solusi minyak goreng langka
Oleh: Nabilah (Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas)
Beberapa bulan terakhir ini begitu riuh dan ramainya pemberitaan di media tentang minyak goreng. Betapa tidak, minyak goreng yang menjadi bahan yang sering digunakan dalam memasak seolah-olah hilang. Masyarakat saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Selain itu persoalan harga yang mahal dan terbatasnya stock hingga langkanya minyak goreng ditemukan juga di pasar.
Namun di tengah kelangkaan minyak goreng di pasar Tim Satgas Pangan Sumatera utara yang terdiri dari tim Polda Sumatera utara, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Jumat (18/2/2022), menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng berada di salah satu gudang di kawasan Deli serdang (www.kompas.com). Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh satgas Pangan karena sejak sepekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran, terutama di wilayah Sumatera Utara. Anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk., PT Salim Invomas Pratama Tbk. (SIMP) memberi klarifikasi soal temuan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang produsen di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut manajemen SIMP, mereka memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng untuk pabrik mi instan grup perusahaan tersebut.
Berkaitan dengan persoalan minyak goreng ini, pemerintah sempat berjanji dan memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau @14.000 perliter. Namun dilansir dari Kontan.co.id -Jakarta bahwa lonjakan harga minyak goreng membuat pemerintah turun tangan menyediakan minyak goreng dengan harga khusus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil. Meskipun konsekuensinya ada selisih harga minyak goreng yang harus ditutup.
Sejak ditemukannya penimbunan di Deli Serdang dalam jumlah besar menunjukkan indikasi nyata bahwa kebijakan pemerintah atas DMO minyak goreng diabaikan korporasi demi keuntungan sendiri dan mengorbankan masyarakat banyak. Maka persoalan mahal, terbatasnya stock dan langkanya minyak goreng ditengah pasaran ini bukan hanya salah pengelolaan atau kesalahan dalam pendistribusiannya tetapi akar masalahnya dikarenakan sistem sekuler - kapitalisme yang menjadi pondasi bagi pengaturan sistem ekonomi. Sistem sekuler ini membuat masyarakat menjauhkan kehidupan dari aturan agama. Hal ini menyebabkan kekacauan dan buruknya kondisi masyarakat.
Persoalan penimbunan minyak juga bisa terjadi akibat diterapkannya sistem ekonomi Kapitalis. Sebab dalam sistem ekonomi Kapitalisme pendistribusian kebutuhan pokok dikendalikan oleh korporasi. Negara tidak lagi berfungsi sebagai periayah/pengatur urusan rakyat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok mereka. Negara hanyalah sebagai regulator yang kebijakannya malah memuluskan urusan dan kepentingan para pemilik modal.
Hal ini akan berbeda dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam segala pengaturan hidup dikembalikan kepada Allah SWT Sang Maha Kuasa. Dzat yang Maha Mengetahui hal yang baik tentang urusan manusia termasuk salah satunya dalam persoalan ekonomi. Allah SWT telah mengharamkan penimbunan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist yang telah diriwayatkan dalam shohih Muslim dari Sa'id bin Al Musayyob dari Mu'ammar bin Abdullah Al Adawi bahwa Rasulullah bersabda :
"Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berbuat kesalahan(dosa)" (HR.Muslim)
Hadist ini telah menunjukkan larangan bagi umat Islam untuk melakukan penimbunan terhadap barang apapun termasuk minyak goreng yang termasuk kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dalam Islam Negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi rakyatnya. Ini hanya akan terlaksana dalam Negara yang menerapkan aturan Islam secara keseluruhan yaitu Khilafah Islamiyah . Khilafah akan mencegah munculnya praktik perdagangan haram seperti ini melalui strategi kedaulatan dan ketahanan pangan dalam masyarakat yang dijalankan Negara.
Untuk menyelesaikan persoalan penimbunan maka Kholifah akan melakukan pembenahan pada kebijakan distribusi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Penataan distribusi kekayaan oleh Negara Khilafah dilaksanakan dalam keseluruhan sistemnya mulai dari penentuan kepemilikan harta kekayaan, pengelolaannya dan pendistribusiannya. Semua diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, siap mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Jika ditemukan pelaku kejahatan pasar maka pelakunya akan disidangkan dalam pengadilan Hisbah dan diganjar hukuman berat. Selain itu Islam akan menutup semua celah bagi pejabat negara yang berkolaborasi dengan pengusaha dalam mengeksploitasi penyediaan kebutuhan umum. Para pelaku penimbun akan di jatuhi ta'zir dan dipaksa menawarkan barangnya dan menjual kembali kepada masyarakat dengan harga pasar, bukan dipatok oleh negara. Dengan demikian penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah akan menjamin ketersediaan dan kestabilan harga pangan yang cukup dan merata bagi warga Negara. Demikian syariat Islam mengatur dan mengatasi permasalahan pangan.
Wallahua'lam bis-showab
COMMENTS