Label Halal, Jangan Buat Umat Kesal!

kontroversi label halal kemenag

kontroversi label halal kemenag

Oleh : Lilik Yani (Muslimah Peduli Peradaban dan Generasi)

Label halal baru? Apa itu? Umat kembali resah karena ada label baru yang dikeluarkan Kemenag. Dalam kondisi pandemi yang belum teratasi, masalah negeri bertambah lagi. Masalah ekonomi tak kunjung tertangani, umat dikejutkan adanya label halal versi baru gantikan label keluaran MUI. Ada apa lagi?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

Dilansir dari Tempo.Co, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo label halal yang baru. Logo halal teranyar ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Ganti Label, demi kepentingan siapa?

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil Irham lewat keterangan tertulis, Ahad, 13 Maret 2022.

Laporan Majalah Tempo Edisi 24 Februari 2014 dengan sampul "Astaga Label Halal" menyebutkan bagaimana peran petinggi MUI dalam menetapkan organisasi mana yang bisa memperoleh lisensi. MUI pernah ditengarai memainkan pemberian lisensi untuk organisasi sertifikasi halal di Australia.

Penelusuran Tempo, sejumlah bukti menunjukkan ada setoran-setoran yang dikirim terkait dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang dijual di Indonesia.

Pemakaian label halal versi MUI dianggap menyulitkan beberapa bidang usaha dalam berproduksi. MUI sebagai wakil dari umat Islam harus menjalankan amanah untuk meneliti kehalalan suatu produk sebelum beredar ke masyarakat.

Pemeriksaan dalam proses panjang disinyalir sebagai sesuatu yang menyulitkan bagi perusahaan yang berorientasi benefit materi belaka. Mereka minta proses label halal itu berlangsung cepat hingga produksi segera berjalan. Keuntungan segera diraup sebanyak mungkin.

Perbedaan cara pandang dan beda pemahaman itulah yang menimbulkan prasangka. Hingga kebijakan baru ditetapkan bahwa label halal dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. Bukan dari BP POM MUI lagi. Perusahaan tinggal menghabiskan sisa produk label lama hingga habis. Selanjutnya produksi memakai logo label baru.

Bagaimana Peran Pemerintah Islam mengatasi?

Masalah halal haram itu sangat penting karena berkaitan dengan diterima atau tidak ibadahnya. Jadi bukan perkara kecil yang dianggap sepele yang bisa dipermainkan.

Adanya logo label halal dalam suatu produk diharapkan membuat umat tenang ketika mengkonsumsi produk. Namun kenyataannya adanya label halal pun belum ada jaminan produk itu benar-benar halal. Apalagi yang tidak ada label halal maka semakin membuat umat tak tenang.

Kini tiba-tiba ada kebijakan perubahan logo label halal yang semula dari BP POM MUI sekarang wewenang pindah ke BPJPH Kemenag. Jangan sampai perubahan label halal membuat umat kesal. Apalagi dengan banyaknya masalah-masalah yang meliputi negeri ini, hingga faktor ekonomi tak kunjung terkendali. Hingga harga minyak goreng bahkan LPG yang ikut meninggi.

Bagaimana peran pemerintah yang seharusnya meriayah umatnya hingga tak terjadi keresahan? Namun pemerintah justru menyerahkan masalah halal haram pada sebuah organisasi atau departemen tertentu.

Sedangkan pemerintah Islam akan bertindak cepat untuk mengatasinya karena halal haram faktor penting dalam ibadah. Pemerintah bersama ulama akan memantau suatu produksi mulai dari bahan mentah, proses produksi hingga menjadi bahan pangan yang siap dikonsumsi masyarakat.

Pemerintah Islam akan bertanggungjawab masalah halal haram karena semua akan dipertanggungjawabkan. Ketika ada produk haram dikonsumsi umat maka pemimpin yang akan disalahkan. Allah sudah memberikan perintah hanya boleh mengkonsumsi makanan halal dan baik saja.

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Terjemah QS Al Baqarah ayat 168).

Jika demikian perintah Allah, masihkan berani mempermainkan suatu hukum? Kenyataan sekarang banyak yang mengabaikan halal haram. Bahkan dibuat ajang bisnis dengan memberikan kemudahan masuknya produk asing yang belum jelas kehalalannya untuk dijual di negeri yang kebanyakan umat muslim ini.

Sudah saatnya ada pemerintahan Islam dengan pemimpin yang tegas menegakkan hukum Islam. Sungguh sangat rugi jika ibadah tak sampai pada Allah karena ada faktor yang dilanggar. Kerugian saat di akherat yang tak bisa diperbaiki lagi. Masihkah mau berfikir ulang?

Wallahu a'lam bish shawwab



Surabaya, 16 Maret 2022

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Label Halal, Jangan Buat Umat Kesal!
Label Halal, Jangan Buat Umat Kesal!
kontroversi label halal kemenag
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5wm6ZoFU_ZRRaSvD0a9gynh6NDcYUzCZ9nQVwGZY6Xh2KwY29S6LK0xfqTclwAMOfDvxHcm0eGIoHqVOYJQkBU5m0NWFZpHmllqOp5QOmPL5CjIxDuz4Qf-hIhtddYjybxifsu5RRKfIeSA0MxEgSrb0ZuOix2GHxFGL3u03vg6ZbL7ZBCg41__eU=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5wm6ZoFU_ZRRaSvD0a9gynh6NDcYUzCZ9nQVwGZY6Xh2KwY29S6LK0xfqTclwAMOfDvxHcm0eGIoHqVOYJQkBU5m0NWFZpHmllqOp5QOmPL5CjIxDuz4Qf-hIhtddYjybxifsu5RRKfIeSA0MxEgSrb0ZuOix2GHxFGL3u03vg6ZbL7ZBCg41__eU=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/03/label-halal-jangan-buat-umat-kesal.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/03/label-halal-jangan-buat-umat-kesal.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy