Nasib Guru Honorer
Oleh: Novitasari (Muslimah Brebes, Jawa Tengah)
Saat ini tenaga honorer sedang harap-harap cemas. Pasalnya, pada tanggal 31 Mei 2022 Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menandatangani surat yang berisi tentang penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku per 28 November 2023.
"Para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon CPNS maupun PPPK". Tulis Tjahjo dalam surat Menpan RB Nomor 185/SM.02.03/2022.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau lembaga baik lembaga pusat atau daerah.
Menurut Tjahjo Kumolo, status kepegawaian pemerintah mulai 2023 nanti akan terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintah seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau outsourcing. (Nasional, Tempo.co)
Pegawai honorer bisa diikutsertakan dalam PPPK ataupun PNS. Namun tentunya mereka harus mengikuti seleksi terlebih dahulu dan harus sesuai dengan syarat yang berlaku.
Karena pada faktanya persyaratan yang ketat dan menyulitkan, seperti syarat usia dan kuota yang terbatas untuk menjadi bagian dari PNS dan tenaga PPPK membuat jumlah yang terserap sedikit dibandingkan dengan jumlah tenaga yang mengikuti tes seleksi tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, berarti tidak semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun justru hal itu kemungkinan besar akan menghilangkan lapangan pekerjaan yang selama ini didapat para tenaga honorer.
Menurut pendapat pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti, beliau menilai jika pemerintah mengganti tenaga honorer dengan PPPK maka akan berdampak pada tenaga honorer di sektor swasta akan kehilangan tenaga kerjanya.
Kebijakan ini bagaikan shock therapy pada rakyat, terutama bagi para tenaga honorer. yang pada implementasinya lebih mengarah pada pengastaan tenaga kerja antara honorer dan ASN. Karena jika dilihat dari sisi kesejahteraan upah, gaji ASN lebih memadai dibandingkan dengan gaji honorer. Bahkan secara jaminan masa depan pun kedua status ini jelas bertolak belakang. Tak aneh memang, karena selama ini pemerintah menerapkan sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menjadikan materi dan asas untung rugi sebagai orientasi atas semua kebijakan.
Keadaan ini tentu jauh berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Karena prinsip tata kelola urusan umat dalam sistem Islam kaffah berlandaskan aturan sederhana, pelayanan yang cepat dan menjunjung tinggi professionalitas.
Contoh nyata ketika Islam diterapkan secara kaffah, biaya pendidikan gratis dijamin oleh negara, gaji guru pun fantastis. Yaitu pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab seorang guru digaji 15 dinar per bulannya. Bayangkan kisaran 1 dinar = 4,25 gram emas berarti gaji guru setara dg 63,75 gram emas setiap bulannya.
ASN dalam daulah Islam adalah pegawai yang akan mendapat upah dengan akad ijarah (kontrak kerja), dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaannya. Untuk membiayai fasilitas dan kebutuhan dasar publik Daulah akan mengambil dana dari kas Baitulmal. Jika kas Baitulmal tidak mencukupi, maka bisa ditarik dari dharibah atau pajak yang bersifat sementara.
Bahkan untuk menjadi bagian di departemen, jawatan dan sebagainya, negara tidak mematok syarat kompleks. Yang terpenting mereka memiliki status kewarganegaraan Islam, dan memenuhi kualifikasi baik laki-laki maupun perempuan baik muslim maupun non muslim.
Oleh karena itu, berkaca dari kisah masa lalu yang sudah nyata memimpin dunia dan membangun peradaban yang gemilang. Sudah saatnya kita terapkan lagi sistem kehidupan yang paripurna sesuai dg syariat Islam yang kaffah. Karena hanya dengan menerapkan syariat secara kaffahlah Islam sebagai rahmatan lil alamin akan tercipta.
Wallahu alam
COMMENTS