Antara Hukuman Mati Atau Penegakan HAM

hukuman predator seksual

Satu-satunya yang mampu menuntaskan masalah tersebut hanya mengganti sistem saat ini dengan aturan shohih, yaitu sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang berasal dari Allah swt dan bukan buatan manusia. Maka tentunya aturan yang lahir dari pemilik kehidupan ini akan memberikan kebaikan sesuai dengan fitrah manusia. Sejalan dengan perkembangan zaman dan tidak terbatas pada wilayah tertentu. Sistem Islam mampu menuntaskan setiap permasalahan hingga ke akar dan tidak setengah-setengah apalagi menimbulkan masalah baru seperti sistem saat ini.

Kasus kekerasaan seksual yang menimpa 13 santriwati di Bandung belum tuntas terselesaikan. Pasalnya, pelaku kejahatan belum mendapatkan hukuman. Namun, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut pelaku Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Menurut Kepala Kajati Jawa Barat, Asep N. Mulyana bahwa hal ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Disamping itu, Jaksa juga menambahkan sanksi berupa membayar denda Rp500 juta dan biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non-material berupa pengumuman identitas dan hukuman kebiri kimia. Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto yang mendukung sikap jaksa. Ia pun berharap hakim mengabulkan tuntutan tersebut.

Namun, berbeda dengan Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati yang menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP. Sementara dalam pidana pokok, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan memberikan sejumlah pidana tambahan: membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia.

Sama halnya dengan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi juga berpandangan bahwa sanksi hukuman mati ataupun kebiri tidak efektif untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual dan tidak memberikan efek jera. Semestinya pelaku direhabilitasi agar mampu mengubah cara pandangnya terhadap wanita dan memiliki kesadaran jika perbuatan tersebut merugikan korban dan diri sendiri. Selain itu, juga perlu perbaikan sistem oleh negara terkait pendidikan seks dan pengawasan di satuan pendidikan dengan format boarding school. (tirto.id 13/01/22)

Di sisi lain, penolakan hukuman mati pada pelaku kekerasan seksual oleh sejumlah pihak mendapat kritikan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Karena Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar pengesahan RUU TPKS segera dilakukan, justru menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual. Ia mengingatkan agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Sehingga, dalam praktik hukum juga merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan bahwa meski UUD memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut. (www.tribunnews.com 15/01/22)

Sudah menjadi rahasia umum jika kejahatan tingkat berat seperti korupsi dan kekerasan seksual semakin menjamur di negara ini. Jumlah kasus yang semakin meningkat setiap tahunnya namun minim penanganan baik pencegahan maupun penyelesaiannya. Hal ini terjadi karena pelaku kejahatan dianggap belum mendapat hukuman yang menjerakan. Lepas dari tahanan, pelaku berbuat kejahatan yang sama bahkan lebih berbahaya. Padahal dampak yang ditimbulkan sangat merugikan korban hingga seumur hidupnya.

Pemerintah dan sejumlah pihak menanggapi peristiwa ini dengan mengusulkan RUU TPKS untuk segera disahkan. Karena dengan RUU tersebut dirasa mampu menghukum pelaku dan menyelamatkan korban. Namun anehnya, saat hukuman mati diajukan justru timbul polemik. Bermaksud menjerakan pelaku tetapi bertentangan dengan komitmen penegakan HAM yang selama ini dijunjung tinggi. Adanya HAM selalu menjadi alat untuk mendukung segala opini kebebasan. Sementara ketika dihadapkan dengan kasus dan solusinya, justru kebingungan.

Inilah bukti kecacatan sistem sekuler demokrasi yang diterapkan saat ini. Para pengusung kebebasan kesulitan memberikan hukuman pada pelaku kejahatan. Karena sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan telah membuat setiap orang kehilangan cara mencari kebenaran. Disamping itu, mereka juga akan menghalalkan segala cara asalkan tujuan yang diinginkan tercapai. Termasuk adanya RUU TPKS yang sebenarnya tidak mampu memberikan solusi atas tindak kekerasan seksual. Terbukti ketika ditawarkan hukuman mati ternyata bertolak belakang dengan HAM. Sehingga solusi yang ditawarkan pun hanya sekadar sanksi atau hukuman yang tidak menjerakan. Bahkan terdapat kemungkinan pelaku semakin berbahaya ketika selesai hukuman.

Hal ini menunjukkam bahwa aturan buatan manusia jelas tidak akan bisa menyelesaikan persoalan hidup karena keterbatasan manusia yang diliputi hawa nafsu dan cenderung mementingkan kepentingannya sendiri. Selain itu, penerapan sistem sekuler demokrasi juga tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan tidak merajalela. Peraturan yang ada tidak membentuk kesadaran masyarakat tetapi hanya dianggap sebuah aturan yang bisa dilanggar. Masyarakat akan semakin bebas dengan dalih HAM, tidak ada saling mengingatkan dan menasehati karena setiap orang lebih fokus pada diri sendiri. Maka tidak mungkin maraknya kasus kekerasan seksual ini akan teratasi dalam sistem sekuler.

Satu-satunya yang mampu menuntaskan masalah tersebut hanya mengganti sistem saat ini dengan aturan shohih, yaitu sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang berasal dari Allah swt dan bukan buatan manusia. Maka tentunya aturan yang lahir dari pemilik kehidupan ini akan memberikan kebaikan sesuai dengan fitrah manusia. Sejalan dengan perkembangan zaman dan tidak terbatas pada wilayah tertentu. Sistem Islam mampu menuntaskan setiap permasalahan hingga ke akar dan tidak setengah-setengah apalagi menimbulkan masalah baru seperti sistem saat ini.

Islam dengan seperangkat aturannya akan menjaga masyarakat dari kemaksiatan. Kehidupan masyarakat akan selalu terikat dengan hukum syara' baik dalam lingkup terkecil keluarga maupun lingkungan yang lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat. Disamping itu, negara juga memiliki peran dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan setiap individu. Tidak lain dengan penerapan sistem sanksi sesuai hukum syara'. Hukuman dalam Islam akan memberikan efek jera sehingga dapat mencegah kejahatan serupa dan korban pun dapat diminimalisir. Kondisi ini akan tercipta ketika seluruh aturan Islam diterapkan dalam bingkai khilafah Islamiyah. Karena hanya khilafah yang akan menjamin segala hukum Allah swt ditaati dalam kehidupan.

Wallahu'alam bishowab.

Penulis : Asha Tridayana

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Antara Hukuman Mati Atau Penegakan HAM
Antara Hukuman Mati Atau Penegakan HAM
hukuman predator seksual
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhKGe2P4UIX99R4QVUdQvP2gqpEz-TKW3OIM2hAyXQyCyMguDGKOV8MD5yZwCEzhJZeiiZadKeIfYwL233gNjRJDG1neyoQ5l_H3a6jhCanVZFLyq5D6RMboKoig5M-xH-ev0PByWRevf2PJsxOxhf4Dw-YDg_q7pMJ_NpHod1o4dyuAsOLY6cjmvPq=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhKGe2P4UIX99R4QVUdQvP2gqpEz-TKW3OIM2hAyXQyCyMguDGKOV8MD5yZwCEzhJZeiiZadKeIfYwL233gNjRJDG1neyoQ5l_H3a6jhCanVZFLyq5D6RMboKoig5M-xH-ev0PByWRevf2PJsxOxhf4Dw-YDg_q7pMJ_NpHod1o4dyuAsOLY6cjmvPq=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/antara-hukuman-mati-atau-penegakan-ham.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/antara-hukuman-mati-atau-penegakan-ham.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy