Hukuman Mati, Sudahkah Menimbulkan Efek Jera?

hukuman predator seksual

Untuk memberikan efek jera, Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan. Namun, dilain sisi, sanksi tersebut menimbulkan polemik beberapa golongan. Polemik yang terjadi adalah antara memberikan sanksi menjerakan dan penegakan HAM.

Oleh: Unix Yulia (Komunitas Menulis Setajam Pena)

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan (Pemilik Madani Boarding School di Bandung) kepada 13 santriwatinya, beberapa bulan terakhir menjadi kejutan sendiri bagi sebagian besar masyarakat. Kejadian ini menjadi mimpi buruk bagi santri, orang tua ataupun masyarakat. Untuk memberikan efek jera, Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan. Namun, dilain sisi, sanksi tersebut menimbulkan polemik beberapa golongan. Polemik yang terjadi adalah antara memberikan sanksi menjerakan dan penegakan HAM.

Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menyatakan, "Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku." Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp 500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp 331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identias, identitas terdakwa disebarkan dan hukuman kebiri kimia (tirto.id, 13/01/2022).

Sementara itu, masih dilansir dari tirto.id (13/01/2022), Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP. Pasal 67 KUHP yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Pro kontra sanksi hukum bagi pelaku kejahatan tidak hanya sekali dua kali terjadi. Pemberian sanksi hukum yang bertujuan untuk menjerakan pelaku, namun nyatanya tindak kejahatan terus berulang. Seperti tindak kejahatan kekerasan seksual ini, kejadian tersebut sudah seringkali terjadi. Mirisnya menimpa anak-anak/remaja yang masih menimba ilmu di bangku pendidikan. Walaupun sudah ada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, namun tetap bermunculan pelaku lain. Selain itu, penanganan kepada korban tidak maksimal, tentang kesehatan mental, fisik, identitas ataupun lainnya. Mengapa harus menerapkan hukum/sistem yang sama apabila hasilnya tidak ada?

Dalam sistem serba bebas yang kini diterapkan, tak heran hal tersebut terjadi. Masyarakat bahkan anak-anak bebas mengakses pornografi pornoaksi melalui media pada gadget yang mereka miliki. Tidak ada tindak tegas yang dilakukan negara untuk menghentikan. Aurat diumbar kemana-mana, lingkungan yang tidak mendukung semakin menambah merajalelanya tindak kejahatan tersebut.

Sanksi hukum yang selama ini dijatuhkan pada pelaku nyatanya tidak menimbulkan efek yang menjerakan, bahkan hukuman mati pun tidak memberikan rasa takut. Karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk lemah terbatas, tidak bisa membuat aturan untuk yang mengatur kehidupannya sendiri. Namun, yang terjadi saat ini justru manusia membuat aturannya sendiri dan dijalankan untuk diri sendiri, dasar pembuatannya bukan atas dasar halal haram, melainkan asas kepentingan. Sehingga yang terjadi hanyalah kehancuran. Lantas, pantaskah kita tetap melanjutkan sistem saat ini?

Berbeda halnya dengan Islam, aturan kehidupan berdasarkan syariat, didasari Al Qur’an dan Sunah, yang datangnya dari Sang Pencipta Allah SWT. Sanksi hukum yang ditetapkan pasti menimbulkan efek jera bagi pelaku, selain itu sebagai penebus dosa. Seperti pada kasus kekerasan seksual ini, pemerkosa akan dijatuhi had zina (sanksi atas perzinaan). Jika pelakunya telah menikah (muhshan), ia dirajam sampai mati. Sementara, jika pelakunya belum menikah (ghayr muhshan), ia dijilid dengan seratus kali dera. Sementara, bagi pelaku pencabulan, pelanggaran terhadap kehormatan, dan pelanggaran terhadap diri, termasuk hukuman takzir. Hukuman takzir diserahkan kepada penguasa atau hakim. Sehingga efek jera akan didapatkan.

Allah Swt. berfirman, yang artinya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (TQS An-Nur: 2)

Hal ini hanya bisa diterapkan pada sistem Islam di negara khilafah. Hukum yang diterapkan berdasarkan halal haram dengan landasan syariat Islam. Pada sistem Islam semua permasalahan ada solusi tuntas. Penguasa yang kali ini disebut khalifah dan jajarannya bukan pembuat hukum melainkan sebagai pelaksana dari hukum aturan Allah SWT. Sehingga tidak ada aturan hanya dilandasi kepentingan dan keuntungan seperti saat ini. Semua permasalahan mendapatkan solusi, masyarakat hidup lebih tenang. Tidak inginkah?

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Hukuman Mati, Sudahkah Menimbulkan Efek Jera?
Hukuman Mati, Sudahkah Menimbulkan Efek Jera?
hukuman predator seksual
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi4FuXgf5qhmrKvF5wAeGxHThGEE4a5VKRpa9AaOZpNI4TNzi4baf4L3Hm3kBgghZmU-EwYxe0prmmzKTXjQDbLizVTgdVK7IMEKG1VOYQceH7fO6Y6EYEX0xgQS8tz9qLIMLtGl02vgZKZDGQ1VmB8SWirG56OFvAUlE1zhBpEbZfn0CmlCebr6pVi=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi4FuXgf5qhmrKvF5wAeGxHThGEE4a5VKRpa9AaOZpNI4TNzi4baf4L3Hm3kBgghZmU-EwYxe0prmmzKTXjQDbLizVTgdVK7IMEKG1VOYQceH7fO6Y6EYEX0xgQS8tz9qLIMLtGl02vgZKZDGQ1VmB8SWirG56OFvAUlE1zhBpEbZfn0CmlCebr6pVi=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/hukuman-mati-sudahkah-menimbulkan-efek.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/hukuman-mati-sudahkah-menimbulkan-efek.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy