harga komoditas melambung
Oleh; Naimatul-jannah | Aktivis Muslimah Asal Ledokombo Jember
Direktur Eksekutif Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan tahun baru 2022 ditandai dengan kenaikan harga pangan dan energi untuk masyarakat. "Ini adalah kado buruk tahun baru yang berlaku untuk semua," ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021. Seperti yang akan terjadi terhadap kenaikan harga bensin dan elpiji. Dari sisi pangan, ia mengatakan di beberapa daerah terpantau terjadi kenaikan harga cabai rawit kering, beras, gula, dan minyak goreng. Terkait energi, tahun 2022 pemerintah akan mengganti BBM jenis Premium yang beroktan rendah ke oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, harga elpiji non subsidi naik lebih tinggi menjadi 17 persen. Pertamina menaikkan harga gas mulai 25 Desember 2021. Di pengecer resmi, gas tabung 12 kilogram menjadi Rp 163.000. Dan bahwa per 1 Januari 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan harga cukai rokok juga sebesar 12 Persen. Tidak hanya cukai rokok, harga pangan dan harga energi yang naik. Pemerintah juga menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 nanti. "Jadi, beban hidup rakyat makin berat di tahun 2022.
PR Besar Pemerintah Di tahun 2022
Para pengamat menilai, kenaikan harga yang bertubi-tubi akan semakin mempersulit perekonomian masyarakat. Apalagi kondisi pandemi yang telah berlangsung sekira dua tahun telah memukul perekonomian di Indonesia. Menurunnya kasus Covid-19 sebenarnya menjadi kesempatan masyarakat untuk kembali menata perekonomiannya yang sempat terpuruk. Namun, kenaikan kebutuhan pokok justru akan menggerus fondasi yang mulai dibangun kembali.
Apalagi, harus diakui, kenaikan itu akan memberikan dampak berantai. Artinya, ketika harga komoditas naik, akan diikuti kenaikan harga lainnya. Selain itu, ketika harga sudah naik biasanya akan sulit diturunkan kembali. Padahal, penerimaan masyarakat justru cenderung tidak mengalami peningkatan, seperti yang tergambar dari penetapan upah minimum kota/kabupaten beberapa waktu lalu.
Kini, keputusan besar ada di tangan pemerintah sebagai pembuat regulasi. Salah satu solusi yang ditawarkan biasanya dengan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat. Itu pun masih perlu pembenahan. Bahkan, Menteri Sosial mengaku data masih menjadi kendala karena masih adanya penerima bantuan di luar sasaran yang seharusnya. Melihat kondisi yang ada, banyak pekerjaan rumah yang dihadapi pemerintah pada awal 2022. Pemerintah harus bisa secepatnya menstabilkan harga-harga kebutuhan. Dengan begitu, diharapkan perekonomian akan semakin membaik dan 2022 benar-benar bisa menjadi tahun harapan bagi kita bersama." ujar Ekonom Senior Rizal Ramli (kbr.id)
Mekanisme Islam Dalam Penentuan Harga
Dalam pandangan ekonomi Islam, mekanisme pasar dalam penentuan harga ini berlangsung alami. Dia tergantung dengan permintaan dan penawaran. Ketika permintaan naik, penawaran tetap, maka harga akan naik. Namun bila permintaan turun, penawaran tetap, harga juga akan turun.
Ini sejalan dengan pendapat ekonom muslim, Ibnu Taimiyah, Beliau pernah mengatakan, "Mekanisme harga adalah proses yang berjalan atas dasar gaya tarik menarik antara konsumen dan produsen. Baik dari pasar output (barang) ataupun input (faktor-faktor produksi). Sedangkan harga adalah sejumlah uang yang menyatakan nilai tukar suatu unit benda tersebut".
Rasululah SAW juga pernah bersabda dalam hadist yang diriwayat Anas. Suatu ketika Anas berkata: “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”
Karena Islam melarang adanya intervensi harga, makanya menurut Ibnu Taimiyah, jika ingin menstabilkan harga di pasar, pemerintah harus memasok barang atau mengurangi pasokan barang ke pasar. Selain itu juga, pemerintah harus menjamin bahwa transaksi perdagangan di pasar, harus bebas dari spekulasi dan kecurangan.
Termasuk pelarangan riba. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Alqur’an surah Al Baqarah: 275 yang artinya, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Inilah yang perlu dikawal oleh umat muslim, agar proses transaksinya ini sesuai dengan syariat. Jika mekanisme pasar yang terjadi tanpa kontrol pemerintah, maka kenaikan harga bisa saja dikarenakan adanya kecurangan pedagang dengan memanfaatkan momen. Kita berharap pemerintah bisa memberikan mekanisme kontrol yang ketat, agar supaya harga stabil, rakyat tak labil.
Wallahu A'lam.
COMMENTS