KRIMINALISASI DAN HORORISASI KHILAFAH MELALUI PINTU KONVOI MOTOR JAMA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN ?

khilafah bukan makar

Kriminalisasi Khilafah

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. | Advokat, Ketua KPAU

Kepolisian Daerah Jateng dikabarkan menangkap 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Lobi Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal yang diterapkan polisi tidak atau bukanlah pasal yang melarang dakwah atau ajakan untuk menunaikan kewajiban Khilafah. Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang umum digunakan untuk mengkriminalisasi Ulama dan aktivis.

Bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (oma -en teling) dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”

Pasal 53 ayat (1) KUHP: “(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Jadi dari keseluruhan pasal tersebut tidak pernah melarang ajaran Islam Khilafah. Pasal-pasal tersebut juga tidak dapat digunakan untuk menjerat siapapun umat Islam yang mendakwahkan Khilafah.

Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang digunakan untuk menjerat Habib Rizieg Shihab, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Ali Baharsyah dan aktivis lainnya. Pasal karet yang sesuka hati digunakan oleh penguasa.

Polisi juga tidak menggunakan ketentuan UU Ormas seperti yang diklaim oleh Basyarah PDIP bisa digunakan. Karena semua putusan PTUN Jakarta, juga putusan MK terkait uji UU Ormas adalah persoalan administratif Ormas bukan putusan pidana.

Sehingga polisi tak dapat menggunakan putusan No.211/G/201/PTUN.JKT, yang dikuatkan dengan putusan tingkat Banding dan Putusan Kasasi yang menguatkan amar putusan PTUN Jakarta melalui putusan Kasasi ‭Nomor ‭ ‬27K/TUN/2019 ‭ tanggal ‭14 ‭ ‬Februari ‭2019, untuk mempersoalkan aktivitas mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.

Namun narasi opini yang ditulis media, seolah-olah polisi menindak penyeru Khilafah. Seolah olah ada larangan utuk mendakwahkan Khilafah.

CNN Indonesia menulis berita dengan judul 'Tiga Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap Dugaan Makar Khilafah'. Okezone memberitakan dengan judul bombastis : 'Tegas! Polda Jateng Tetapkan 3 Pelaku Sebar Ajakan Dirikan Khilafah sebagai Tersangka'. Kompas menerbitkannya dengan judul : 'Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes'.

Mayoritas media menuliskan berita penangkapan 3 anggota Jama'ah Khilafatul Muslimin dengan framing menyudutkan ajaran Islam Khilafah. Padahal, pasal yang diterapkan polisi adalah pasal umum, bukan pasal khusus yang melarang dakwah Khilafah, karena sejatinya memang tidak ada satupun pasal atau UU yang dapat digunakan untuk melarang dakwah Khilafah.

Sebagaimana sebelumnya penulis pernah sampaikan, peristiwa konvoi motor membawa poster Khilafah di wilayah Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2022, dan di beberapa daerah dan wilayah lainnya (termasuk Brebes), patut diduga bagian dari kerjaan intelejen rezim baik atas kesadaran kelompok yang melakukannya atau tanpa disadari. Baik dengan melakukan infiltrasi maupun kendali strukturnya melalui sejumlah kasus atau oknum tertentu yang dipelihara intelejen rezim.

Di beberapa daerah, juga masif terjadi pemasangan apanduk anti Khilafah yang diduga dikoordinir oleh elemen intelejen rezim. Sebuah tindakan yang mengkonfirmasi ramainya narasi konvoi Khilafah berikut seluruh pernak-perniknya adalah desain rezim.

Tujuannya adalah untuk menciptakan 'Khilafah sebagai Common Enemy', melalaikan atau mengalihkan perhatian Umat dari berbagai kegagalan rezim sekaligus untuk 'mengkultuskan Pancasila' jelang hari lahirnya dengan narasi ada ideologi lain (Khilafah) yang ingin mengganti Pancasila.

Selain itu, untuk mengaburkan makna Khilafah sebagai ajaran Islam yang merupakan institusi politik (Negara/Daulah), di degradasi menjadi institusi organisai biasa (Ormas/Jama'ah).

Jama'ah Khilafatul Muslimin memahami Khilafah hanya sebatas organisasi, Ormas, bukan Negara. Padahal, makna syar'i dari Khilafah adalah institusi kekuasaan, pemerintahan Islam, Negara Islam.

Dengan penangkapan tiga jamaah Khilafatul Muslimin ini, diharapkan umat Islam takut dan tidak lagi mendakwahkan Khilafah. Mereka berusaha membungkam dakwah Khilafah, meskipun hal itu pasti akan menuai kegagalan. [].

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KRIMINALISASI DAN HORORISASI KHILAFAH MELALUI PINTU KONVOI MOTOR JAMA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN ?
KRIMINALISASI DAN HORORISASI KHILAFAH MELALUI PINTU KONVOI MOTOR JAMA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN ?
khilafah bukan makar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT5MAtaEiBjyWhWK22_tbUa89p5SkbZWS5sM_zvbp0UWj95QsZlUDcBYJKjWbaUl7ptSs17sFxugC51mKTsTL5hlBuO10HClA9zuQI29Ny3nW-le4oMaTYsmE1MjWvxQriT-n9-MitknzvJbotT5RGuaB2Bd9OW_agetdaVzjkW6Eya8HfFxETxW5R/s16000/Screenshot_20220607-163507_Chrome_compress50.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjT5MAtaEiBjyWhWK22_tbUa89p5SkbZWS5sM_zvbp0UWj95QsZlUDcBYJKjWbaUl7ptSs17sFxugC51mKTsTL5hlBuO10HClA9zuQI29Ny3nW-le4oMaTYsmE1MjWvxQriT-n9-MitknzvJbotT5RGuaB2Bd9OW_agetdaVzjkW6Eya8HfFxETxW5R/s72-c/Screenshot_20220607-163507_Chrome_compress50.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/06/kriminalisasi-dan-hororisasi-khilafah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/06/kriminalisasi-dan-hororisasi-khilafah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy