Sekularisme Di Tubuh Kaum Muslimin

pemisahan agama dari negara

Mahfud MD haram negara seperti nablbi

Oleh: Jihan (Pegiat Literasi)

Bagi seluruh umat Islam menjadikan al-Qur’an sebagai kompas kehidupan dalam segala aspek, baik ekonomi, politik, sosial-budaya, pendidikan, dan aktivitas kemasyarakatan merupakan hal yang sebagaimana disabdakan Rasulullah saw., “Aku tinggalkan dua perkara yang kalau kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitabullah dan sunnah Rasul”.

Hal ini telah jelas, baik dalam hal individu maupun bernegara saja sudah cukup al-Qur'an dan sunnah rasul-Nya lah yang dapat menyelesaikan segala masalah umat manusia hingga hari akhir nanti.

Pernyataan dalam artikel Suara.com lewat akun facebook milik Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun nabi Muhammad saw. itu haram dan dilarang. Sebab, menurut Mahfud MD nabi Muhammad saw. adalah nabi terakhir dan tidak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa lagi mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh nabi.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada negara yang sama dengan yang didirikan nabi. Sistem dan struktur yang pernah ada semua selalu berbeda dari zaman nabi, termasuk pada era al Khulafa'ur al Rasyidin generasinya Abu Bakar. Semua sistemnya sudah berbeda-beda. (08/04/2022)

Maka, apa yang diungkap oleh Mahfud MD ini bukti pengkaburan nilai bernegara dalam Islam. Pernyataan-pernyataan seperti ini merupakan paham sekularisme yang memisahkan ajaran Islam dalam kehidupan bernegara. Ide ini dianggap sebagai kompromi (jalan tengah) dengan tidak mengingkari adanya agama, tetapi juga tidak memberikan peran dalam kehidupan. Yang mereka lakukan adalah memisahkannya dari kehidupan, sehingga pengakuannya hanya sekedar formalitas belaka.

Paham sekularisme ini muncul dibawa oleh orang-orang liberalis, yaitu orang-orang yang menjadikan kebebasan manusia sebagai standar untuk mengatur kehidupan individu maupun bernegara yang setiap individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak mengatur. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat sendiri, dan tidak terikat dengan aturan agama. Sehingga ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbuat, berkata, berkeyakinan, dan berhukum sesukanya tanpa dibatasi oleh syari’at Allah Swt.

Selain itu, individualisme (al-Fardiyah) begitu sangat jelas terdapat pada orang-orang liberalis, dalam hal ini ananiyah (keakuan) dan cinta diri sendiri. Ini merupakan pemahaman dalam liberal yang dikenal dengan pragmatisme. Ada pula, rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dengan artian akal bebas dalam mengetahui dan mencapai kemaslahatan dan kemanfaatan tanpa butuh kekuatan dari luar.

Upaya orang-orang liberalis ini dalam menyatukan paham sekularisme dengan ajaran Islam telah lama dilakukan sejak penjajahan kolonial dengan menggabungkan ajaran Islam dengan modernisasi barat dan merekonstruksi ajaran agama agar sesuai dengan modernisasi barat (orang-orang kafir).

Oleh karena itu, pemikiran mereka berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan mereka terhadap modernisasi di barat dan kemajuannya yang terus berkembang. Demikian juga, mereka sepakat menjadikan akal sebagai sumber hukum sebagaimana akal juga menjadi sumber hukum dalam ajaran liberal.

Dari sini jelaslah kaum reformis dan modernis ini ternyata memiliki prinsip dan latar belakang serta orientasi pemikiran yang berbeda-beda. Meskipun mereka sepakat untuk mengedepankan logika akal daripada al-Qur‘an dan Sunnah dan pengaruh kuat pemikiran barat.

Bahkan ada di antara mereka yang secara terus terang mengungkapkan niat mereka menghancurkan Islam karena terpengaruh pemikiran nasionalisme sekuler. Dengan berusaha memunculkan keraguan ke dalam tubuh kaum muslimin dengan berbagai istilah bid’ah yang sulit dicerna pengertiannya, atau dengan cara membolak balikkan fakta dan realitas ajaran Islam sejati dengan pemikiran, gerakan dan narasinya.

Mereka menempatkan orang sesat dan menyimpang sebagai pemikir yang bijak dan ksatria revolusioner. Sementara para ulama Islam ditempatkan sebagai kalangan yang kolot konservatif dan tidak tahu hak asasi manusia.

Sebenarnya hakikat usaha mereka ini adalah mengajak kaum muslimin untuk mengikuti ajaran dan pola pemikiran barat (westernisasi) dan menghilangkan akidah Islam dari tubuh kaum muslimin serta memberikan jalan kemudahan kepada musuh-musuh Islam dalam menghancurkan kaum muslimin. Sehingga mereka menganggap aturan liberal dan demokrasi adalah perkara mendesak dan sangat cocok dengan hakikat Islam dan ajarannya serta tidak mengingkarinya kecuali fondamentalis garis keras. Sungguh amat ironisnya orang yang disebut profesor atau intelektual tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang hal ini.

Khilafah Wajib

Khilafah, imamah, imarah, atau sulthan adalah istilah yang berbeda, tetapi mempunyai konotasi yang sama. Keempat istilah tersebut merupakan terminologi untuk menyebut kedudukan yang sama, yaitu institusi yang memimpin kaum muslim.

Abu Bakar ra. adalah orang yang pertama kali disebut dengan sebutan Khalifah rasul. Umar bin al-Khaththab ra. adalah orang yang pertama kali disebut dengan amirulmukminin, sedangkan sulthan digunakan untuk menyebut maksud yang sama, setelah Khulafaurasyidin.

Khilafah, secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi syar’i, Khilafah diartikan sebagai kepemimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

a. Kewajiban Adanya Khilafah Islam
Banyak nas syarak, baik Al-Qur’an maupun sunnah, yang memerintahkan kaum muslimin untuk merealisasikan adanya Khilafah Islam, antara lain, dalam terjemah bebas “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta orang-orang yang menjadi pemimpin di antara kalian.” (TQS An-Nisa’: 59)

Ayat ini memerintahkan ketaatan kepada Allah dan Rasul serta pemimpin, yang hukum ketaatan tersebut adalah wajib. Allah maupun Rasul, keberadaannya sama-sama pasti, karena itu hukum menaatinya adalah pasti; tidak berubah menjadi tidak wajib karena ketiadaan objek yang ditaati.

Sebaliknya, jika diperintahkan untuk menaati, maka hukum mewujudkan objek yang ditaati menjadi pasti (wajib). Sebab, tidak pernah ada hukum wajib diperintahkan atas sesuatu yang keberadaannya tidak ada.

Di samping ayat tersebut, juga banyak ayat lain yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan hukum potong tangan terhadap pencuri, cambuk atas orang yang berzina (ghayr al-muhshan), dan sebagainya, yang tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan adanya Khilafah Islam. Oleh karenanya, hukum adanya Khilafah Islam adalah wajib, sebagai bagian dari hukum wajibnya melaksanakan hudud tersebut. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul, “Suatu kewajiban tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib pula.”

Sedangkan hadist yang menyatakan tentang khilafah adalah sebagaimana sabda Nabi saw. yang menyatakan,

“Sesungguhnya imam adalah laksana perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan dia akan dijadikan sebagai pelindung.” (HR Muslim, Abû Dâwûd, an-Nasâ’i, Ahmad dari Abû Hurayrah).

Hadis di atas memberikan ikhbar (pemberitahuan) yang berisi pujian, yaitu “imam adalah laksana perisai”. Jika adanya “sesuatu yang dipuji” tersebut membawa akibat tegaknya hukum Islam dan sebaliknya apabila “sesuatu yang dipuji” tersebut tidak ada, hukum Islam tidak akan tegak, maka pujian tersebut merupakan qarînah jazimah (indikasi yang tegas), bahwa “sesuatu yang dipuji tersebut” hukumnya adalah wajib. Sesuatu yang dipuji itu tidak ada lain adalah adanya Khilafah Islam, yang akan menjadi “perisai” bagi kaum muslimin.

Karena itu, semua ulama sepakat mengenai kewajiban mengangkat dan menegakkan Khilafah Islam, jika institusi tersebut tidak ada, baik dari kalangan Ahlusunah waljamaah, Syiah, Khawarij, maupun Muktazilah. Semuanya berpendapat bahwa umat ini harus mempunyai seorang imam dan hukum mengangkatnya adalah wajib.

Imam Ahmad, melalui riwayat dari Muhammad bin Awf bin Sufyân al-Hamashi, mengatakan, “Fitnah akan terjadi manakala tidak ada imam yang melaksanakan urusan orang banyak.”

Jadi, tidak syak lagi, bahwa hukum menegakkan Khilafah Islam adalah wajib, kecuali setelah timbulnya bala’ yang dipicu oleh Najadât (Muktazilah), al-Asham dan Hisyâm al-Ghawtsi (Khawarij), serta Alî bin Abdurrâziq (Modern-Sekuler), yang menolak kewajiban tersebut. Fatwa yang kemudian menyebabkan orang yang disebutkan terakhir ini dipecat dari seluruh jabatannya sebagai anggota Dewan Ulama Al-Azhar.

Inilah hukum mengenai kewajiban adanya Khilafah Islam, yang sekaligus menunjukkan kedudukan hukum tersebut sebagai sifat hukum metode Islam, yaitu “wajib”. Wallahu'alam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Sekularisme Di Tubuh Kaum Muslimin
Sekularisme Di Tubuh Kaum Muslimin
pemisahan agama dari negara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoeatUS87tjUEkohxZaz_TUJnrFneR3f3huIifmyBJDPn_kO7ef1vDjtEvSWOGH61StwbiGV1YX078rIq3KpzZuiyNdKTDuYPn1zUKSkZlazDn4xpxopTAfd-kRQ-1uDzqFNyJUF2hTAf9NwDJPBz-TJBob310PWG0iD7PuwfvNMyF0mNfTxHPLkhO/w320-h320/PicsArt_04-14-01.25.26_compress91.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoeatUS87tjUEkohxZaz_TUJnrFneR3f3huIifmyBJDPn_kO7ef1vDjtEvSWOGH61StwbiGV1YX078rIq3KpzZuiyNdKTDuYPn1zUKSkZlazDn4xpxopTAfd-kRQ-1uDzqFNyJUF2hTAf9NwDJPBz-TJBob310PWG0iD7PuwfvNMyF0mNfTxHPLkhO/s72-w320-c-h320/PicsArt_04-14-01.25.26_compress91.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/sekularisme-di-tubuh-kaum-muslimin.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/sekularisme-di-tubuh-kaum-muslimin.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy