KOPERASI SYARIAH BERBASIS MESJID PERLU DITINJAU KEMBALI

hukum koperasi

Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Sistem Ekonomi menjelaskan, koperasi adalah salah satu jenis perseroan kapitalis. Lebih lanjut dikatakan, koperasi merupakan organisasi yang bathil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam, karena:  1. Koperasi adalah salah satu bentuk perseroan. Di mana perseroan dalam sistem kapitalis berbeda dengan sistem Islam.  2. Pembagian laba yang didasarkan pada hasil pembelian atau produksi bukan menurut modal atau kerja tidak diperbolehkan.

Oleh : Yuliana

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, membuka acara Musyawarah anggota tahun buku 2022 koperasi Baiturrahim Syariah Indonesia di Kabupaten Bandung. Dalam sambutannya, beliau memberikan pernyataan terkait pengembangan koperasi syariah berbasis mesjid yang dinilai dapat meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat agar terus dikembangkan di Kabupaten Bandung, khusunya karena mayoritas penduduk Kabupaten Bandung 98% muslim, potensi dari pergerakan ekonomi berbasis mesjid ini sangatlah besar. Menurutnya, Hal tersebut perlu dibuat kajian untuk menjadi program kebijakan pemerintah kedepan, di setiap desa minimal ada 1 saja koperasi syariah berbasis mesjid, imbuh Bupati (SaktiMediaNews.id, 27 Januari 2022).

Fakta mengenai koperasi syariah berbasis mesjid menurut Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (KPEU MUI), Dr. Ir. H. Arsyad Ahmad mengungkap bagaimana koperasi syariah berbasis masjid dapat memberdayakan umat. Menurutnya, umat harus mulai menabung di koperasi syariah berbasis masjid. Gerakan menabung tersebut bisa dimulai dengan langkah kecil seperti menyisihkan 1000 rupiah perhari, atau bahkan 500 rupiah. Yang tidak kalah penting dari gerakan menabung tersebut adalah umat tidak boleh berhenti. Bahkan ketika meninggal dunia, tabungan umat tersebut tidak boleh berhenti. Menurutnya, senada dengan apa yang digagas Bung Hatta, kegiatan koperasi tidak boleh berkeputusan.

Logika yang dilontarkan sepertinya baik, namun ada hal-hal yang perlu dikritisi mengenai koperasi syariah berbasis mesjid tersebut, pertama: sebagaimana kita ketahui mesjid adalah tempat ibadah dan tidak diperkenankan berakad atau jual beli di mesjid sebagaimana dalam hadist:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’ [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733].

Kedua, aktivitas koperasi itu tidak jauh dari seputar akad jual beli dan simpan pinjam, apalagi yang dimaksud koperasi di sini sama dengan aktivitas perbankan yaitu menabung yang kemudian akad dalam tabungan dan aktivitas pinjam meminjamnya itu tidak lepas dari riba. Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi (bahasa), dalam bahasa Arab riba adalah kelebihan atau tambahan (az-ziyadah).

Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Sistem Ekonomi menjelaskan, koperasi adalah salah satu jenis perseroan kapitalis. Lebih lanjut dikatakan, koperasi merupakan organisasi yang bathil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam, karena:

1. Koperasi adalah salah satu bentuk perseroan. Di mana perseroan dalam sistem kapitalis berbeda dengan sistem Islam.

2. Pembagian laba yang didasarkan pada hasil pembelian atau produksi bukan menurut modal atau kerja tidak diperbolehkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Dari fakta di atas jelas bahwa ide untuk mengembangkan perekonomian melalui wadah koperasi syariah berbasis mesjid itu syarat dengan akad yang bathil dan tidak dibenarkan dalam Islam.

Lantas mengapa justru para ulama dan pejabat sendiri yang mensosialisasikan program ini? Inilah fakta bahwa kita sedang hidup di zaman kapitalisme, yakni tidak lagi menyandarkan segala aktifitas kehidupan kita pada hukum syara, yang ada hanyalah membenarkan segala aktivitas jika di dalamnya terdapat manfaat atau keuntungan bagi segelintir orang.

Padahal, sebagai seorang muslim hendaklah kita memiliki sikap berhati-hati dalam berfikir, berkata dan bertindak, karena pada akhirnya segala amal manusia itu akan dihisab/dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak.

Jika nyata-nyata dalam program koperasi syariah berbasis mesjid itu ada pelanggaran hukum syara, maka sebaiknya program ini ditinjau ulang agar tujuan yang baik dapat tercapai dengan cara yang baik. Jikapun tujuannya untuk memakmurkan mesjid dengan menggerakkan masyarakat untuk lebih mencintai mesjid, maka program yang dibuat bisa dengan mendorong masyarakat untuk gemar bersedekah ke mesjid, hal ini tentunya lebih ma'aruf dan akan bernilai ibadah di hadapan Allah, karena jual beli yang tidak akan pernah rugi adalah jual beli dengan Allah, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” (QS Fathir [35]: 29).

Untuk itulah sebagai seorang muslim kita kembalikan lagi aturan pada hukum Allah yang Maha Sempurna mengatur segala aktivitas makhluk-Nya termasuk manusia, karena hanya Allahlah Al Mudabbir yang Maha Mengatur segala ketetapan di alam semesta ini. Wallahu'alam bish shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: KOPERASI SYARIAH BERBASIS MESJID PERLU DITINJAU KEMBALI
KOPERASI SYARIAH BERBASIS MESJID PERLU DITINJAU KEMBALI
hukum koperasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj9yWVnpDPBQw5_pWF3NQWyv9i8ZAxbcRRpKniBHvGx6DC77CrMxRSLD9CrKSNVHksXrtQFZn1VOFMU0dAZQrcaAmK36u3He6c5y5Apk5NXn-dAp2GNsI4szia9lLY3qVQ6eu8Uc1A-PpXGyYNdkLTb-Z88SRSc3OYd41iFJiKiRU4Kkp2HtfmF-Ncj=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj9yWVnpDPBQw5_pWF3NQWyv9i8ZAxbcRRpKniBHvGx6DC77CrMxRSLD9CrKSNVHksXrtQFZn1VOFMU0dAZQrcaAmK36u3He6c5y5Apk5NXn-dAp2GNsI4szia9lLY3qVQ6eu8Uc1A-PpXGyYNdkLTb-Z88SRSc3OYd41iFJiKiRU4Kkp2HtfmF-Ncj=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/02/koperasi-syariah-berbasis-mesjid-perlu.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/02/koperasi-syariah-berbasis-mesjid-perlu.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy