam seluruh dunia mampu disatukan dalam kepemimpinan dan aturan yang satu. Khilafah pula yang mampu menghantarkan umat Islam menjadi umat yang mulia dengan peradaban emasnya, hingga 13 abad.
Maka perlu dipahami bahwa ketiadaan khilafah justru menjadi pangkal penderitaan umat seluruh dunia. Sebab dominasi sekularisme saat ini, telah nyata membawa umat berkubang dalam lumpur kehinaan. Mereka hidup di bawah Negara kapitalis yang menginjak-nginjak kehormatan, merampas kekayaan miliknya, merenggut kedaulatan dan menghinakan ajarannya. Sehingga wajar jika para kaki tangan penjaga sistem rusak ini sangat gencar menjauhkan umat dari ajaran Islam dan khilafah. Mereka ingin mengamankan kepentingan dunianya, hingga rela menutup jalan bagi kebangkitan umat, mereka sadar ini merupakan tanda bahaya bagi sistem kapitalisme dan hegemoninya. Wajar jika akhirnya mereka selalu berteriak lantang tentang bahaya khilafah dan berupaya membungkam geliat kebangkitannya.
Oleh karenanya, umat semestinya tidak termakan oleh opini dan propaganda negatif tentang khilafah. Umat harus menyadari bahwa khilafah bukanlah monster yang harus ditakuti dan dihindari. Khilafah justru menjadi penawar atas sistem hidup yang rusak saat ini, yakni kapitalisme sekular, yang wajib untuk diperjuangkan kembali. []
COMMENTS